Ditemukan 1 data
75 — 21
Menyatakan Terdakwa LUKAS LUPU KAKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN
- LUKAS LUPU KAKA
Sebab kematian karena leher terputus.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHPidana.ATAU5KEDUABahwa ia Terdakwa LUKAS LUPU KAKA, pada hari Kamis tanggai 09 Januari 2014,sekitar jam 22.00 Wita, atau setidaktidaknya pada bulan Januari Tahun 2014 atau setidaktidaknyapada Tahun 2014 yang bertempat di Kebun milik DETA MBULU Kampung Pateriong Bangga,Desa Watuwona, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya di suatutempat dalam daerah hukum
Menyatakan Terdakwa LUKAS LUPU KAKA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.