Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2014 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 36/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 14 April 2015 — ALPIANTO TAMI; melawan - LURAH KELURAHAN JAHAB; - BAHRON OSIK, dkk (TERGUGAT II INTERVENSI);
192134
  • DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN:Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Lurah Jahab Nomor: 148/53/8/2014 tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekretaris Dan Pembantu Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 04 Agustus 2014 yang diajukan oleh Penggugat;DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II IntervensiDALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.Menyatakan batal Surat Keputusan Lurah Jahab
    Nomor : 148/53/8/2014 tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekretaris dan Pembantu Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 04 Agustus 2014;3.Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Lurah Jahab Nomor : 148/53/8/2014 tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekretaris dan Pembantu Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 04 Agustus 2014;4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar
    Menyatakan Surat Keputusan Lurah Jahab No.148/53/8/2014 Tanggal, 04 082014 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;3.
    Jahab pada Tanggal, 04 Agustus 2014 telah mengeluarkan SuratKeputusan dengan No. 148/53/8/2014 tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekretarisdan Pembantu pengurus Lembaga Adat Kelurahan Jahab Kecamatan TenggarongKabupaten Kutai Kartanegara.Bahwa benar Lurah Jahab setelah melihat perkembangan dan kondisi kepakumantentang pengurus Kepala Adat Kelurahan Jahab maka pada Tanggal 22 Juli 2013dengan nomor surat 224/202/07/2013, Lurah Jahab mengirim Surat kepada KepalaAdat Besar Dayak Kutai Kartanegara, Ketua
    Menyatakan Surat Keputusan Lurah Jahab No.148/53/8/2014 Tanggal, 04 082014 adalah Sah dan mempunyai kekuatan hokum;c.
    BuktiTVI : Foto copy sesuai dengan Asli, SuratKoponsyah, Kepala Adat Besar Kecamatan Tenggarong, tanggal04 Agustus 2014, Nomor : 025/LABKec.TGR/VIII/2014,Perihal Surat Rekomendasi Penerbitan SK Kepala AdatKelurahan Jahab, yang ditujukan kepada Lurah Jahab;. Bukti T VU: Foto copy sesuai dengan Asli SuratKeputusan Lurah Jahab, Nomor : 224/22/7/2012, tanggal 03Juli 2012, tentang Pembentukan Penitia Pemilihan Kepala AdatJahab Tahun 2012;.
    BesarLurah Jahab;Bahwa benar saat rapat tersebut, dihadiri oleh Kepala Adat Besar Kecamatan;Bahwa benar Lurah Jahab menunjuk Pak Bahron Osik sebagai PJ.
Register : 15-02-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2016
Tanggal 18 April 2016 — ALPIANTO TAMI VS I. LURAH KELURAHAN JAHAB., II. BAHRON OSIK, DKK;
6741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kukar;Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 10 Tahun 2012Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan pasal 24 ayat (1)menyatakan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang Terpilih ditetapkan olehKepala Desa / Lurah dalam sebuah Surat Keputusan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.2Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Lurah
    Jahab Nomor :148/53/8/2014 tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekertaris dan PembantuPengurus Lembaga Adat Kelurahan Jahab Kecamatan TenggarongKabupaten Kutai Kartanegara tanggal 04 Agustus 2014;Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Lurah JahabNomor : 148/53/8/2014 tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekertaris danPembantu.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Lurah Jahab Nomor : 148/53/8/2014tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekretaris dan Pembantu PengurusLembaga Adat Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten KutaiKartanegara tanggal 04 Agustus 2014;3. Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Lurah Jahab Nomor :148/53/8/2014 tentang Pengangkatan Ketua Adat, Sekretaris dan PembantuPengurus Lembaga Adat Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong,Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 04 Agustus 2014;4.
    dan Para Tergugat II Intervensi tersebut haruslah ditolak ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PutusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sudah benar dan tidakterdapat kekeliruan dalam penerapan Hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa penerbitan atas Keputusan Objek Sengketa a quo berupaKeputusan Lurah
    Jahab Nomor 148/53/8/2014 tentang Pengangkatan KetuaAdat, Sekretaris dan Pembantu Pengurus Lembaga Adat Kelurahan Jahab,Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai kartanegara, diketahui tanggal 4Agustus 2014 sedangkan gugatan diajukan pada tanggal 17 Desember 2014dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan telah melampaui tenggangwaktu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004
Register : 23-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.Trg
Tanggal 28 April 2015 — Suparta >< Nor Henny
817
  • Dalam hal ini Penggugat menasehati Tergugat agar baik-baik dengan tetangga karena sudah berada dirumah sendiri, tahan emosinya, sehingga hidup kita tenang dan aman, namun bukan dijawab yang baik, malah dijawab : Kamu atur diri kamu sendiri dan selanjutnya selisih faham/cek-cok dengan tetangga terjadi lagi, sampai-sampai persoalannya diselesaikan di Kantor Lurah Jahab dan dampak berikutnya Penggugat jadi sasaran; ----------------------------------------6.
    mau dibunuh dengan parang oleh Tergugat; ds: Bahwa pada tahun 2005 Penggugat dan Tergugat sudah bisa bikin rumah sendiri dan pindah di rumah sendiri.Dalam hal ini Penggugat menasehati Tergugat agar baikbaik dengan tetangga karena sudah berada dirumahsendiri, tahan emosinya, sehingga hidup kita tenang dan aman, namun bukan dijawab yang baik, malahdijawab : Kamu atur diri kamu sendiri dan selanjutnya selisih faham/cekcok dengan tetangga terjadi lagi,sampaisampai persoalannya diselesaikan di Kantor Lurah
    Jahab dan dampak berikutnya Penggugat jadiSASATA I: Meee te ewereerrcnrenen6.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 66/Pdt.G/2015/PN.Trg
Tanggal 18 Februari 2016 — KARTINI AZ'ZAHRA >< ADRIANUS TONAPA
1106
  • Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, namun Jurusita Pengadilan NegeriTenggarong yang melakukan pemanggilan tersebut tidak bertemu dengan yang bersangkutan (Tergugat) karena menurutPetrus Ketua RT. 005 yang menerangkan bahwa ADRIANUS TONAPA sudah tidak ada bertempat tinggal di RT. 005 dengantidak diketahui keberadaannya maka relas panggilan sidang ini disampaikan lewat Kantor Lurah Jahab ; o Menimbang, bahwa berdasarkan relas panggilan sidang tertanggal 03 Desember 2015 tersebut pada saatJurusita
Upload : 30-05-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 661/PID.B/2012/PN.SMDA
H. DJAUHARI, SH. M.Hum
106170
  • Spd, MM. ( keterangan saksi dibacakan )Bahwa saksi pernah menjabat Lurah Jahab sejak tahun 2004sampai Maret 2012 dan saat ini saksi bertugas dikantorCamat ;Bahwa saksi sebagai Lurah, bukan penduduk asli Jahab tetapikeluarga saksi ada di Jahab ;Bahwa saksi mengetahui HGU PT. Hasparm dimanaperkampungan Jahab tersebut masuk lokasi PT. Hasparm ;Bahwa lahan yang tidak dikerjakan oleh PT. Hasparm olehmasyarakat berusaha untuk mengolahnya tapi dilarang olehPT.