Ditemukan 21181 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-03-2007 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131K/AG/2006
Tanggal 7 Maret 2007 —
281289 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 08-04-2013 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan PA KUDUS Nomor 324/Pdt.G/2013/PA.Kds.
Tanggal 20 Mei 2013 — perdata : Pemohon melawan Termohon
407
Register : 19-10-2011 — Putus : 29-12-2011 — Upload : 27-04-2012
Putusan PTA BANTEN Nomor PERDATA : 56/Pdt.G/2011/PTA Btn
Tanggal 29 Desember 2011 — PEMBANDING X TERBANDING
7826
  • Tergugat setiap bulan lebih kurang sebesar Rp 2.494.900,(dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), makaTergugat patut dibebani untuk memberi nafkah dua orang anaknya minimalsepertiganya yaitu sebesar Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) per bulan; Menimbang, bahwa oleh karena kedua orang anak Penggugat dan Tergugattersebut hak hadhanahnya ditetapkan kepada Penggugat, maka Tergugat patutdihukum untuk membayar nafkah dua orang anak tersebut kepada Penggugat; Nafkah madhiyah
Register : 28-01-2009 — Putus : 16-04-2009 — Upload : 11-01-2012
Putusan PTA BANTEN Nomor PERDATA : 7/Pdt.G/2009/PTA Btn
Tanggal 16 April 2009 — PEMBANDING x TERBANDING
5841
Register : 18-01-2010 — Putus : 03-02-2010 — Upload : 03-03-2011
Putusan PTA BANTEN Nomor PERDATA : 8/Pdt.G/2010/PTA Btn
Tanggal 3 Februari 2010 — PEMBANDING ; TERBANDING
228209
Kata Kunci : nafkah madhiyah; mut'ah; iddah; nafkah iddah
AGAMA/1.B/SEMA 3 2018
24850
  • Nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anakMenyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehinggaberbunyi:"Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah,dan nafkah ... [Selengkapnya]
  • Nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anakMenyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehinggaberbunyi:

    "Hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut'ah,dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dankepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami danfakta kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak".

Register : 11-09-2012 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 17-10-2013
Putusan PA KUDUS Nomor 741/Pdt.G/2012/PA.Kds.
Tanggal 13 Mei 2013 — perdata : Pemohon melawan Termohon
4817
  • bernama Anak I Pemohon dan Termohon, umur 5 tahun dan Anak IIPemohon dan Termohon, umur 3 tahun kepada Penggugat Rekonpensi yangjumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dengan ketentuan setiap tahunditambah 10 % karena menurunnya nilai mata uang rupiah terhadap harga barangkebutuhan anak (inflasi) dan bertambahnya kebutuhan anak di setiap tahun, yangsecara fisik dan mental membutuhkan tambahanMenimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonpensi kepadaTergugat Rekonpensi mengenai nafkah madhiyah
Register : 23-11-2010 — Putus : 10-03-2011 — Upload : 18-05-2011
Putusan PA LUMAJANG Nomor 2873/Pdt.G/2010/PA.Lmj
Tanggal 10 Maret 2011 — Pemohon, Termohon
22293
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugatberupa:2.1. nafkah madhiyah sebesar Rp 2.000.000 , ( Duajuta Rupiah)DD nafkah 2 (dua) anak minimal sebesar Rp550.000 , (Lima ratus lima puluh ribu rupiah)setiap bulan sampai anak tersebut dewasa;12DALAM KONPENSI DAN REKONPENST :Membebankan kepada Pemohon Konpensi/TergugatRekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp366.000, (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 Maret2011 Masehi bertepatan dengan
Register : 07-06-2011 — Putus : 31-10-2011 — Upload : 18-01-2016
Putusan PA TAKALAR Nomor 71/Pdt.G/2011/PA Tkl.
Tanggal 31 Oktober 2011 — PEMOHON KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI
422366
  • Menghukum Tergugat membayar nafkah madhiyah selama 14 bulan dan nafkah iddah selama 3 bulan kepada Penggugat, yang seluruhnya berjumlah Rp. 3.974.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).3. Menetapkan waktu pembayaran nafkah madhiyah dan nafkah iddah oleh Tergugat paling lambat sebelum pengucapan ikrar talak.4.
    Tegasnya bahwa pada bagian pertimbangan hukum gugatan rekonvensiini, Majelis Hakim hanya menkonstatir dan mengkualifisir fakta dan dasar hukum yangbelum dikonstatir dan dikualifisir dalam konvensi.Menimbang, bahwa bertepatan dengan pengajuan jawaban Termohon dalamkonvensi, Penggugat (yang juga bertindak sebagai Termohon Konvensi) mengajukanbeberapa gugatan rekonvensi, yaitu gugatan nafkah madhiyah untuk anak, gugatannafkah madhiyah untuk isteri (Penggugat), gugatan nafkah iddah, dan gugatan nafkahanak
    Oleh karena nafkah anak merupakan kewajiban ayah danibu, maka nafkah lampau anak tidak dapat dituntut oleh isteri sebagai hutangsuami (tidak ada nafkah madhiyah untuk anak)".Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang ditegaskan oleh Mahkamah Agungtersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa ketidakbolehan menuntutnafkah madhiyah untuk anak yang dilakukan oleh isteri tidak berlaku secaramutlak, hanya terbatas pada penuntutannya sebagai hutang bagi suami, adapunpenuntutannya dalam bentuk yang lain seperti
    Sepanjang Tergugat tidak memiliki itikad baikuntuk membayar beban nafkah madhiyah dan nafkah iddah kepada Penggugat, makapenegakan hukum dan keadilan melalui putusan ini menjadi illussoir, dan tidak bemilaiapaapa.
    Karena itu, dengan mengacu pada penerapan logika hukum di atas,pembebanan kepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah dan nafkah iddahkepada Penggugat oleh Majelis Hakim dinilai tidak dapat digantungkan sematamatapada kehendak Tergugat untuk secara sukarela melaksanakannya.Menimbang, bahwa hukum acara perdata memberikan hak kepada Penggugatmengajukan permohonan eksekusi sebagai upaya legal memperjuangkan haknya atasnafkah madhiyah dan nafkah iddah jika seandainya Tergugat tidak secara sukarelamenjalankan
    Tegasnya bahwa Tergugatoleh putusan ini dibatasi untuk tidak dapat mengucapkan ikrar talaknya terhadapPenggugat sepanjang Tergugat belum memenuhi kewajiban membayar nafkahmadhiyah dan nafkah iddah bagi Penggugat sesuai denganjumlah yang ditetapkan.Il Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara cerai talak dan rekonvensi nafkah madhiyah anak,nafkah madhiyah isteri, nafkah iddah, dan nafkah anak setelah perceraian termasukdalam perkara bidang perkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89
Register : 02-01-2012 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 5/Pdt.G/2012/PA.Mpw
Tanggal 14 Februari 2012 — Pemohon v Termohon
3417
  • ratus riburupiah) setiap bulan tersebut, telah sesuai dengan kepatutan dan kelayakan sekedar untukmemenuhi kebutuhan minimum Penggugat rekonvensi selama menjalani masa iddah,karenanya Majelis Hakim sepakat menolak tuntutan besaran nafkah iddah Penggugatrekonvensi dan sepakat menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkahiddah kepada Penggugat Rekonvensi sesuai dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensitersebut sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah madhiyah
    No: 0005/Pdt.G/2012/PA.MPW.kepada Penggugat Rekonvensi sudah beralasan dan patut untuk dikabulkan, namun olehkarena Tergugat Rekonvensi keberatan dengan tuntutan Penggugat rekonvensi agarTergugat rekonvensi memberikan nafkah madhiyah selama 1 bulan sebesarRp.1.500.000, (Satu juta Lima Ratus ribu rupiah) dan hanya sanggup memberikannafkah madhiyah selama 1 bulan sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah) karenaTergugat rekonvensi masih memberikan nafkah untuk anakanaknya, maka MajelisHakim mempertimbangkan
    danTergugat rekonvensi berpisah, maka Majelis Hakim memandang kesanggupan Tergugatrekonvensi untuk memberikan nafkah madhiyah selama 1 bulan sebesar Rp. 1.000.000,(Satu juta rupiah) telah sesuai dengan kepatutan, karenanya Majelis Hakim sepakatmenolak besaran tuntutan nafkah madhiyah Penggugat rekonvensi dan sepakatmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi
    meminta agar mutah, nafkah iddah dannafkah madhiyah tersebut dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan, namun oleh karenakewajiban Tergugat rekonvensi sebagai bekas suami untuk memberikan mutah dannafkah iddah kepada Penggugat rekonvensi sebagai bekas isteri ada setelah terjadinyaperceraian antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi atau setelahTergugat rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya terhadap Penggugat rekonvensi;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah meskipun pada prinsipnya
    Nafkah madhiyah selama 1(satu) bulan sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);3.
Register : 07-02-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PTA PADANG Nomor 8/Pdt.G/2022/PTA.Pdg
Tanggal 22 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12357
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
      1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
      2. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
    3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa :2.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.2 Mutah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);2.3 Nafkah masa lampau (madhiyah) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah);Yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;3.
    ), Majelis Hakim tingkat pertama/Pengadilan Agama Solokterkesan ada keberpihakkan kepada Terbanding, karena jumlah atas masingmasing tuntutan Penggugat/Pembanding tersebut di atas yang dikabulkanterlalu rendah yaitu nafkah iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),mutah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan nafkah masa lampau(Madhiyah) sejumlah 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk 5 tahun atau 60bulan;Berdasarakan alasanalasan keberatan terseut di atasPembanding menuntut:1.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 60 bulan terhitung sejak tanggal 2Januari 2017 sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)setiap bulan X 60 bulan berjumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluhjuta rupiah);Menimbang, bawa atas rekonvensi tersebut Pengadilan AgamaSolok dalam putusan Nomor 401/Pdt.G/2021/PA.SIk tanggal 28 Desember2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1443 Hijriyahmempertimbangkan dan mengabulkannya sebagian, sebagaimana termuatpada amar putusan
    Nafkah masa lalu (madhiyah) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidaksependapat sepenuhnya dengan pertimbangan dan putusan majelis hakimHalaman 7 dari 13 halaman Putusan No. 8/Pdt.G/2022/PTA.Pdgtingkat pertama tersebut terutama mengenai nafkah lampau (madhiyah), olehkarenanya Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagaimanapertimbangan selanjutnya setelah mempertimbangkan nafkah iddah danmutah;Menimbang, bahwa tentang rekonvensi mengenai
    Rekonvensiini tidak mengemukakan alasan bahwa Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidakmeninggalkan harta apapun yang dapat digunakan untuk kepentinganmemenuhi kebutuhan nafkah madhiyah isteri tersebut.
Register : 16-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PA Mukomuko Nomor 169/Pdt.G/2021/PA.Mkm
Tanggal 5 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5525
  • Sudirman) di hadapan sidang Pengadilan Agama Mukomuko;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 'iddah selama 3 bulan (@ Rp 500.000,- x 3) sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah madhiyah selama 15 tahun sejumlah Rp 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah
      Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa :1.1Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 4.500.000, (empatjuta lima ratus ribu rupiah);1.2Nafkah Madhiyah selama 6 bulan sejumlah Rp 9.000.000,(sembilan juta rupiah);2. Menghukum Tergugat membagi separoh bagian dari rumah bersamakepada Penggugat;Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 169/Pat.G/2021/PA.Mkm3.
      Bahwa Tergugat adalah sopir travel yang memiliki penghasilan yang cukup;Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum tersebut Hakim tunggal akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut;Nafkah Iddah, nafkah madhiyah dan mutah:Menimbang, bahwa syarat untuk mendapatkan nafkah iddah menurutketentuan Pasal 149 huruf (6b) Kompilasi Hukum Islam adalah : talak yangdijatunkan kepada isteri bukan talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidakhamil.
      Dengandemikian syarat kedua telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Hakim tunggal perlu mempertimbangkan dalil syaryang berhubungan dengan kewajiban mutah, madhiyah dan iddah yaitusebagai berikut:1. Firman Allah dalam Al Qur'an surat AlBagoroh ayat 241 yang berbunyi :Cokieall (gle in Cig alls Elie citillaall gArtinya : Bagi wanitawanita yang diceraikan ada hak mut'ah dengan carama'ruf atas orangorang yang bertaqwa2.
      nafkah madhiyah,Hakim tunggal mempertimbankan kemampuan Tergugat, disesuaikan denganperkiraan besarnya keperluan hidup minimal seharihari, yang paling primer,yaitu makan dan kebutuhan lainnya.
      Bahwa dalam hukum Islam, nafkah iddah, nafkah madhiyah dan mutahmerupakan hak istri yang ditalak suami yang melekat pada kewajiban suamiyang menjatuhkan talak atas istrinya dimana hak dan kewajiban tersebutmerupakan satu kesatuan yang saling berkait. (Vide Pasal 149 huruf a dan bjo Pasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam);2. Bahwa oleh sebab itu, apabila seorang suami menjatuhkan talak atasistrinya, maka ia berkewajiban memberi mutah dan nafkah iddah, kecuali jikahukum menentukan lain;3.
Register : 04-03-2013 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PA PAINAN Nomor 40/PDT.G/2013/PA.Pn
Tanggal 13 Juni 2013 — PEMOHOND AN TERMOHON
305
  • Nafkah lalu/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);2.2. Nafkah selama iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan agar mengirimkan salinan putusanini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA KecamatanBatang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yangdisediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi ;1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian ;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ;1 Nafkah yang lalu/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluhempat juta rupiah ) ;2 Nafkah selama iddah
    selama 8 (delapan) bulan dengan alasanPenggugat telah ridha dengan nafkah yang diterimanya selama 8 (delapan) bulan tersebut,akan tetapi tidak sesuai dengan kenyataan karena Penggugat menuntut kekurangan nafkahdimaksud, hal ini sebagai indikasi Penggugat tidak ridha dengan nafkah yang diterimanya,oleh karenanya harus ditetapkan berapa besarnya kekurangan nafkah yang harus dibayaroleh Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut nafkah madhiyah selama 16 bulan,nafkah selama iddah dan mut ah;
    Pasal 80 angka (2) dan Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam(KHD);Menimbang, bahwa sebelum menetapkan berapa besarnya kekurangan nafkahmadhiyah selama 8 (delapan) bulan dan nafkah madhiyah selama 16 (enam belas) bulannafkah iddah dan mutah, maka Pengadilan Tinggi Agama akan menetapkan terlebihdahulu berapa nafkah setiap bulan yang pantas dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pekerjaan dan penghasilan Tergugatberdasarkan bukti P.2, T.1 dan T.2 setiap bulan sebesar
    selama 8 (delapan) bulan adalah sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) dikurangi nafkah yang telah dibayar sebesarRp. 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sebesar 2.300.000, (dua jutatiga ratus ribu rupiah);2 Nafkah madhiyah selama 16 (enam belas) bulan sebesar 16.000.000, (enambelas juta rupiah);3 Nafkah iddah selama (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);4 Muthah sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan perimbanganpertimbangan tersebut
    selama 8 bulan sebesar Rp. 2.300.000,(dua juta tiga ratus ribu rupiah);b Nafkah lampau/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah);c Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah);d Uang Mutah sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);3 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untukmembayar biaya perkara pada Tingkat Banding
Register : 16-04-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PTA PADANG Nomor 32/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Tanggal 12 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat Melawan Terbanding/Penggugat
13763
  • Menetapkan : (i) Nafkah madhiyah sejumlah Rp40.800.000,00 (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah), (ii). Nafkah iddah sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), (iii). Mutah sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus rbu rupiah).

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi diktum pada angka 2 sebelum ikrar talak diucapkan.

    4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.

    Nafkah madhiyah sejumlah Rp13.600.000,00 (tigabelas juta enamratus ribu rupiah);b. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);c. Mutah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Memerintahkan kepadaTergugat Rekonvensi untuk membayar segalanafkah akibat cerai tersebut, sebelum ikrar talak diucapkan;Halaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.4.
    Nafkahlalu (madhiyah) selama 34 bulan dengan jumlah total 34 x Rp7.500.000,00(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan = berjumlahRp255.000,000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah), (2), nafkahiddah sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiaphari dikalikan 100 hari = Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah),(3). mutah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah),dan (4).
    Nafkah madhiyah sejumlah 34bulan x Rp 1.200.000,00 = Rp40.800.000,00,(empat puluh jutadelapan ratus ribu rupiah), (2) nafkah iddah sejumlah 3 bulan xRp1.200.000,00 = Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tentang mutah, Pengadilan Tinggi AgamaPadang sependapat dengan pandangan Muhammad Abu Zahrahdalam bukunya Alahwalalsyakhsyiyyah halaman 34 yang menyatakandx die 488) 9d dvio I UgS blo, pe Jgeul ae SMbI! VL IS!
    , nafkah iddah danmutah tersebut harus dibayar sebelum ikrar talak diucapkan, kecualiistri tidak keberatan terhadap hal tersebut;Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya nafkah madhiyah,nafkah iddah dan mutah harus dibayar sebelum pengucapan ikrartalak, maka tuntutan dwangsom. tidak relevan lagi untukdipertimbangkan, sehingga patut untuk ditolak;C.
    Menetapkan : (i) Nafkah madhiyah sejumlah Rp40.800.000,00(empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah), (ii). Nafkah iddahsejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah),(iii). Mutah sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas jutaempat ratus rbu rupiah).3.
Register : 16-04-2015 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0848/Pdt.G/2015/PA.Krs
Tanggal 14 Juli 2014 —
334
  • selama 3 tahun, perbulan Termohon minta Rp1.500.000, hingga seluruh nafkah madhiyah yang diminta Termohon sebesar Rp54.000.000, (lima puluh empat juta rupiah) ;Bahwa Pemohon dalam repliknya secara lisan menyatakan bersediamembayar Rp 54.000.000, akan tetapi sebelumnya Pemohon telah melunasihutanghutang Termohon yang sebagian besar Termohon berhutang tanpasepengetahuan Pemohon.
    Jadi nafkah yang dimintaTermohon sebesar Rp 54.000.000, dikurangi hutang Termohon yang sudahdibayar Pemohon sebesar Rp 47.000.000, sisanya menjadi Rp 7.000.000, Karenaitu Pemohon sanggup membayar nafkah madhiyah Termohon sebesar Rp7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;Bahwa atas replik Pemohon, Termohon dalam dupliknya secara lisanmenyatakan mengakui hutanghutang tersebut dan mengakui Pemohon telahmelunasi hutanghutang Termohon.
    Karena itu Termohon menyatakan menerimadan tidak keberatan Pemohon membayar nafkah madhiyah untuk Termohonsebesar Rp 7.000.000, (tujuh juta rupiah) ;Bahwa selanjutnya Pemohon membayar secara tunai kepada Termohon didepan sidang yakni nafkah madhiyah sebesar Rp 7.000.000, (tujuh juta rupiah)dan Termohon menerimanyaBahwa oleh karena Pemohon telah membayar nafkah madhiyah, makaTermohon selanjutnya menyatakan mencabut gugatan rekonpensinya ;Bahwa, untuk memperkuat dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan
    1.500.000, hingga seluruh nafkah madhiyah yang diminta Termohonsebesar Rp 54.000.000, ima puluh empat juta rupiah) ;Bahwa atas tuntutan Termohon tentang nafkah madhiyah sebesar Rp54.000.000, Pemohon tidak keberatan, namun Pemohon minta diperhitungkanpula karena sebelumnya Pemohon telah melunasi hutanghutang Termohon yangsebagian besar hutang tersebut tanpa sepengetahuan Pemohon.
    sebesar Rp 7.000.000, (tujuh jutarupiah) ;Menimbang, bahwa Pemohon telah membayar secara tunai kepadaTermohon di depan sidang yakni nafkah madhiyah sebesar Rp 7.000.000, (tujuhjuta rupiah) dan Termohon menerimanya ;Menimbang bahwa oleh karena Pemohon telah membayar nafkahmadhiyah, maka Termohon selanjutnya menyatakan mencabut gugatanrekonpensinya ;Menimbang bahwa karena Termohon mencabut gugatanrekonpensinya, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan tuntutannafkah madhiyah yang diajukan Termohon
Putus : 17-01-2012 — Upload : 10-04-2012
Putusan PTA PADANG Nomor 42/Pdt.G/2011/PTA.Pdg
Tanggal 17 Januari 2012 — PEMBANDING TERBANDING
4715
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah);2.3. Mut
    dan telah memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.Menimbang, bahwa dengan pecahnya rumah tangga antara Pemohon/Terbandingdengan Termohon/Pembanding tidak perlu dipertimbangkan lagi siapa yang salah diantara mereka atau siapa yang memulai penyebab terjadinya perselisihan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas ,maka putusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan.Dalam Rekonvensi:Menimbang, bahwa apa yang dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertamatentang nafkah madhiyah
    , muthah dan nafkah iddah perlu ditinjau kembali nominalmasingmasingnya sebagai kensekuensi logis dari hukum perkawinan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding menuntutnafkah madhiyah semasa hidup bersama dengan Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding selama 30 tahun dan nafkah madhiyah selama pisah 1 tahun 6 bulan,sedangkan Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dalam jawabannya mengakuitidak memberikan nafkah tersebut, dengan dalih karena adanya kerelaan dari Termohon
    yang dilalaikan seorang suami tidak dapatdipisahpisah kepada masa selama hidup bersama dan masa selama berpisah, tetapimerupakan satu kesatuan dari nafkah madhiyah yang dilalaikan suami, maka dengan3demikian nafkah madhiyah yang dilalaikan Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbandingadalah selama hidup bersama 30 tahun dan selama berpisah 1 tahun 6 bulan, denganjumlah seluruhnya 31 tahun 6 bulan.Menimbang, bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapatmembuktikankan adanya kerelaan dari Termohon
    /Penggugat Rekonvensi/Pembandingdan adanya kesepakatan bahwa gaji Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembandingdipergunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan gaji Pemohon/TergugatRekonvensi/Terbanding dipergunakan untuk membangun rumah kediaman bersama,padahal Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding membuktikan ketidakrelaannyadengan mengajukan gugatan rekonvensi tentang nafkah madhiyah yang dilalaikanPemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding.Menimbang, bahwa alasan Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah);.2. Nafkahiddah sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);.3. Mutah sebesar Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah);3.
Register : 19-02-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 15-02-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 19/Pdt.G/2018/PTA.JK
Tanggal 18 April 2018 — PEMOHON melawan TERMOHON
6038
  • Nafkah Madhiyah sejumlah Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah). 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2.3.
    Mut'ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut`ah tersebut harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);lll.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).:

    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;

    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).

    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 9.000.000, (Sembilan juta rupiah).2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah).2.3.
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta sependapat denganMajelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonanizin ikrar talak yang diajukan oleh Pembanding dengan perbaikan amar,sehingga amarnya sebagaimana akan disebutkan di bawah ini;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakartasependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yangmenghukum Pembanding untuk memberi nafkah madhiyah
    Noer kesanggupan Pembandingadalah membayar nafkah iddah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan mutahRp500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan Pembanding telah meninggalkan sejumlahbarang untuk Terbanding seperti TV dan DVD serta perangkat lemarinya;Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karenanafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah yang telah ditetapkan oleh MaijelisHakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat sudah wajar dan pantas untuk saatsekarang ini, apalagi Pembanding telah kawin lagi
    Dalam Rumusan Hukum Kamar Agamaangka 1 dinyatakan Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukumuntuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, knususnya nafkah iddah, mutahdan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimatdibayar sebelum pengucapan ikrar talak.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp9.000.000, (sembilan juta rupiah).2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah).2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000, (tiga juta rupiah),nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut ah tersebut harus dibayarsebelum pengucapan ikrar talak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara padatingkat pertama sejumlah Rp 466.000, (empat ratus enam puluh enamridbu rupiah);lll.
Register : 09-03-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Tanggal 25 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat : Aidi Nurrahman bin H. Salamin Diwakili Oleh : H. Abdul Muin A. Karim, S.P., S.H.
Terbanding/Penggugat : Welli Oktaviani binti Muhammad Ayni Diwakili Oleh : Taufikurrahman, S.H.I
11743
  • Nafkah terlalaikan (Madhiyah) sejumlah (6 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
c. Mut'ah sejumlah (12 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
4. Memerintahkan Tergugat (Aidi Nurrahman bin H. Salamin) untuk membayar kepada Penggugat (Welli Oktaviani binti Muhammad Ayni) berupa nafkah Iddah, nafkah terlalaikan (Madhiyah) dan Mut'ah tersebut di atas sebelum mengambil akta cerai;
5.
Nafkah terlalaikan (Madhiyah) sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);c. Mut'ah sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);d. Memerintahkan Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepadaPenggugat (TERBANDING) berupa nafkah Iddah, nafkah terlalaikan(Madhiyah) dan Mut'ah tersebut diatas sebelum mengambil akta cerai;Hal 2 dari 11 hal. Putusan No. 9/Pdt.G/2021/PTA.Bjm4. Menyatakan gugatan harta bersama Penggugat tidak dapat diterima(Niet onvankelijke verklaard);5.
Nafkah terlalaikan (Madhiyah) sejumlah Rpo. (nol rupiah);c. Mutah sejumlah Rpo. (nol rupiah);4. Memerintahkan Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepadaPenggugat (TERBANDING) berupa Nafkah Iddah, Nafkah terlalaikan(Madhiyah), dan Mutah tersebut diatas sebelum mengambil akte cerai;5. Menyatakan gugatan harta bersama Penggugat tidak dapat diterima(Niet onvankelijke verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7.
Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pelaiharidalam perkara nomor :780/Pdt.G/2020/PA.Plh, tanggal 26 Januari 2021dan/atau setidaktidaknya memperbaiki putusan Pengadilan AgamaPelaihari terkait nafkah madhiyah dan mutah untuk ditambah besarannafkah madhiyah dan mutah dihitung sampai putusan berkekuatanhukum tetap;3. Menyatakan Pembanding telah berbuat nusyuz kepada Terbanding;4.
Nafkah terlalaikan (Madhiyah) sejumlah (6 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);c.
Nafkah terlalaikan (Madhiyah) sejumlah (6 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);Hal 9 dari 11 hal. Putusan No. 9/Pdt.G/2021/PTA.BjmC. Mut'ah sejumlah (12 bulan x Rp1.500.000,00) = Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);4. Memerintahkan Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) berupa nafkah Iddah, nafkah terlalaikan (Madhiyah) dan Mut'ah tersebut di atas sebelum mengambi akta cerai;5.
Putus : 18-09-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTA PADANG Nomor 0033/Pdt.G/2013/PTA.Pdg
Tanggal 18 September 2013 — PEMBANDING TERBANDING
3215
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan agar mengirimkan salinan putusanini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA KecamatanBatang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yangdisediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi ;1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian ;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa ;1 Nafkah yang lalu/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp. 24.000.000, (dua puluhempat juta rupiah ) ;2 Nafkah selama iddah
    selama 8 (delapan) bulan dengan alasanPenggugat telah ridha dengan nafkah yang diterimanya selama 8 (delapan) bulan tersebut,akan tetapi tidak sesuai dengan kenyataan karena Penggugat menuntut kekurangan nafkahdimaksud, hal ini sebagai indikasi Penggugat tidak ridha dengan nafkah yang diterimanya,oleh karenanya harus ditetapkan berapa besarnya kekurangan nafkah yang harus dibayaroleh Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat juga menuntut nafkah madhiyah selama 16 bulan,nafkah selama iddah dan mut ah;
    Pasal 80 angka (2) dan Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam(KAD;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan berapa besarnya kekurangan nafkahmadhiyah selama 8 (delapan) bulan dan nafkah madhiyah selama 16 (enam belas) bulannafkah iddah dan mutah, maka Pengadilan Tinggi Agama akan menetapkan terlebihdahulu berapa nafkah setiap bulan yang pantas dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pekerjaan dan penghasilan Tergugatberdasarkan bukti P.2, T.1 dan T.2 setiap bulan sebesar
    selama 8 (delapan) bulan adalah sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) dikurangi nafkah yang telah dibayar sebesarRp. 5.700.000, (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sebesar 2.300.000, (dua jutatiga ratus ribu rupiah);2 Nafkah madhiyah selama 16 (enam belas) bulan sebesar 16.000.000, (enambelas juta rupiah);3 Nafkah iddah selama (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);4 Muthah sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan perimbanganpertimbangan tersebut
    selama 8 bulan sebesar Rp. 2.300.000,(dua juta tiga ratus ribu rupiah);b Nafkah lampau/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah);c Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah);d Uang Mutah sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);3 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untukmembayar biaya perkara pada Tingkat Banding
Register : 02-10-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 12-06-2013
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 48/Pdt.G/2012/PTA.Plg
Tanggal 7 Nopember 2012 — PEMBANDING VS TERBANDING
6114
  • Menetapkan :1hak pemeliharaan dan pengasuhan ANAK Penggugat dan Tergugat yang lahirtanggal 27 Maret 2012 kepada Penggugat;nafkah ANAK yang lahir tanggal 27 Maret 2012 melalui Penggugat sebesarRp.200.000,( dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa/mandiri.nafkah madhiyah sejak bulan Januari 2012 sampai dengan sekarang 7 (tujuh)bulan sebesar Rp. 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah);biaya persalinan Penggugat sebesar 4.003.730,(empat juta tiga ribu tujuhratus tiga puluh rupiah);harta
    buah panci kecil.5.25. 4 buah ember alumanium besar.5.26 4 buah ember alumanium kecil.5.27 1 buah teko.5.28 1 buah karpet lantai.5.29 2 buah tikar karet.5.30 1 buah nampan.5.31 1 buah termos air panas.5.32 1 buah asbak rokokadalah harta bawaan Penggugat;Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah ANAK yang lahirtanggal 27 Maret 2012 melalui Penggugat sebesar Rp. 200.000,( dua ratus riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah madhiyah
    kepadaPenggugat sejak bulan Januari 2012 sampai dengan sekarang 7 (tujuh) bulansebesar Rp.700.000,(tujuh ratus ribu rupiah);Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan biaya persalinan kepadaPenggugat sebesar 4.003.730, (empat juta tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan hartaharta tersebut pada point3.5.1 sampai dengan point 3.5.32, kepada Penggugat;Menyatakan gugatan Penggugat mengenai nafkah madhiyah untuk anak tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke
    nafkah madhiyah tersebut kepadaPenggugat/Terbanding;Menimbang , bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputus olehmajelis hakim tingkat pertama tentang nafkah madhiyah anak, dengan mengutipYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608 K/AG/2003tanggal 23 Maret 2005, majelis hakim tingkat banding sependapat dan disetujuiuntuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat majelis hakim tingkat banding,sehingga karenanya putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dipertahankan;Menimbang
    Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untukmemberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat/Terbanding selama kurang lebih 2 (dua) bulan 10 (sepuluh)hari seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)kepada Penggugat/Terbanding;. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untukmemberikan biaya persalinan kepada Penggugat/Terbandingsebesar Rp. 3.183.730, (tiga juta seratus delapan puluhtiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);.