Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 105 /Pid.B/2014/PN-Tkn
Tanggal 30 Oktober 2014 — MAHYANI Binti M. KASIM
520
  • Menyatakan Terdakwa MAHYANI Binti M.
    KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;--- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------- Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;---------------------------------------------- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------ - 1 (satu) potong kayu yang berukuran panjang
    MAHYANI Binti M. KASIM