Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 61/Pdt/2015/PT.KPG
Tanggal 24 Juni 2015 — vs - MARIA DULA MOI, Cs.
4215
  • vs - MARIA DULA MOI, Cs.
    MARIA DULA MOI: Jenis Kelamin : Perempuan, Umur Kirakira :77 Tahun, Kebangsaan : Indonesia, Agama :Katolik, Pekerjaan : Petani, Alamat : RT Linariu,Lingkungan III, Kelurahan Jawameze,Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada ;Putusan Nomor: 61/Pdt/2015/PT.KPG Hal 1 dari 392. YOHANES WUDA3.
    Bahwa sambil menunggu proses sertifikasi atas tanah objeksengketa tersebut ke pemegang hak atas tanah almarhum BapakMartinus Lina dan tanah objek sengketa juga masih dalam keadaankosong serta bersebelahan/berbatasan dengan tanah dan rumahtinggal dari almarhum Petrus Djei/Maria Dula Moi (Tergugat) danmengingat saat itu, pihak Penggugat dan almarhum Martinus Linabelum mempunyai biaya untuk membangun rumah tinggalpermanent diatas tanah tersebut maka almarhum Martinus Lina danPenggugat sepakat tanah
Register : 05-06-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_BJW_8_PDT_G_2014_26_FEBRUARI_2015_HS
Tanggal 26 Februari 2015 —
3813
  • - MARIA NGAWO,dkk Melawan- MARIA DULA MOI,dkk
    Bahwa adalah tidak benar tanah yang sekarang dijadikan objek sengketa oleh ParaPenggugat tersebut diatas diperoleh suami/ayah Para Penggugat melalui proses jualbeli secara tunai seharga Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) padatanggal 22 Mei 1988 dari pihak penjual yaitu Petrus Djei (almarhum) dan saudarinya15Maria Dula Moi (Tergugat I) karena Maria Dula Moi ( Tergugat I) pada kenyataannyatidak mengetahui saudaranya Petrus Djei menjual tanah dan dia Maria Dula Moi( Tergugat I ) tidak pernah
    ternyata tidak adakeberatan baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Kantor Agraria (dahulu)sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada melalui Kantor Kelurahan Jawamezeoleh pihak ketiga maupun ahli waris dari pihak penjual almarhum Petrus Djei dan ibuMaria Dula Moi (Tergugat IT), almarhum Petrus Djei dan ibu Maria Dula Moi( Tergugat I ), Maria Dula Moi (Tergugat I) jelas tidak melakukan keberatan terhadapsesuatu tindakan hukum yang tidak dia lakukan karena sangat terang dan jelas bahwaMaria
    Dula Moi adalah merupakansaudara kandung, dan Ibu Maria Dula Moi bersama Bapak Petrus Djei telah menjualsebidang tanah kepada Bapak Martinus Lina almarhum dan Maria Ngawo; Bahwa saksi mengetahui kenapa Ibu Maria Dula Moi ikut menjual tanah, karena adaptdibajawa memegang Matrilineal sehingga yang paling berkuasa adalah perempuan; Bahwa sepengetahuan saksi bahwa Bapak Martinus Lina pernah membayar pajaktanah tersebut dari tahun 1989 sampai dengan pajak tahun 1994, dan pada waktu itubelum ada rumah
    Dula Moi apakah Ibu tahu bahwa tanah tersebut sudahdijual kepada Bapak Martinus Lina ?
    Dula Moi adalahbersaudara kandung; 4.
Putus : 24-05-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 PK/Pdt/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — MARIA DULA MOI, dkk. dan 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA, dk.
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARIA DULA MOI, dkk. dan 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA, dk.
    peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali tanggal 30 Oktober 2017 dan kontra memori peninjauan kembalitanggal 21 November 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris,ternyata tidak terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa ternyata jual beli tanah objek sengketa sebagaimana yang didalilkanPenggugat pada tanggal 22 Mei 1988 antara Petrus Djei dan Tergugat Maria
    Dula Moi dengan Martinus Una dan Penggugat pada tanggal 22 Mei1988 tidak ada bukti jual beli sama, sedangkan Tergugat Ill telah berhasilmembuktikan dalil bantahannya bahwa objek sengketa diperoleh TergugatIll berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 105/PPAT/24/09/08/03/l.a/201 1tanggal 10 November 2011, sehingga Tergugat III dapat dinilai sebagaipembeli beriktikat baik dan harus dilindungi; Bahwa adapun keberatankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya hanya mengenai halhal yang telah dipertimbangkan