Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 34/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 17 Maret 2014 — MARSEL MADU
5012
  • Menyatakan terdakwa MARSEL MADU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    MARSEL MADU
    PUTUSANNomor 34/Pid.B/2014/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : MARSEL MADU , Tempat lahir : Waembleng ; Umur/tanggal lahir :39 Tahun /18 Agustus 1974 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Waembleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng,Kabupaten
    Rut, tentang penetapan hari sidang ;3 Berkas perkara atas nama terdakwa MARSEL MADU dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara inl ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Setelah memperhatikan dan menilai barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan hari Senin tanggal 10 Maret 2014 yang pada pokok mohon supaya MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
    MADU terkait penjualanangka kupon putih ; e Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 10 Januari2014 sekira pukul 13.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa di KampungWaembleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, KabupatenManggarai ; Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi ROBERT W.BATTA dan saksi HENDRIKUS HELUN SINE yaitu anggota KepolisianResort Manggarai ; Bahwa penangkapan tersebut berawal dari sms laporan masyarakat, yangmengatakan di rumah terdakwa MARSEL MADU yang
    BATTA yaitu anggota Kepolisian ResortManggarai ; e Bahwa penangkapan tersebut berawal dari sms laporan masyarakat, yangmengatakan di rumah terdakwa MARSEL MADU yang bertempat diKampung Waembleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng,Kabupaten Manggarai sering ada kegiatan perjudian jenis kupon putih,selanjutnya saksi bersamasama dengan saksi YULIUS HALLA dan saksiROBERTUS W.
    BATTA dan saksi HENDRIKUS HELUN SINE ;e Bahwa benar penangkapan tersebut bermula dari sms laporan masyarakat,yang mengatakan di rumah terdakwa MARSEL MADU yang bertempatdi Kampung Waembleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng,Kabupaten Manggarai sering ada kegiatan perjudian jenis kupon putih,selanjutnya saksi YULIUS HALLA, saksi ROBERTUS W.