Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN ENDE Nomor 75/Pid. B/2013/PN.END.
Tanggal 10 Oktober 2013 — MARSELINUS LILO alias SAE
8550
  • Menyatakan terdakwa MARSELINUS LILO alias Sae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU-LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL-DUNIA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    EB-2669-A warna putih- 1 (satu) lembar STNK No. 0032065 / NT / 2009 atas nama Marselinus Lilo- 1 (satu) lembar SIM-Umum No. 63091680013 atas nama Marselinus Lilo dikembalikan kepada MARSELINUS LILO alias Sae ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
    MARSELINUS LILO alias SAE
    Perkara : PDM 23 / ENDE /09/2013 tertanggal 03 Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1Menyatakan terdakwa MARSELINUS LILO alias Sae terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan Bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 310 ayat
    (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARSELINUS LILO alias Sae dengan pidana penjaraselama (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barangbukti berupa :e 1 (satu) unit mobil angkutan pedesaan Wolomoni Sayang No.
    Marselinus Lilodikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa MARSELINUS LILO alias Sae ;4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000, (seribu rupiah) ;Telah mendengar nota pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidanganyang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang
    Perkara: PDM 12 / Ende / 05 / 2013 tanggal 10 Juni 2013 sebagaiberikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa MARSELINUS LILO alias Sae pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekitarpukul 08.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2013 bertempat di jalan desaWolomoni menuju EndeMaumere km27 Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende, yang masihdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende, yang mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang
    Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan caracara sebagaiberikut :Bahwa pada awalnya terdakwa MARSELINUS LILO alias Sae mengemudikan mobilnya yaituangkutan pedesaan Wolomoni Sayang dengan No. Pol. EB2669A berwarna putih untuk mencaripenumpang dengan keliling kampung dan sempat memarkir mobilnya di pertigaan, tidak lamakemudian penumpang / korban YULIANA DOA menumpang juga ke mobil yang dikemudikanoleh terdakwa.