Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2012 — Upload : 03-10-2013
Putusan PN MASAMBA Nomor 26/Pid.B/2012/PN.Msb
Tanggal 26 Maret 2012 — Matius bin Dika
4012
  • Menyatakan terdakwa Matius bin Dika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Matius bin Dika
    PUTUSANNomor : 26/Pid.B/2012/PN.MsbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : Matius bin Dika ;Tempat lahir : Manganan ;Umur / tg lahir ; 63 Tahun / 01 Juli 1948 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal ; Dusun Sabbangloang, DesaSasa, Kecamatan Baebunta,Kabupaten Luwu Utara ; Agama : Islam ;Pekerjaan : Petani
    sejak tanggal 17 Maret2012 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 ;Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan dan tidak didampingi olehPenasihat hukum ;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca :1 Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan NegeriMasamba tertanggal 15 Februari 2012 Nomor : B324/R.4.33/Epp.2/02/2012berikut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 Februari 2012No.Reg.Perk : PDM16/R.4.33/Epp.2/02/2012 beserta berkas perkara atas namaterdakwa Matius
    bin Dika ;2 Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masamba tanggal 16 Februari 2012Nomor : 26/Pid.B/2012/PN.Msb tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Paniterayang memeriksa dan mengadili perkara ini ;3 Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Masamba tanggal 16 Februari 2012Nomor : 26/Pid.B/2012/PN.Msb tentang hari sidang pertama perkara tersebut ;4 Dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti dan Visum
    Et Repertum yang diajukan kepersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana diuraikandalam surat tuntutannya tertanggal 19 Maret 2012 No.Reg.Perk : PDM16/MSB/EpP.2/02/2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa Matius bin Dika terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana ;2 Menjatuhkan pidana terhadap
    bin Dika telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;3 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Kanco yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu,e 1 (satu) bilah Arit