Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 157/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HOYONG LIZA Als. OYONG Bin AMIR
5327
  • Unsur Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Dengan Menjanjikan Sesuatu untuk Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 152/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — AZWAR Alias BUDI Bin USMAN.
4710
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 155/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — SUHAIMI Bin SAKIRIN
2913
Register : 13-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 456/Pid.Sus/2017/PN Tjb
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
EDWARD, SH
Terdakwa:
DODI DAMHARA Alias DODI BIN BEDDY RUSLI DAMANIK
632
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DODI DAMHARA alias DODI Bin BEDDY RUSLI DAMANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pelanggaran dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan yang dilakukan tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah
Register : 10-12-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 153/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — HENDRO GUNAWAN Als. HENDRO Bin ABDUL MUIS
6024
  • HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina; -----------2.
Register : 19-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1067/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si.
3621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dewa Putu Suparta, SH, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
    Menyatakan terdakwa Dewa Putu Suparta, SH, M.Si telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;2.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Tanggal 14 Januari 2015 — RUDI HARYANTO Als. RUDI Bin AMIR
4737
  • Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.