Ditemukan 7 data
53 — 27
Unsur Dengan Sengaja Menganjurkan Orang Lain Dengan Menjanjikan Sesuatu untuk Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.
47 — 10
29 — 13
EDWARD, SH
Terdakwa:
DODI DAMHARA Alias DODI BIN BEDDY RUSLI DAMANIK
63 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DODI DAMHARA alias DODI Bin BEDDY RUSLI DAMANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan pelanggaran dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan yang dilakukan tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah
60 — 24
HENDRO Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-tempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina; -----------2.
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si.
36 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Dewa Putu Suparta, SH, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
Menyatakan terdakwa Dewa Putu Suparta, SH, M.Si telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;2.
47 — 37
Unsur Dengan Sengaja Memasukkan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi Hewan, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempattempat Pemasukan Untuk Keperluan Tindakan Karantina.