Ditemukan 5 data
62 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
123 — 27
Para tersangkamenguasainya, walaupun bukan sebagai pemilik yang sah secarahukum.Bahwa perbuatan menarik barang sitaan, termasuk dengan caramengambil alih dan menguasai lahan tanah yang diketahuinya bahwatanah lahan tersebut dalam status sengketa serta berada dibawahpenguasaan penyidik sebagai barang sitaan.
/PN...pengawasan kepolisian Polda Jabar; Bahwa menurut pendapat ahli barang sitaan yang dimaksud dalamPasal 231 ayat (1) KUHP, termasuk barang bergerak dan barang tidakbergerak, dimana perbuatanperbuatan secara fisik dengan caramelakukan pematokan lahan, pemagaran lahan, memasang seng,membuat pintu dilengkapi dengan rantai dan kunci gembok di ataslahan yang masih dalam status sita serta menugaskan orang untukmenjaganya.adalah termasuk perbuatan menarik barang sitaan; Bahwa unsur sengaja mengandung
;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelistidak sependapat dengan Penasihat Hukum Para Terdakwa dan ahli C.DJISMAN SAMOSIR, S.H., M.H. yang diajukan oleh Terdakwa Il, yangmenyatakan perbuatan menarik barang sitaan yang disebutkan dalam Pasal231 ayat (1) KUHP hanya ditujukan kepada barang bergerak saja, karenabarang tidak bergerak seperti tanah tidak bisa ditarik atau dilepaskan dariHalaman 68 dari 80 Putusan Nomor .../Pid.B/20...
295 — 156
Menyembunyikan/mengggelapkan/berupaya menarik barang sitaan umumyaitu harta pailit berupa asli dokumen SHM No. 8766/Kel. Kerobokan atasnama: ST. RISTATIISJA SADAR, SH. ; C. Membuat pengumuman pada Surat Kabar Bali Post yang pada pokoknyamenghimbau masyarakat luas untuk tidak mengikuti/membeli harta pailityang dijual melalui pelelangan yang bersifat eksekutorial ;D. Membuat pengaduan kepada Hakim Pengawas namun setelah dikonfrontirdan diklarifikasi ternyata tidak terbukti pengaduannya;E.
150 — 36
Tng.Bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana menepatkan keteranganpalsu ke dalam akta otentik dan menarik suatu barang yang disitasebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) dan pasal 231 ayat (1)KUHP adalah tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam aktaotentik adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana ;Bahwa tindak pidana menarik barang sitaan adalah perbuatan yangdilarang dan diancam dengan pidana barang siapa melakukan perbuatanmenarik dalam kekuasaan atau menyembunyikan
158 — 66
Menyembunyikan/mengggelapkan/berupaya menarik barang sitaan umumyaitu harta pailit berupa asli dokumen SHM No. 8766/Kel. Kerobokan atasnama: ST. RISTATIISJA SADAR, SH. ; C. Membuat pengumuman pada Surat Kabar Bali Post yang pada pokoknyamenghimbau masyarakat luas untuk tidak mengikuti/membeli harta pailityang dijual melalui pelelangan yang bersifat eksekutorial ;D. Membuat pengaduan kepada Hakim Pengawas namun setelah dikonfrontirdan diklarifikasi ternyata tidak terbukti pengaduannya;E.