Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-03-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 02/Pid.B/2013/PN-LSK
Tanggal 20 Maret 2013 — MIRZA MAULIZA BIN MUCHTAR
264
  • Menyatakan terdakwa MIRZA MAULIZA BIN MUCHTAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa MIRZA MAULIZA BIN MUCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tindak Pidana PENGGELAPAN;4.
    MIRZA MAULIZA BIN MUCHTAR
    Menyatakan Terdakwa Mirza Mauliza Bin Muchtar secara sah danmenyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dalam dakwaanPrimair.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mirza Mauliza Bin Muchtar berupapidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    Mauliza Bin Muchtar, pada hari Rabu tanggal27 Juni 2012 sekira pukul 16.
    motor tersebut untuk bertugas seharihari bersama dengan petugaspuskesmas lainnya;Bahwa terdakwa menerangkan kepala puskesmas Langkahan pada saat ituadalah ayah kandung terdakwa;Bahwa terdakwa MIRZA MAULIZA Bin MUCHTAR menerangkan terdakwayang merubah warna/mengecat ulang sepeda motor jenis Yamaha RX Kingwarna putih, nomor mesin 3KA783433 dan nomor RangkaMH33AA0156K809333 oleh karena cat dasar sepeda motor tersebut telahterkikis /pudar;Bahwa terdakwa MIRZA MAULIZA Bin MUCHTAR menerangkan bahwaterdakwa
    Aceh Utara kepada saksi SaifulRizal seharga Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) untukmembeli onderdil atau peralatan sepeda motor oleh karena terdakwa tidakmemiliki uang;Bahwa terdakwa MIRZA MAULIZA Bin MUCHTAR menerangkan terdakwayang membuat dan menandatangani kwitansi atas penggadaian sepedamotor dinas milik Puskesmas Langkahan tersebut;15 Bahwa terdakwa MIRZA MAULIZA Bin MUCHTAR menerangkan saksi Sakyadan saksi Murdani ada ikut menandatangani kwitansi yang dibuat olehterdakwa tersebut
    Menyatakan terdakwa MIRZA MAULIZA BIN MUCHTAR tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa MIRZA MAULIZA BIN MUCHTAR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Tindak PidanaPENGGELAPAN;4.
Register : 26-09-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN JANTHO Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN jth
Tanggal 8 Nopember 2017 — Samihus Bin M.Husen Ab
479
  • Mirza mauliza Bin Muchtar menggunakan narkotika jenis sabusebanyak 1 (satu) paket kecil dimana awalnya saksi hendak menghisapsabu dan memasukkan sabu ke dalam kaca pirek, lalu terdakwa dan Sadr.Abdurrahman ingin membeli sabu tersebut dengan maksud agar bisadigunakan bersama lalu terdakwa dan Sdr.
    Mirza mauliza Bin Muchtar yang saat itu berada di rumahsaksi Jafrul;Bahwa pada saat penangkapan saksi Jafrul dan Terdakwa ditemukan barangbukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkusan plastik bening yang berisisabu tersebut ditemukan petugas di dalam saku celana sebelah kanan yangsaksi Jafrul pakai saat itu, 1 (Satu) botol minuman merk Lasegar yang padatutupnya sudah diberi dua lubang, 2 (dua) kaca pirex, 4 (empat) potonganpipet, 2 (dua) potongan cuttonbud, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok dan3
    Mirza mauliza Bin Muchtar yang saat itu berada di rumahsaksi Jafrul; Bahwa pada saat penangkapan saksi Jafrul dan Terdakwa ditemukan barangbukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkusan plastik bening yang berisisabu tersebut ditemukan petugas di dalam saku celana sebelah kanan yangsaksi Jafrul pakai saat itu, 1 (satu) botol minuman merk Lasegar yang padatutupnya sudah diberi dua lubang, 2 (dua) kaca pirex, 4 (empat) potonganpipet, 2 (dua) potongan cuttonbud, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok dan3
Register : 06-06-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN JANTHO Nomor 151/Pid.Sus/2017/PN Jth
Tanggal 7 Agustus 2017 — JAFRUL Alias AGAM Bin JABAR YASIN
194
  • Setelah selesai dihisapsebanyak dua kali, selanjutnya bong sabu tersebut saksi Samihus Bin HuseinAB serahkan lagi kepada saksi Bustami Bin Syarifuddin dan dihisap sebanyak2 (dua ) kali, kemudian dari saksi Bustami Bin Syarifuddin diserahkan lagikepada saksi Oka Oktafima Hendra Bin Darmawi lalu dihisap sebanyak 2 (dua)kali dan yang terakhir saksi Oka Oktafima Hendra Bin Darmawimenyerahkannya kepada Saksi Mirza Mauliza Bin Muchtar dan dihisapsebanyak 2 (dua) kali hingga sabu dalam bong tersebut habis