Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2013 — Putus : 26-09-2013 — Upload : 06-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 463/Pid.Sus/2013/PN.SKY
Tanggal 26 September 2013 — MUHAMMAD ZAPRAN, S.Sos,M.Si Bin AZHAR MASTURO
3715
  • MUHAMMAD ZAPRAN, S.Sos,M.Si Bin AZHAR MASTURO
    PUTUS ANNomor 463/Pid.Sus/2013/PN.SKY* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara Pidana pada tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraatas nama TerdakwaNama : MUHAMMAD ZAPRAN, S.Sos,M.Si Bin AZHARMASTURO;Tempat lahir : Sekayu;Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun / 13 Maret 1973;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Komplek Praja Mukti Kel. Soak Baru Kec.
    ZAPRAN, S.Sos,M.Si Bin AZHARMASTURO terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersamaHalaman dari 20 Putusan Nomor : 463/Pid.Sus/2013/PN.SKYsama menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi dirinya sendirisebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan KEDUA melanggar Pasal 127 Ayat(1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ZAPRAN, S.Sos,M.SiBin AZHAR MASTURO berupa pidana
    MUHAMMAD ZAFRENBin AZHAR MASTURO mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam GolonganI (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;SISA BARANG BUKTI: Barang bukti berupa urine dan darah habis untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik;Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAPRAN, S.Sos,M.Si Bin AZHARMASTURO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURINomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD
    ZAPRAN, S.Sos,M.Si Bin AZHARMASTURO pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2013 sekira Jam 14.30 Wibbertempat di Komplek Praja Mukti Kel.
    ZAPRAN, S.Sos,M.Si Bin AZHARMASTURO pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2013 sekira Jam 14.30 Wib bertempat diKomplek Praja Mukti Kel.