Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-01-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 4/PID/2015/PT.KPG
Tanggal 19 Januari 2015 — NIMROD ISSU
3512
  • NIMROD ISSU
Putus : 27-10-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 K/Pid/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — NIMROD ISSU;
4015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIMROD ISSU;
    PUTUSANNomor 947 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : NIMROD ISSU;Tempat Lahir > Tuamnanu;Umur/Tanggal Lahir : 57 tahun/15 November 1955;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt.018, Rw.010, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu,Kabupaten Kupang;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Tani:Terdakwa berada diluar tahanan dan pernah
    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Oelamasi karenadidakwa:DAKWAANPERTAMABahwa ia Terdakwa NIMROD ISSU pada hari Jumat, tanggal 24 Mei2013 sekitar jam 13.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanMei 2013, bertempat di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang atausetidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan
    ISSU maka korbanmengalami kerugian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Hal. 2 dari 8 hal.
    Menyatakan Terdakwa Nimrod Issu, terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nimrod Issu, selama 10(sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada di dalamtahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Nimrod Issu dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor138/Pid.B/2014/PN.OLM tanggal 09 Desember 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut:Hal. 4 dari 8 hal. Put.