Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2012 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 56/Pid.B/2012/PN.Olm
Tanggal 29 Mei 2012 — - NOH AMTIRAN alias NOH
4610
  • Menyatakan Terdakwa NOH AMTIRAN Alias NOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    - NOH AMTIRAN alias NOH
    PUTUSANNomor : 56/Pid.B/2012/PN.Olm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : NOH AMTIRAN alias NOH ;Tempat Lahir : Kustau ;Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/01 Nopember 1975 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Rt. 09, Rw. 04, Kelurahan Batakte,Kecamatan
    Ketika saksi korban bersamasama dengan saksiSOLEMAN TUY dan YOS TUY hendak melanjutkan perjalanan, tibatiba datanglahTerdakwa NOH AMTIRAN Alias NOH dan langsung mengayunkan tangan kanan dan tangankirinya dalam posisi terkepal secara berulang kali kearah wajah dari saksi YAFETAGUSTINUS LEO Alias YAFET.
    Menyatakan Terdakwa NOH AMTIRAN Alias NOH terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 ( lima ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.