Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2013 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 109/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 19 Februari 2014 — - OBED NGONGO WUNDA
7823
  • Menyatakan terdakwa OBED NGONGO WUNDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
    - OBED NGONGO WUNDA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Nama lengkap : OBED NGONGO WUNDA alias OBED;Tempat lahir : Weekokora;Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 13 Pebruari 1980;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Ledebata, Desa Weekokora, Kecamatan Wewewa Tengah,Kabupaten Sumba
    Menyatakan terdakwa OBED NGONGO WUNDA bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanaDakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OBED NGONGO WUNDA berupa pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    NGONGO WUNDA dikembalikan padaterdakwa;4.
    Menyatakan terdakwa OBED NGONGO WUNDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    NGONGO WUNDA;Dikembalikan kepada Terdakwa;6.