Ditemukan 877 data
1751 — 1889
KUHAP (UndangUndangNo 8 tahun 1981) kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukanperbuatan tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga Terdakwaharuslah dijatuhi Pidana;Menimbang, bahwa Selain itu, terhadap diri Terdakwa oleh karenatelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal
82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RINomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak maka kepada dirinya patut dijatuhi pidana denda danapabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurunganyang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium ataupenyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaanmenurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif
untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam pada dirisaksi korban; Perbuatan Terdakwa selain bertentangan dengan normanorma hukumadalah juga bertentangan dengan normanorma agama dan kesusilaanyang hidup di masyarakat ;Keadaan yang meringankan: Terdakwa memiliki tanggungan keluarga; Terdakwa belum pernah dihukum;Memperhatikan, Pasal
82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
1198 — 837
Menyatakan Terdakwa RASYIDI Bin AMIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum ;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;4.
Terdakwa, karena dalam peristiwa tindakpidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa ternyata Terdakwasama sekali tidak melakukan perbuatan cabul terhadap diri saksi korban,Oleh karena itulah memperhatikan rangkaian peristiwa pidana tersebut,dalam relevansinya dengan kondisi saksi koroan, maka Majelis hakimberpendapat bahwa unsur dengan sengaja melakukan perbuatan cabultidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam diri Terdakwa ;Menimbang, bahwa dengan demikian, oleh karena salah satuunsur dari Pasal
82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No.385 Tahun 2014tentang Perubahan atas Undangundang No.23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tidakterbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa, makaTerdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan kepadanya.Oleh karena itu) Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaansebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUURI No.35
Menyatakan Terdakwa RASYIDI Bin AMIN tersebut diatas, tidakterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggalmelanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undangundang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PenuntutUmum ;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan ;4.
372 — 243
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) Jo.
Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 548/Pid.Sus/ 2017/PN Rhl, tanggal 16 April
270 — 128
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
482 — 326
EMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musliha, serangkaian kata kata bohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulsebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.
Pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Menjatuhkan Pidana terhadap WILHELMUS RATU ANAK Als.
Menyatakan terdakwa WILHELMUS RATUANAK Alias EMI bersalah melakukantindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukantipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulberdasarkan Pasal 82 ayat(1) Jo. Pasal 76E Undanngundang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan AtasUndangundang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.2.
Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa unsurunsur tindak pidana (delik) yang terdapat Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UndangUndangNomor 23 tahun 2002 tentang Perlndungan Anak adalah :1. Setiap Orang ;2.
82 ayat(1) Jo.
82 ayat (1) Jo.
EMI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa, melakukan tipu musliha, serangkaian kata kata bohongan, ataumembujuk anak untuk melakukan atau= membiarkan dilakukan perbuatancabulsebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No.35tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap WILHELMUS RATU ANAK Als.
1.BAGAS ANDY SETIYAWAN, S.H
2.EMANUEL CANDRA NOVA ZEBUA SH.,MH
3.WILLY FEBRI GANDA, SH
Terdakwa:
SUKARDIN alias PAK DAENG
86 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sukardin Alias Pak Daeng tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum ;
- Memerintahkan
219 — 125
sebagaimana dalam dakwaan Pertama diatur dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . 2.
;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Mataramoleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternative oleh karena ituMajelis akan memilih dakwaan mana yang dapat dikenakan kepada terdakwa dihubungkandengan faktafakta dipersidangan, maka sesuai dengan faktafakta dipersidangan menurutMajelis dakwaan yang tepat kenakan kepada terdakwa adalah dakwaan pertama yaitudiancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UndangUndang R.I.
;Mengingat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UndangUndang R.I Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak dan ketentuanketentuan hukum lainnya yang bersangkutan. ;M ENG AD ILI1.
DWI CAESAR OCTAVIANUS, S.H.
Terdakwa:
LATIF ZAELANI
8 — 6
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo.
Pasal 76E Undang Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
581 — 246
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Anak bernama RIVALDO Bin SULAEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat
Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undangundang RI Nomor 17Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UndangundangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP2.
Kesimpulan : Dalam batas normalnon Perbuatan anak bernama Anaksebagaimana di atur dan di ancam pidanadalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undangundang RI Nomor 17 Tahun 2016tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun2016 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undangundang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2002
Anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undangundang RI Nomor 17Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, UndangundangNomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undangundang
Menyatakan Anak bernama Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undangundang RI Nomor 17Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UndangundangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.;2.
Aprilda Yanti Hutasuhut, SH
Terdakwa:
ARDIAN
14 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ARDIAN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo.
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang
Terbanding/Penuntut Umum : IIN FEBRINA, M, S.H.M.H
69 — 40
tanggal 11 Juli 2023 Nomor 38/Pid.Sus/2023/PN Mrs yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta kwalifikasi tindak pidana yang dijatuhkan, sehingga lengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Mansyur Bin Jamaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memaksa Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal
82 Ayat (1) jo.
Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mansyur Bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
DETI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Riki Arisa Bin Agus Sahri
293 — 149
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Riki Arisa Bin Agus Sahri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik
1.YULIA WIDYASTUTI HAYUNINGRUM, SH, MH
2.NINA DININGRAT, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUDI ANTONI BIN SUTARJO
108 — 104
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BUDI ANTONI Bin SUTARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi
1.WULAN SWESTY BESLAR, SH
2.NURHAYATI ULFIA, SH.,MH
Terdakwa:
ADNAN SYAHRIL CANIAGO BIN SYAHRIAL
89 — 68
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ADNAN SYAHRIL CANIAGO Bin SYAHRIAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
126 — 79
Memperhatikan, ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
GRETA ANASTASIA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
IMADUDIN AZANKY PRATAMA BIN Alm. MUHAIMIN
139 — 38
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa IMADUDIN AZANKY PRATAMA BIN (ALM) MUHAIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 82 ayat (1) jo.
Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000,000.,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
IRMA RAHMAWATI, SH.
Terdakwa:
ELI SETIADI Bin HADI SUCIPTO
102 — 41
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa ELI SETIADI Bin HADI SUCIPTO, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo.
Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo.
SURIYANI BURHAN, SH.
Terdakwa:
BUDIARTO Bin BUANG
253 — 166
- Menyatakan Terdakwa BUDIARTO bin BUANG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dengan sengaja dan melawan hukum membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.
Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UURI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan ke-dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiarto bin Buang tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.
1.MELADISSA ARWASARI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
Terdakwa:
PONIMAN Bin KARIYO DIKROMO ALM
228 — 154
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa PONIMAN Bin KARIYO DIKROMO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI.
1.KRISTALINA, S.H.
2.CHABIB SHOLEH,SH
Terdakwa:
ISAR Bin AMAT Alm
163 — 92
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Isar Bin Amat (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul" sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU. R.I. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. R.I.