Ditemukan 977 data
196 — 115
174 — 66
.- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk pemenuhan perjanjian. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp. 48.750.000.- (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dan Turut Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya.
saat ini yang terletakDesa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur walaupunadanya perlawanan, Banding maupun Kasasi hingga terdapat Putusan yangkracht van gewijs;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian yang terjalin antara Penggugat danTergugat laiknya perjanjian menurut hukum;Menyatakan Tergugat wanprestasi atas Perjanjian a quo;Menghukum Tergugat untuk memenuhi pembayaran sejumlah uang senilaiRp. 650.000.000,00. sebagai bentuk pemenuhan
perjanjian a quo;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat kelalaian a quo berupa:Kerugian Materi;Kerugian bunga pokok perjanjian selama 6 bulan (April 2014 Juni 2015)sebesar Rp. 1.405.040..000, (satu milyar empat ratus lima juta empat puluhribu rupiah).Biaya pengurusan perkara a quo sebesar Rp. 1.385.500.000.
PT BPR CEPU NASIONALBANK
Tergugat:
SUKIYANTO
17 — 19
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pemenuhan perjanjian dengan membayar lunas kepada Penggugat uang sejumlah Rp366.380.137,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);
- Menetapkan bahwa 1 (satu) bidang Sertifikat Tanah Perumahan No. 1114 tanggal 27-07-2015 sesuai dengan surat ukur No.668/Purwosari/2015 tanggal
44 — 31
Padahalmenurut ketentuan pasal 1313 KUHPerdata , dengan Tergugat sepakatmengadakan perjanjian dengan Penggugat telah menyebabkan Tergugatsecara Hukum mengikatkan diri kepada Penggugat untuk memenuhi isiperjanjian dimaksud , ketentuan mana juga dipertegaskan dalam pasal 1340KUHPerdata perjanjian berlaku bagi pihak yang membuatnya = yaituberlaku bagi Tergugat dan Penggugat, Tindakan Tergugat yang ingkarjanji melakukan pemenuhan perjanjian patut dikwalifikasikan dandinyatakan sebagai wanprestasi ; Dengan
yangmenawarkan (Penggugat) telah menerima Jawaban dari pihakyangditawarkan (Tergugat) atas penawaran yang telah disampaikan tempatditerimanya Jawaban Incasu tempat disepakati dan diterimanya perjanjianadalah ditempat Kantor Penggugat, yaitu di wilayah Jakarta Utara ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas , dan oleh karena perbuatanTergugat telah nyata memenuhi kwalifikasi wanprestasi , maka dengandemikian cukup beralasan jika Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal1267 KUHPerdata menuntut berupa pemenuhan
perjanjian ( Unsuressensiil suatau perjanjian ) kepada Tergugat, yaitu pemenuhan atasjangka waaktu perjanjian yang tersisa selama /7 ( tujuh) bulan 19(sembilan belas ) hari kepada Penggugat sesuai perjanjian kerja waktutertentu.
perjanjian Rp. 65.597.224.14.
Bahwa selain Tergugat dimintakan pertanggung jawaban untuk melakukanpembayaran atas sisa pemenuhan perjanjian sebagaimana dimaksuddiatas, dengan tetap mendasarkan pada ketentuan Pasal 1267KUHperdata Penggugat juga berhak untuk menuntut ganti rugi danbunga kepada Tergugat, bahwa akibat Tergugat tidak memenuhiperjanjian telah menyebabbkan kegiatan usaha Penggugat menjaditerhambat, pada hal pekerjaanpekerjaan tersebut seharusnya dapat151617berjalan dan selesai sesuai dengan jadwal kerja, akibat tindakan
129 — 102
Pemenuhan perjanjian; 2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; 3. Ganti rugi; 4. Pembatalan perjanjian; oo5. Pembatalan perjanjian disertai gantirugi; 12. Bahwa akibat wanprestasi dari Para Tergugat tersebut jelasPenggugat mengalami kerugian sehingga menuntut' adanyapemenuhan Perjanjian disertai dengan ganti rugi dari ParaTergugat;
32 — 5
Melaksanakan pemenuhan perjanjian ; b. Melaksanakan pemenuhan perjanjian ditambah dengan ganti rugi ; c. Membayar ganti rug Saja. 5
63 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas perbuatan melanggar hukum Tergugat tersebut, Penggugatmengalami kerugian berupa tidak kembalinya uang pinjaman sebesarRp510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan suratPernyataan Tergugat tertanggal 31 Mei 2014 dan Penggugat menuntutTergugat untuk melaksanakan pemenuhan perjanjian berupa mengembalikanuang pinjaman tersebut secara tunai dan sekaligus;.
Gambar Situasi Nomor 2132/1985 tanggal 16 Agustus1985, terletak di Lorong Banten II Nomor 27, RT 02, RW 01, Kelurahan 16Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, beserta rumah bedeng 12 (duabelas) pintu di atas tanah tersebut sebagai jaminan atas pengembalian uangpinjaaman dan pelunasan pembayaran bunga atas keterlambatanpengembalian uang pinjaman tersebut dan jaminan tersebut dapat dieksekusimelalui setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pemenuhan
perjanjian berupamengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat secara tunai dansekaligus;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanmemenuhi perjanjian berupa bunga Moratoire sebesar 6 % (enam persen)setahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan dalam perkaraini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanpengembalian uang pinjaman tersebut sebesar 2 % (dua persen) perbulanHalaman 3 dari 8 hal.
Gambar Situasi Nomor 2132/1985 tanggal 16 Agustus1985, terletak di Lorong Banten II Nomor 27 RT 02, RW 01, Kelurahan 16Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, beserta rumah bedeng 12 (duabelas) pintu di atas tanah tersebut sebagai jaminan atas pengembalian uangpinaaman dan = pelunasan pembayaran bunga atas keterlambatanpengembalian uang pinjaman tersebut dan jaminan tersebut dapat dieksekusimelalui setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pemenuhan
perjanjian berupamengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat secara tunai dansekaligus;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanmemenuhi perjanjian berupa bunga Moratoire sebesar 6 % (enam persen)setahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan dalam perkaraini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanpengembalian uang pinjaman tersebut sebesar 2 % (dua persen) perbulanterhitung sejak putusan ini berkekuatan
52 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika putusan menyatakan lelang batal dan tidak sah, makapenjual tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajibankewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang. Akibatnya penjuallelang harus mengembalikan hasil lelang kepada pembeli lelang. Darisegi barang jika gugatan berasal dari debitur, maka barang kembali kedalam status barang semula. Dalam lelang berdasarkan perjanjian kredit,maka pembatalan lelang berakibat objek lelang kembali ke status barangjaminan.
Bank kreditor tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit ataukewajibankewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang, barangkembali ke dalam status barang jaminan juga terjadi penundaan untukmemperoleh pemenuhan perjanjian kredit dari pihak debitor;3.
29 — 5
Melaksanakan pemenuhan perjanjian; b. Melaksanakan pemenuhan perjanjian ditambah dengan ganti rugi; c. Membayar ganti rugi Saja; d. Membatalkan perjanjian timbal balik; e.
Membatalkan perjanjian dengan ganti rugji; Bahwa dengan terjadinya dan terbuktinya perbuatan ingkar janji olehTERGUGAT dalam perkara ini maka terhadap pilihanpilinan tuntutan atasdasar perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana yang tertera padaPosita angka 11 di atas maka PENGGUGAT menentukan satu pilihan hukumdengan cara meminta melaksanakan pemenuhan perjanjian, Bahwa untuk itu sudah sepatutnya TERGUGAT dihukum oleh PengadilanNegeri Surabaya agar segera memenuhi syaratsyarat dan suratsurat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Purworejo
Tergugat:
1.TEGUH SUPRAYITNO
2.SRI LESTARI
26 — 16
Pemenuhan perjanjian;2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkosongkos yangnyatanyata telah dikeluarkan;2.
Terhadap petitum angka 3 tersebut akan dipertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telahdinyatakan ingkar janji/wanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267KUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilin tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi Saja atau pembatalanperjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Purworejo
Tergugat:
1.MIRMINAH
2.SUTIJAH
37 — 5
Pemenuhan perjanjian;2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti Kerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkosongkos yangnyatanyata telah dikeluarkan;2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaan kredituryang diakibatkan oleh kelalaian debitur;3.
Terhadap petitum angka 3 tersebut akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telahdinyatakan ingkar janji/wanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267KUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilin tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi Saja atau pembatalanperjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.MARYONO
2.DIAN SUNDARI
97 — 9
Pemenuhan perjanjian;Halaman 9 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 60/Padt.G.S/2020/PN Pwr2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kKerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertal ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkosongkos yangnyatanyata telah dikeluarkan;2.
Terhadap petitum angka 3 tersebutakan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telahdinyatakan ingkar janji/wanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267KUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilin tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi Saja atau pembatalanperjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
19 — 0
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sejumlah uang secara tunai dan seketika sebesar Rp. 4.758.148.000,- ( empat miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah ) kepada Penggugat sebagai pemenuhan perjanjian dan pengembalian hutang. 5.
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.GEMPUR BAYUAJI
2.TRI KURNIAWATI
3.SUTASMI
59 — 13
Pemenuhan perjanjian;2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kKerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertal ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkosongkos yangnyatanyata telah dikeluarkan;2. Rugi, yaitu. kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaankreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;3.
Terhadap petitum ketiga tersebut akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telahdinyatakan ingkar janjijwanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267KUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilin tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi Saja atau pembatalanperjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
29 — 16
sejumlah Rp.510.000.000, (lima ratussepuluh juta rupiah) tersebut kepada Penggugat;Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak dapat mengembalikan uang pinjamankepada Penggugat tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum;Bahwa atas perbuatan melanggar hukum Tergugat tersebut, Penggugatmengalami kerugian berupa tidak kembalinya uang pinjaman sebesarRp.510.000.000, (lima ratus sepuluh juta rupiah) berdasarkan suratPernyataan Tergugat tertanggal 31 Mei 2014 dan Penggugat menuntutTergugat untuk melaksanakan pemenuhan
perjanjian berupa mengembalikanuang pinjaman tersebut secara tunai dan sekaligus;7 Bahwa Penggugat menuntut Tergugat membayar ganti rugi atasketerlambatan memenuhi perjanjian berupa bunga Moratoire sebesar 6 %(enam persen) setahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusandalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.8 Bahwa selain kerugian berupa tidak dikembalikannya uang pinjaman tersebut,Penggugat menuntut kepada Tergugat atas ganti rugi keterlambatanpengembalian uang pinjaman seandainya
diuraikan Gambar Situasi No.2132/1985 Tanggal 16 Agustus1985, terletak di Lorong Banten II No. 27 Rt.02, Rw.01, Kelurahan 16Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, beserta rumah bedeng 12(dua belas) pintu diatas tanah tersebut sebagai jaminan atas pengembalianuang pinjaman dan pelunasan pembayaran bunga atas keterlambatanpengembalian uang pinjaman tersebut dan jaminan tersebut dapatdieksekusi melalui setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukumtetap;4 Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pemenuhan
perjanjian berupamengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat secara tunaidan sekaligus;5 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanmemenuhi perjanjian berupa bunga Moratoire sebesar 6 % (enam persen)setahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan dalamperkara ini berkekuatan hukum tetap;6 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanpengembalian uang pinjaman tersebut sebesar 2 % (dua persen) perbulanterhitung sejak putusan ini berkekuatan
perjanjian berupamengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Penggugat secara tunai dansekaligus;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanmemenuhi perjanjian berupa bunga Moratoire sebesar 6 % (enam persen)setahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan dalam perkaraini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas keterlambatanpengembalian uang pinjaman tersebut sebesar 2 % (dua persen) perbulanterhitung sejak putusan ini berkekuatan
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.KHOLID NUR HABIBI
2.MELIA LESTARI
91 — 7
Pemenuhan perjanjian;2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertal ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkosongkos yangnyatanyata telah dikeluarkan;Halaman 12 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 34/Pat.G.S/2021/PN Pwr2.
Terhadap petitum ketiga tersebut akan dipertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telahdinyatakan ingkar janjiiwanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267Halaman 13 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 34/Pat.G.S/2021/PN PwrKUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilin tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi Saja atau pembatalanperjanjian atau
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.CHOIRI
2.RISKANTI
44 — 3
Pemenuhan perjanjian;2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertal ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkosongkos yangnyatanyata telah dikeluarkan;Halaman 12 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 31/Pat.G.S/2021/PN Pwr2.
Terhadap petitum ketiga tersebut akandipertimbangkan sebagai berikut:Halaman 13 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 31/Pat.G.S/2021/PN PwrMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telahdinyatakan ingkar janjiiwanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267KUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilin tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi Saja atau pembatalanperjanjian atau
70 — 12
Pemenuhan perjanjian;2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkosongkos yangnyatanyata telah dikeluarkan;Halaman 10 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 83/Pdt.G.S/2019/PN Pwr2.
Terhadap petitum angka 3 tersebut akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat Il telahdinyatakan ingkar janjiAwanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267KUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilih tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi saja atau pembatalanperjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
PT WINNER NUSANTARA JAYA
Tergugat:
IBRAHIM
104 — 70
., M.Kn pada tanggal 2 November 2017 dengan nomor : WM/181/NOT/XI/2017 beserta segala akibat hukumnya ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan seketika kepada Penggugat senilai Rp124.698.230,- (seratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah), sebagai bentuk pemenuhan perjanjian ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 1%/hari untuk setiap keterlambatan pembayaran sesuai dengan nilai Angsuran yang
Oleh karena Tergugat nyatanyata telah lalai (wanprestasi)melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian, maka sesuai denganketentuan pasal 1267 KUH Perdata, Penggugat diberikan beberapa pilihanbentuk tuntutan yang dapat diajukan kepada Tergugat yaitu untukmelakukan:a. pemenuhan perjanjian ;b. pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi ;G. ganti rugi saja ;d pembatalan perjanjian ;e pembatalan disertai ganti rugi ;11.
Bahwa karena sisa hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugatadalah senilai Rp.124.698.230, maka sepatutnya Tergugat di hukum untukmembayarkan secara tunai dan seketika senilai Ro124.698.230, (Seratusdua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tigapuluh rupiah), sebagai bentuk pemenuhan perjanjian ;12.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan seketikakepada Penggugat senilai Rp124.698.230, (Seratus dua puluh empat jutaenam ratus sembilan puluh tujuh delapan dua ratus tiga puluh rupiah), sebagaibentuk pemenuhan perjanjian ;5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan seketikakepada Penggugat, denda sebesar Rp140.237.363,(seratus empat puluh jutadua ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) ;6.
Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan seketika kepadaPenggugat senilai Rp124.698.230, (seratus dua puluh empat juta enamratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah), sebagaibentuk pemenuhan perjanjian ;5.
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.TRI RESTRININGSIH
2.SUYOKO
54 — 10
Pemenuhan perjanjian;2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian;3. Ganti rugi saja;4. Pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata, gantikerugian itu terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu:1. Biaya, yaitu segala pengeluaran yang timbul atau ongkos ang nyatanyata telah dikeluarkan;2. Rugi, yaltu kerugian karena kerusakan barang barang kepunyaankreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;3.
Terhadap petitum ketiga tersebut akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dan Tergugat II telahdinyatakan ingkar janji/wanprestasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1267KUH Perdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka krediturdapat memilin tuntutantuntutan haknya berupa pemenuhan = perjanjian,pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian, ganti rugi saja atau pembatalanperjanjian atau pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.