Ditemukan 917 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 137/G/2022/PTUN.MKS
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA PARE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
272103
Register : 03-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 46/B/2024/PTTUN/MDN
Tanggal 12 Juni 2024 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BENGKALIS Diwakili Oleh : MUHAMAD RIO, S.H
Terbanding/Penggugat : H. KHAIRUL UMAM, Lc., M.E.Sy
4828
Register : 20-10-2023 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 76/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 20 Februari 2024 — Penggugat:
Muh Nurhidayat
Tergugat:
Gubernur Jawa Tengah
Intervensi:
Ir. H Miftahudin Afandi, S.E., M.H.
139109
Putus : 30-05-2006 — Upload : 02-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350K/PDT/2006
Tanggal 30 Mei 2006 — James O. Watung ; Drs. Adolf Joke Sondakh ; J. victor Mailangkay, SH. ; Wempie Walintukan
7156 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 11-12-2023 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 26/G/2023/PTUN.TPI
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat: Siti Bayu Khusnul Hatimah Tergugat: GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
11781
Register : 20-02-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PTUN AMBON Nomor 04/G/2018/PTUN.ABN
Tanggal 12 Juli 2018 — Nama : ZETH JACOB TETELEPTA; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Pensiunan Pendeta; Tempat tinggal : Seilale, RT : 001, RW: 001 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sekarang berdomisili di Negeri Porto, Wijk Tetelepta Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah; Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya yang akan disebutkan dibawah ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK-TUN/II/FES/2018 tertanggal 21 Februari 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tanggal 22 Februari 2018, memberi kuasa kepada ; 1. FIREL E.SAHETAPY,S.H.,M.H; 2. DIAN J.G.SITANIAPESSY,S,H.,M,H; Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, berkantor pada KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM FIREL E.SAHETAPY,SH., MH & REKAN, beralamat di Jalan Dana Kopra No 1/29 Ambon, Kota Ambon; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan: BUPATI MALUKU TENGAH;berkedudukan di Jalan Geser Masohi No.4; Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 180/10/SK/2018, tanggal 15 Maret 2018, memberikan kuasa kepada : 1. MASUHADJI TUAKYA,S.H.,M.H, jabatan: Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Maluku Tengah. 2. ABD KARIM LATUKONSINA, S.H. jabatan: Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah. 3. HENDRIKUS SIMON TANATE, S.H. jabatan: Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah. 4. ALI LATUPONO, S.H. jabatan : Staf Bagian Hukum pada Kantor Bupati Maluku Tengah, Kesemuanya kewerganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di jalan Geser No. 4 Masohi.Dan berdasarkan Surat Kuasa, tanggal 19 Maret 2018, memberikan kuasa kepada: 1. DANIEL W. NIRAHUA, S.H., M,H. 2. IRMAWATY BELLA, S.H.,M,H. 3. MELKY I. SUPUSEPA, S.H. 4. ANASTASIA E. PATTIASINA, S,H. Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada law Firm NIRAHUA – LATAR & Partners, jalan PHB RT. 020/RW.007 Halong Atas, Kecamatan Baguala Kota Ambon; Selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Tergugat ;
15353
  • Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah, Nomor: 147-122 Tahun 2018 , Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tanggal 01 Februari 20183.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah, Nomor: 147-122 Tahun 2018 , Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, tanggal 01 Februari 20184. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
    OBJEK SENGKETA;Keputusan Bupati Maluku Tengah Provinsi Maluku Nomor 147122 Tahun 2018tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Saniri Negeri Porto KecamatanSaparua. Kabupaten Maluku Tengah tanggal 01 Februari 2018, khusus Nomorurut 1 (Satu) atas nama Zeth Jacob Tetelepta.ll DASAR DAN ALASAN GUGATAN;1.
    antar waktu, disyaratkan adamusyawarah Soa;Bahwa saksi menyatakanalasan pergantian antar waktu Ketua SaniriNegeri dalam Berita Acara Soa, saya baca tapi sudah lupa;Bahwa saksi menyatakanyang menggantikan berasal dari Soa Teteleptadan ada alasan pemberhentian;Bahwa saksi menyatakanmekanisme pergantian antar waktu saniri negerisetelah diadakan rapat soa adalah Pengusulan disampaikan oleh SaniriNegeri kepada pemerintahan, yaitu dari Raja kemudian ke Camat laludisampaikan kepada Bupati;Bahwa saksi menyatakandalam
    antar waktu aggota/pimpinan Saniri Negeri atau BadanPermusyawaratan Negeri, karena:a.
    Bahwa memperhatikan Surat Camat Saparua Nomor 410/05tanggal 10 Januari 2018 dan Surat Penjabat KepalaPemerintahan Negeri Porto Nomor 140/07//2018, tanggal 5Januari 2018 Tentang Usulan Pergantian Antar Waktu SaniriNegeri dan Berita Acara Rapat Soa Keterwakilan dalamrangka Pergantian Antar Waktu Saniri Negei Porto. KecamatanSaparua telah mengalami perubahan komposisinyab.
    Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah,Nomor: 147122 Tahun 2018 , Tentang Pergantian Antar Waktu AnggotaSaniri Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah,tanggal 01 Februari 20183.
Register : 07-10-2011 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 45/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2012 — YOHANA MAGAI, A.Md; VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA; 2. OSEA PETEGE, S.E., DKK
7523
  • Menunda Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat TataUsaha Negara Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogjiyai;3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut SuratKeputusan Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogjiyai;4.
    Putusan No. 45/G.TUN/2011/PTUN.JPR 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011 # TentangPemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota KomisPemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (Obyek Sengketa),(copy dari copy); P2Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor30 Tahun 2010, tertanggal 25 Juni 2010 TentangPengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenDogiyai, Provinsi Papua, (fotokopi sesuai dengaraslinya) ; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten DogjiyaliNomor: O1 Tahun 2010, tertanggal
    Dengan demikian Obyek Sengketa berupa SuratKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 24 Tahun2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Dogiyai tertanggal 24 Juli 2004, tidak termasuk dan/ataubukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat diPengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati EksepsiTergugat tersebut, menurut Majelis Hakim dengan berpedoman padaketentuan Pasal 77 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986
    Antar Waktu Anggota Komisi PemilihanUmum Kabupaten Dogiyai;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkanuntuk seluruhnya maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, kepada Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalamamar Putusan ini ;44Menimbang, bahwa terhadap buktibukti surat yang tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak ada
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai;3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar WaktuAnggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai;Hal. 45 dari 47 Hal.
Register : 07-10-2011 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 44/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2012 — YULIUS MAKAI, A.Md; VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA; 2. OSEA PETEGE, S.E., DKK
6921
  • Menunda Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat TataUsaha Negara Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogjiyai;3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut SuratKeputusan Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogjiyai;4.
    P :Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011 # TentangPemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komis ooPemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (Obyek Sengketa),(copy dari copy); P2Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor30 Tahun 2010, tertanggal 25 Juni 2010 TentangPengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenDogiyai, Provinsi Papua, (fotokopi sesuai dengaraslinya) ; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten DogiyaiiNomor: O1
    Dengan demikian Obyek Sengketa berupa SuratKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 24 Tahun2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Dogiyai tertanggal 24 Juli 2004, tidak termasuk dan/ataubukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat diPengadilan Tata Usaha Negara;Hal. 31 dari 48 Hal.
    Antar Waktu Anggota Komisi PemilihanUmum Kabupaten Dogiyai;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkanuntuk seluruhnya maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, kepada Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalamamar Putusan ini ;Menimbang, bahwa terhadap buktibukti surat yang tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak ada
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai;3.
Register : 01-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 2/G/2021/PTUN.BL
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat:
2.FAISAL, SH
3.RISKA TIKARANI, SH.Spd
Tergugat:
BUPATI MESUJI
231126
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tidak sah Surat Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Nomor : 141/5316/IV.13/MSJ/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;
    3. Mewajibkan Tergugat
    untuk mencabut Surat Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Nomor : 141/5316/IV.13/MSJ/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
  • Para Penggugat Merasa terbitnya Surat PenundaanPelaksanaan Pemilihnan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu(PAW) Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Nomor :141/5316/IV.13/MSJ/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 telahsangat merugikan kepentingan Para Penggugat dimana hanyaDesa Sungai Badak yang tidak dilaksanakan Pemilihan KepalaDesa Pergantian Antar Waktu (PAW), Desa lain di KabupatenMesuji tetap dilaksanakan.4.
    Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat PenundaanPelaksanaan Pemilinan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW)Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Nomor141/5316/IV.13/MSJ/XI1/2020 tanggal 14 Desember 2020;3. Mewajibkan Tergugatuntuk mencabutSurat PenundaanPelaksanaan Pemilihnan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW)Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Nomor141/5316/IV.13/MSJ/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;.4.
    Bahwa pada tanggal O09 Juli 2020 # BadanPermusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Badakmenetapkan Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) KepalaDesa sungai Badak sebagaimana Keputusan BadanPermusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Badak Nomor :48/BPDSB/MSJ/VII/2020 tentang Pembentukan PanitiaPemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa sungaiBadak;C.
    Bahwa sehubungan dengan ditetapbkanya 4 (empat)calon dalam Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar waktu(PAW) Desa Sungai Badak, maka panitia pemilihan bersuratkepada Bupati Mesuji melalui Camat Mesuji dengan NomorSurat : 002/PANPAW/SBMSJ/X1/2020 Perihal permohonanseleksi tambahan calon Pergantian Antar Waktu (PAW), sebagaidasar diadakan seleksi tambahan calon kepada DesaPergantian Antar waktu (PAW) Desa Sungai Badak;h.
    Menyatakan tidak sah Surat Penundaan Pelaksanaan PemilihanKepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Sungai Badak KecamatanMesuji Kabupaten Mesuji Nomor : 141/5316/IV.13/MSJ/XII/2020 tanggal14 Desember 2020;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Penundaan PelaksanaanPemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Sungai BadakKecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Nomor141/5316/IV.13/MSJ/XI1/2020 tanggal 14 Desember 2020;4.
Register : 07-10-2011 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2012 — MARTHEN DOUW, S.PAK. MA.; VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA; 2. OSEA PETEGE, S.E.,DKK
11671
  • Menunda Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat TataUsaha Negara Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogjiyai;3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut SuratKeputusan Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai;4.
    P : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor:24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011 TentangPemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten Dogiyai (Obyek Sengketa), (copy dari copy); P : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor:30 Tahun 2010, tertanggal 25 Juni 2010 TentangPengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenDogiyai, Provinsi Papua, (fotokopi sesuai dengan aslinya);P : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten DogiyaiNomor:
    Antar Waktu Anggota KomisiPemilihan Umum Kabupaten Dogiyai ; bahwa kepada Tergugatdiperintahkan pula untuk mengaktifkan kembali Penggugat sebagaiAnggota KPU Kabupaten Dogiyai serta merehabilitasi nama baikPenggugat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sertaKomisi Pemilihan Umum Pusat; Menimbang, bahwa dalam petitum yang diajukan oleh Penggugatjuga meminta agar Pengadilan menghukum Tergugat agar membayarganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga JutaRupiah) karena
    jika terdapat faktafaktamengenai kepentingan umum = dalam rangka pembangunanmengharuskan dilaksanakannya objek sengketa a quo ;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakimsebelumnya telah menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya, maka terhadap penundaan yang diminta oleh Penggugatpatutlah dikabulkan dimana terhadap objek sengketa ditundapelaksanaan lebih lanjut dari Surat Keputusan Pejabat Tata UsahaNegara Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 TentangPemberhentian dan Pergantian
    Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkanuntuk seluruhnya maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, kepada Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalamamar Putusan ini ; Menimbang, bahwa terhadap. buktibukti surat yang tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak
Register : 07-10-2011 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 42/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2012 — SESILIUS DIMI, S.E.; VS 1.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA; 2. OSEA PETEGE, SE., DKK
6818
  • Menunda Pelaksanaan Lebih Lanjut Dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 24 Tahun 2011, Tanggal 15 Juli 2011 Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai; 4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat TataUsaha Negara Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogjiyai;. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut SuratKeputusan Nomor : 24 Tahun 2011, tertanggal 15 Juli 2011Tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai;.
Putus : 11-04-2018 — Upload : 03-06-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 25/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Smr
Tanggal 11 April 2018 — Hj. Siti Qomariah, SE MELAWAN 1. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional atau DPW PAN Provinsi Kalimantan Timur 2. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional atau DPP PAN 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
16628
  • PAN/28/A/K-S/33/V/2017, Tertanggal 22 Mei 2017, Perihal Pemohonan Persetujuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kaltim Periode 2014-2019 atas nama Hj. Siti Qomariah, SE. dengan Muhammad Armend, SP adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);b. Perbuatan Tergugat II mengeluarkan surat No. PAN/A/KU-SJ/062/VII/2017, tertanggal 31 Juli 2017, Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kaltim Periode 2014-2019 atas nama Hj.
    Perbuatan Turut tergugat I Nomor 160/1.2-874/Set-DPRD tertanggal 9 Oktober 2017, Perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kaltim Periode 2014-2019, Dapil Kaltim 1 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad;)d. Perbuatan Turut Tergugat II mengeluarkan surat Nomor 926/SDM.14-SD/64/Prov/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 Perihal Penggantian Antar waktu DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Amanat Nasional Dapil Kaltim I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 3.
Register : 16-01-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 3/PDT.G/2014/PN.WNP
Tanggal 2 Oktober 2014 — - ALNOLDUS HUKI LALATANA,Cs
10870
  • Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menyetujui usulan Tergugat II untuk dilakukan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan atau untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu dari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan Surat Nomor : PDK/PAW/DP/04/XII/2013 tertanggal 4 Desember 2013, dan tindakan Tergugat
    Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/02/XII/2013 Terhadap Penggugat II serta Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/01/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat III dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan, serta tindakan Tergugat II yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur maupun untuk dilakukan Pergantian
    Antar Waktu dari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur sebagai perbuatan yang melawan hukum dan merugikan para Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia yang mempuyai hak politik dan kedudukan yang sama dimata hukum;3.
    Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Meri Yanto Ndjuru Mbaha;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat II (AMOS KULANDIMA, SH) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD
    Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Dra Oktavina Kopa Rihi;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat III (DORKAS DAY DUKA) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Supriatin
    Bahwa berdasarkan surat Tergugat tersebut diatas maka pada dasarnya paraPenggugat tidak melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangandengan hukum, akan tetapi Tergugat Il dengan surat Nomor 01/DPKPDK/ST/X1V2013 tertanggal 3 Desember 20013 mengusulkan pada Tergugat agar para Penggugat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggotaFraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur ProvinsiNusa Tem@ganral Tinie niece cence teens emer ieee nea6.
    Sumba Timur dengancalon pengganti atas nama Meri Yanto Ndjuru Mbaha;b) Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember2013, Tentang Pemberhentian Penggugat Il dari Keanggotaan PartaiDemokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai DemokrasiKebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRDKabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota FraksiPartai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengancalon pengganti atas nama Dra Oktavina Kopa Rihi;c) Surat Keputusan
    Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember2013, Tentang Pemberhentian Penggugat Ill dari Keanggotaan PartaiDemokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai DemokrasiKebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRDKabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota FraksiPartai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengancalon pengganti atas nama Supriatin;8.
    /rekomendasi (Surat terlampir)Bahwa dari sisi administrasi, teroukti bahwa Surat Keputusan DewanPengurus Kabupaten Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten SumbaTimur tersebut cacat hukum sebab baikKop Suratmaupun pihak yangmenandatangani Surat keputusan Pergantian Antar waktu tersebut tertulisDewan Pimpinan Daerah, sedangkan dalam Anggaran Dasar PartaiDemokrasi Kebangsaan Bab V Pasal 21 Tentang Struktur KepengurusanPartai Demokrasi Kebangsaan tidak ada Pimpinan Daerah sebab dalamStruktur Kepengurusan
    Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Kabupaten SumbaTimur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditujukan kepada DewanPengurus Kabupaten Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten SumbaTimur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditandatangani olehRAPIUDDIN HAMARUNG selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan padapoint 3 disebutkan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRDKabupaten Sumba tengah atas nama saudara Amos Kulandima, SH daridapil Sumba Timur 1 (satu) digantikan oleh saudari Dra.
Register : 17-09-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Tte
Tanggal 14 Januari 2019 — 1.ABNER NONES 2.TOMMY WANGEAN lawan 1.PENGURUS DEWAN PIMPINAN NASIONAL DPN PKP INDONESIA 2.MAHKAMAH PARTAI DPN PKP INDONESIA 3.PENGURUS DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA DPP PKP INDONESIA MALUKU UTARA 4.MARTEN UIYANTO 5.MUHAMAD ALFARABI HANAFI
11949
  • Menyatakan surat Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) No: 47/DPP PKP-IND/MU/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PKP Indonesia Provinsi Maluku Utara atas nama Abner Nones dan surat Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) No: 48/DPP PKP-IND/MU/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota
    Menyatakan surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 43/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara Abner Nones (Penggugat I) dengan Marten Uiyanto serta surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 42/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara Tommy Wangean dan Muhamad Alfarabi Hanafi, tidak mempunyai
    Antar Waktu Anggota DPRDMaluku Utara Periode 20142019 Sebagaimana tertuang dalam suratpersetujuan Pergantian Antar Waktu No: 42/DPN PKP IND/VIII/2018, bahwadalam surat Persetujuan Pergantian Antar Waktu Tersebut telah dicantumkanPergantian antara Tommy Wangean (Penggugat Il) dengan Muhamad AlfarabiHanafi4.
    Antar Waktu Anggota DPRD PKP IndonesiaProvinsi Maluku Utara atas nama Tommy Wangean adalah cacat hukum danpatut dibatalkanMenyatakan surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan PersatuanIndonesia (DPN PKP Indonesia) No: 43/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara AbnerNones (Penggugat !)
    Antar Waktu oleh Partai PKP IndonesiaBahwa Setahu saksi, adanya pengajuan Pergantian Antar Waktu olehPartai PKP Indonesia disebabkan oleh adanya dualisme kepemimpinanpartai PKP Indonesia pusat sehingga terjadi perpecahan dalam tubuhpartai PKP Indonesia, dimana pada kubu yang satunya dipimpin oleh PakAM Hendropriyono dan pada kubu lainnya dipimpin oleh Pak Haris Sudamountuk tingkat pusat, sedangkan ditingkat Provisi pada kubu Pak AMHendropriyono dipimpin oleh Masrul H.
    15Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara TommyWangean dan Muhamad Alfarabi Hanafi adalah tidak sah dan demi hukum patutdibatalkanMenimbang, bahwa karena para Tergugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum dan segala surat yang dikeluarkan yang berhubungan denganPemecatan dan Pergantian antar waktu Penggugat dari Partai PKP Indonesiatidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga Majelis Hakimberpendapat Petitum angka 5 dan angka 6 beralasan hukum dan dapatdikabulkanMenimbang
    Menyatakan surat Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) No: 47/DPP PKPIND/MU/VII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang PengusulanPemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PKPIndonesia Provinsi Maluku Utara atas nama Abner Nones dan surat DewanPimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKPIndonesia) No: 48/DPP PKPIND/MU/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu AnggotaDPRD
Register : 28-12-2023 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 78/Pdt.G/2023/PN Kis
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
H.ROHADI, SP
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya yang dipimpin oleh Ketua Umum Mayjen. TNI (PURN) Muchdi Purwoprandjono
2.Plt.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) parta
3.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara
4.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Batu Bara
Turut Tergugat:
4.Bupati Batu Bara
5.Gubernur Sumatera Utara
3029
  • Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait Pergantian Antar Waktu dengan Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dan Fraksi Nurani Karya Bangsa (Fraksi Gabungan) di DPRD Kabupaten Batu Bara periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan tindakan atau perbuatan atau keputusan yang dilakukan oleh Tergugat-I dan Tergugat-II yang memproses permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang masih dalam proses sengketa dualisme kepemimpinan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta adalah Premature.
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau tindakan atau keputusan Tergugat-I yang ditujukan kepada Tergugat-III terkait penerbitan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor : 23.7/CN/DPP/BERKARYA/XI/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara tanggal 23 Nopember 2023 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau tindakan atau keputusan Tergugat-III yang ditujukan kepada Tergugat-IV terkait penerbitan Surat Nomor : 171/2896 tanggal 16 Desember 2023 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Partai Berkarya An. H. ROHADI mewakili Daerah Pemilihan Batu Bara 2.
  • Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat agar menghentikan upaya tindak lanjut proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Fraksi Nurani Karya Bangsa (Fraksi Gabungan) atas Nama H.ROHADI (Ic.Penggugat) sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Putus : 11-04-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 136/Pdt.G/2016/PN.Ktg.
Tanggal 11 April 2017 — SUPHAN K. HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
10917
  • MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat VI; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan menolak permintaan pergantian antar-waktu (P A W) yang diajukan Tergugat Idan Tergugat II; Menghukum Tergugat III, IV, V, dan VI untuk tidak melanjutkan proses pergantian antarwaktu (P A W) terhadap Penggugat; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara
    Bahwa disaat penggugat sedang giatgiatnya bekeija mewakili masyarakat, tibatibapenggugat dikejutkan dengan adanya surat No.PAN/24.08/B/KS/03/X/2016 dari DPD PANBolaang Mongondow Utara dan surat No.PAN/24/A/KS/47/X/2016 dari DPW PANSulawesi Utara, yang mana surat tersebut mengusulkan Pergantian Antar waktu (P A W)terhadap diri penggugat tanpa alasan yang jelas; 4.
    Bahwa karena tindakan tergugat I dan tergugat I yang mengajukan PAW terhadappenggugat diawali dengan perbuatan melawan hukum oleh karena itu permohonan tergugat Idan tergugat II untuk melakukan pergantian antar waktu adalah tidak sah dan cacat hukum,; 10.
    Bahwa di saat Penggugat sedang giatgiatnya bekeija mewakili masyarakat, tibatibaPenggugat dikejutkan dengan adanya surat No.PAN/24.08/B/KS/03/X/2016 dari DPD PANBolmut dan Surat No.PAN/24/A/KS/47/X/2016 dari DPW PAN Sulut, yang mana surattersebut mengusulkan Pergantian Antar Waktu (P A W) terhadap diri Penggugat tanpa alasanyang jelas;Jawaban Tergugat 1; Bahwa Tergugat 1 sebelum menyeret ke Penggugat, Tergugat 1 telah terlebih dahulu mengundangsaudara Penggugat tetapi tidak pernah menghadiri undangan
    Antar waktu (P A W) terhadap diripenggugat, 222222222 222 nnn enn one nnn nnn n none5) Bahwa, Penggugat diberhentikan dari anggota Partai Amanat Nasional berdasarkan SuratKeputusan No.
    Menimbang, bahwa terhadap posita ketiga gugatan Penggugat bahwa di saat penggugat sedanggiatgiatnya bekeija mewakili masyarakat, tibatiba penggugat dikejutkan dengan adanya suratNo.PAN/24.08/B/KS/03/X/2016 dari DPD PAN Bolaang Mongondow Utara dan suratNo.PAN/24/A/KS/47/X/2016 dari DPW PAN Sulawesi Utara, yang mana surat tersebutmengusulkan Pergantian Antar waktu (P A W) terhadap diri penggugat tanpa alasan yang jelas; Menimbang, bahwa terhadap dalil tersebut, Tergugat I menjawab dalam surat jawaban
Register : 05-12-2016 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 136/Pdt.Sus-Parpol/2016/PN Ktg
Tanggal 11 April 2017 — Penggugat:
SUPHAN .K. HASSAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PAN PROVINSI SULAWESI UTARA
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
4.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KPUD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
5.BUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA
6.GUBERNUR SULAWESI UTARA
25247
  • mengadili :

    dalam eksepsi :

    - menolak eksepsi tergugat VI;

    dalam pokok perkara :

    - mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

    -menyatakan menolak permintaan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan tergugat I dan tergugat II;

    - menghukum tergugat III, IV, V dan VI untuk tidak melanjutkan proses PAW terhadap penggugat;

    - menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

    - menghukum tergugat I dan

Register : 23-03-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 174/Pdt.G/2016/PN JKT SEL
Tanggal 19 Oktober 2016 — Yudhi Sabang S., S.H., M.H., baik selaku Pribadi dan atau sebagai Ketua I Bidang Organisasi & Keanggotaan BPP ABUJAPI masa Bakti tahun 2014-2019, bertempat tinggal di Town House Graha Taman Castilly C1 Graha Cikarang Rt.003/0, Desa Simpangan Cikarang Utara, dalam hal ini diwakili oleh Merzanti Backsin S.H., Aperdi Situmorang S.H., Akhmad Taufik S.H., Advokat dari Law Office “Backsin & Partner”, yang berkantor di Kencana Tower, Level 2, Jalan Raya Meruya Ilir No. 88, Bussiness Park, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11620, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
7045
  • Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat ABUJAPI No.008/SKP-BPP/XII/2015 tentang Pengesahan BPP ABUJAPI Masa baksi 2014-2019 Pergantian Antar Waktu tanggal 30 Desember 2015 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;3.
    Menyatakan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat ABUJAPI No.008/SKP-BPP/XII/2015 tentang Pengesahan BPP ABUJAPI Masa baksi 2014-2019 Pergantian Antar Waktu tanggal 30 Desember 2015 tidak sah atau cacat hukum, dan karenanya batal demi hukum ;4.
    Bahwa 7 bulan setelah terbentuknya susunan kepengurusan tersebut yaitupada tanggal 19 Maret 2015, Tergugat telah memprakarsai adanya PAW(Pergantian Antar Waktu) Pengurus tanpa melalui mekanisme yang sahdan/atau sesuai AD / ART ABUJAPI yang telah ada.Dimana dalam AD/ART pasal 19 ayat 1c tentang pergantian antar waktu,adalah sebagai berikut (kutip) Tindakan yang dilakukan Badan Pengurussebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diberitahukan kepada BadanPengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih
    PAW (pergantian antar waktu) itu TIDAKdilakukan melalui mekanisme MUNAS. MUNAS tidak bisa diadakansewaktuwaktu kecuali ada sebab tertentu, sedangkan PAW bisa diadakansewaktuwaktu Ssesuai kebutuhan pengurus organisasi (AD pasal 19 1b);Bahwa saudara Penggugat TIDAK AKTIF dalam kepengurusan dandibuktikan dalam daftar hadir hanya sekali datang pada tanggal 4 Maret2015, dan untuk rapatrapat lainnya Penggugat tidak pernah datang.
    Antar Waktu Pengurus BPPABUJAPI masa bakti 20142019 tidak sesuai dengan mekanisme dan proseduryang diatur dalam Akta Pendirian No.82 tanggal 14 Februari 2006 dan AD/ARTABUJAPI, sehingga tidak sah/cacat hukum dan karenanya batal demi hukum,maka perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa Tergugat membantah dalil gugatan Penggugatdengan mendalilkan, bahwa Tergugat menerbitkan Surat KeputusanNo.008/SKPBPP/XII/2015 Pergantian Antar Waktu tanggal 30 Desember 2015sudah
    Apakah perbuatan Tergugat menerbitkan atau menetapkan Surat KeputusanNo.008/SKPBPP/XII/2015 tentang Pergantian Antar Waktu tanggal 30Desember 2015 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa Tergugat telah membantah gugatan Penggugatmaka Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya, dan Tergugatmendalilkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu telah diterbitkan olehTergugat sesuai aturan yang berlaku, dan oleh karena objek gugatan dalamperkara ini adalah mengenai Surat Keputusan sebagai produk
    Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan BadanPengurus Pusat ABUJAPI No.008/SKPBPP/XII/2015 tentang PengesahanBPP ABUJAPI Masa baksi 20142019 Pergantian Antar Waktu tanggal 30Desember 2015 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat ABUJAPI No.008/SKPBPP/XII/2015 tentang Pengesahan BPP ABUJAPI Masa baksi 20142019Pergantian Antar Waktu tanggal 30 Desember 2015 tidak sah atau cacathukum, dan karenanya batal demi hukum ;4.
Register : 19-09-2018 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 48/Pdt.G/2017/PN Sgm
Tanggal 21 Desember 2017 — HERNEST L, SH Lawan PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. GOWA
5610
  • Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan usulan pergantian antar waktu dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Gowa atas Penggugat Hernest L.4. Menyatakan putusan perkara ini dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verset atau banding maupun kasasi dari pihak Tergugat5.
    antar waktu(PAW) anggota DPRD yang telah diusulkan oleh partai politik yangbersangkutan.Bahwa pada tanggal, 2 Agustus 2017, Surat Nomor: 02/MP/8/2017Mahkamah Partai telah Mengklarifikasi Kepada Pimpinan DPRD KabupatenGowa di Sungguminasa dan agar segera melaksanakan usulan PAW dariDewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat,Bahwa tindakan TERGUGAT telah menghambat proses pergantian antarwaktu PENGGUGAT sehingga sangat merugikan PENGUGGAT secaramoril dan materil sehingga tindakan TERGUGAT tersebut di atas
    Bahwa gugatan Penggugat telah secara keliru ditujukan padaTergugat karena telah menyatakan, Bahwa tindakan Tergugat telahmenghambat proses pergantian antar waktu Penggugat padahal yangmengusulkan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) adalah DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Gowa bukanPenggugat sebagai pribadi.Bahwa sebagaimana dalam permohonan gugatan Penggugatmengajukan gugatan sebagai pribadi bukan sebagai pengurus PartaiDemokrat atau mewakili PAC Partai democrat Kabupaten Gowa.Sehingga
    antar waktu(PAW) anggota DPRD yang telah diusulkan oleh partai politik yangbersangkutan.Bahwa pada tanggal, 2 Agustus 2017, Surat Nomor: 02/MP/8/2017Mahkamah Partai telah Mengklarifikasi Kepada Pimpinan DPRDKabupaten Gowa di Sungguminasa dan agar segera melaksanakanusulan PAW dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat,Bahwa tindakan Tergugat telah menghambat proses pergantian antarwaktu Penggugat sehingga sangat merugikan Penggugat secara morildan materilMenimbang, bahwa yang menjadi pokokpokok
    antar waktu (PAW).
    antar waktu tersebut telah dapatmembuktikan kebenaran dari tahapan proses pergantian antar waktu yangdiajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat KabupatenGowa, terlebih lagi tidak ada upaya hukum melalui mekanisme gugatan padaPengadilan Negeri yang diajukan oleh Andi Lukman MM, Dg Naba terhadapputusan Mahkamah Partai Demokrat yang memberhentikan dirinya darikeanggotaan partai Demokrat sekaligus anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Gowa, hal mana sebagaimana diamanatkan
Putus : 02-04-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 35/Pdt.G/2012/PN.PSP
Tanggal 2 April 2013 — Penggugat - FRANS MICO COFIAN LUBIS Tergugat - 1. PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dkk
10844
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tergugat I s/d III melakukan perbuatan melawanhukum (onrechtmatigedaad) ; Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut SuratKeputusan Nomor : 016/SK DPP PDS/VIII/2012 tertanggal 07Agustus 2012 tentang PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)Anggota DPR PDS Kota Padangsidimpuan dari Penggugat kepadasdr.
    SINAGA, SH.MKn. dan selanjutnya Tergugat III mengajukanSurat Permohonan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) No.003/SPPPAW/DPCPDS/PSP/IX/2012 tertanggal 26 September 2012 untukdilaksanakan kepada Turut Tergugat ;Bahwa Penggugat setelah memperhatikan Surat Keputusan untuk PergantianAntar Waktu (PAW) tersebut akhirnya diketahui bahwa Tergugat Imengeluarkan Keputusan Pergantian Antar Waktu untuk Penggugat didasariadanya surat usulan dari Tergugat III serta juga rekomendasi dari Tergugat IIyang
    Antar Waktu (PAW ), namun Para Tergugat sudahmenerbitkan Surat Keputusan PAW Penggugat.TI.
    M.L.DENNY TEWU, SE MMdan SEKRETARIS JENDERAL DPP PDS SAHAT H.M.T SINAGA,SHM.Kn tentang PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)ANGGOTA DPRD PDS KOTA PADANSIDIMPUAN sekaligusPEMBERHENTIAN dari KEANGGOTAAN Partai PDS.
    Bahwa berdasarkan dalil gugatan penggugat dalam posita pada hal.3poin.sS yang mengatakan bahwa Tanpa sepengetahuan PenggugatTergugat I mengeluarkan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW)angota DPRD PDS Kota Padangsidimpuan Nomor : 016/SK DPP PDS/VIII/2012 tertanggal 07 Agustus 2012 dari Penggugat kepada penggantiKaya Muda Simatupang dan selanjutnya Tergugat III mengajukan SuratPermohonan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) No. 03/SPPPAW/DPCPDS/PSP/IX/2012 tanggal 26 September 2012
    ANTAR WAKTU (PAW)Anggota DPR PDS Kota Padangsidimpuan dari Penggugat kepadasdr.