Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN TUAL Nomor 4/PID.B/2016/PN Tul
Tanggal 24 Februari 2016 — PETRUS OHOIRAT Alias PAIT
4910
  • Menyatakan Terdakwa PETRUS OHOIRAT Alias PAIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;--------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;--------------------------------------------3.
    PETRUS OHOIRAT Alias PAIT
    Menyatakan Terdakwa PETRUS OHOIRAT Alias PAIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaanmelanggar pasal 351 ayat (1)KUHPIdana. ~nn nn nnn en nnn nn nn nnn nn nnn nn ne nnnn2. Menghukum dengan pidana pidana penjara kepada terdakwa PETRUSOHOIRAT Alias PAIT 7 (tujuh) bulan penjara dikurangkan penahanan yangpernah dijalani oleh terdakwa dan perintah tetapIRANIAN ~=~ nnn nnn nnn nnn nnn3.
    Perk : PDM02/S.1.13/Epp.1/Tual/01/2016, tertanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagaiDe@rikut : 2222 2 nn nnn nn ronnie nnn en nnn nn nnn cence nnn en nee neneeBahwa terdakwa PETRUS OHOIRAT Alias PAIT pada hari Senin tanggal 06Januari 2014 sekitar pukul 16.50 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Januari 2014 bertempat di belakang STM Langgur Kecamatan Kei Kecil,Kabupaten Maluku Tenggara atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan
    Negeri Tual, telah dengan sengajamelakukan penganiayaan terhadap saksi korban PRISCILIA OHOIRA Alias SILIAdengan cara sebagai berikut ; 220 n0nn nonce nnn nnn nnn nnnnneBahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal padasaat terdakwa PETRUS OHOIRAT Alias PAIT dan saksi korban PRISCILIA OHOIRAAlias SILIA yang mempunyai hubungan pacaran sedang bertengkar mulut tentangmasalah terdakwa yang tidak senang kalau saksi korban duduk dengan temantemankomplek saksi korban, bahwa akibat dari
Register : 24-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 12/PID/2016/PT AMB
Tanggal 11 April 2016 — PETRUS OHOIRAT alias PAIT
4814
  • .- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor 4/PID.B/2016/PN.Tul. tanggal 24 Februari 2016 atas nama terdakwa PETRUS OHOIRAT alias PAIT yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan yang menyangkut pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa PETRUS OHOIRAT alias PAIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PETRUS OHOIRAT alias
    PAIT dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan.- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat pengadilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
    PETRUS OHOIRAT alias PAIT
    Perkara : PDM02/S.1.13/Epp.1/TUAL/01/2016 Terdakwa didakwa sebagai berikut : Bahwaterdakwa PETRUS OHOIRAT Alias PAIT pada hari Senin tanggal 06 Januari2014 sekitar pukul 16.50 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Januari 2014 bertempat di belakang STM Langgur Kecamatan KeiKecil, Kabupaten Maluku Tenggara atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telahdengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban PRISCILIAOHOIRA
    Menyatakan Terdakwa PETRUS OHOIRAT Alias PAIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan telah bersalan melakukan tindak pidana dengansengaja melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaanmelanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.2. Menghukum dengan pidana pidana penjara kepada terdakwa PETRUSOHOIRAT Alias PAIT 7 (tujuh) bulan penjara dikurangkan penahanan yangpernah dijalani oleh terdakwa dan perintah tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa PETRUS OHOIRAT Alias PAIT telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan .2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tual, Nomor4/PID.B/2016/PN.Tul. tanggal 24 Februari 2016 atas nama terdakwaPETRUS OHOIRAT alias PAIT yang dimintakan banding tersebut, denganperbaikan yang menyangkut pemidanaan sehingga amar putusanselengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa PETRUS OHOIRAT alias PAIT terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan,melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.