Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 28-10-2018
Putusan PN MANNA Nomor 24/Pid.B/2018/PN Mna
Tanggal 29 Maret 2018 —
720
  • Menyatakan Terdakwa Piter Santro Bin Wihan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    pidana Piter Santro Bin Wihan
Register : 06-03-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 28-10-2018
Putusan PN MANNA Nomor 23/Pid.B/2018/PN Mna
Tanggal 29 Maret 2018 — Pidana Helpan Basten Bin Rasiqin dan Nopan Sandri Bin Rasman
9024
  • Saksi Piter Santro Bin Wihan, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Helpan Basten bersamasama dengan Terdakwa IINopan Sandri dan Saksi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di belakang kantor Badan PenyuluhanPertanian (BPP) yang terletak di Desa Batu Bandung Kec.