Ditemukan 21 data
72 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
banding tanggal 30 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88847/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00847/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor: 00009/207/13/056/15 tanggal 23Maret 2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;Halaman 2 dari 7 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.
159 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 982/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 April 2019 oleh Dr. H.
168 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88851/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00845/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Desember 2013 Nomor: 00006/407/13/056/15 tanggal 16Maret 2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 September 2018, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA
PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIAVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88840/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00844/KEB/WP4J.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Oktober 2012 Nomor: 00014/207/12/056/15 tanggal 23Maret 2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 2673/B/PK/Pjk/20182. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Oktober 2018, oleh Dr. H.M.
35 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
157 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Uraian Banding tanggal 16 Februari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88849/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00852/KEB/WP4J.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Oktober 2013 Nomor: 00011/207/13/056/15 tanggal 23Maret 2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 September 2018, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
162 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2133/B/PK/Pjk/20182. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
27 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;
PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIAVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
uraian banding tanggal 21 September 2016;Menimbang, bahwa amarPut88832/PP/M.XVB/16/2017,berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak Nomortanggal 15 November 2017 yang telahMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00863/KEB/WP4J.07/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00005/207/12/056/15 tanggal 23Maret 2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanHalaman 2 dari 8 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Banding tanggal 26 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88837/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00855/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor: 00011/207/12/056/15 tanggal 23 Maret2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Banding tanggal 26 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88850/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00850/KEB/WP4J.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak November 2013 Nomor: 00012/207/13/056/15 tanggal 23Maret 2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Banding tanggal 16 Februari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88843/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00849/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak April 2013 Nomor: 00005/207/13/056/15 tanggal 23 Maret2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Banding tanggal 5 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88834/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00848/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak April 2012 Nomor: 00008/207/12/056/15 tanggal 23 Maret2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertulis tanggal 6 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88842/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00862/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor: 00016/207/12/056/15tanggal 23 Maret 2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia,NPWP 02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220,sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2012menjadi sebagai berikut:DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungutHalaman 2 dari 8 halaman.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut88833/PP/M.XVB/16/2017, tanggal 15 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00841/KEB/WP4J.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00007/207/12/056/15 tanggal 23 Maret2015, atas nama PT
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr.
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan olen Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan olen Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 19 September 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.