Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 27/Pid.B/ 2014 / PN.Bks
Tanggal 10 April 2014 — REVI SURIYA Alias APUAK, CS
306
  • REVI SURIYA Alias APUAK, CS
    REVI SURIYA Alias APUAK Bin SURYADARMA bersamasama dengan terdakwa Il. AFRIADI Alias KOJEK BinSAFRIL CAN telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 365 ayat (2) Ke2 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I.
    REVI SURIYA Alias APUAK Bin SURYADARMA bersamasama dengan terdakwa Il.
    FEGGY FITRIA dan uangtunai sebesar Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah).Menimbang, berdasarkan keterangan saksi tersebut Para Terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada mengajukan ataupunmenghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge);Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan ParaTerdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Terdakwal REVI SURIYA Alias APUAK :10Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi ;Bahwa keterangan Terdakwa
    REVI SURIYA Alias APUAK Bin SURIYADARMA bersamasama dengan terdakwa Il. AFRIADI Alias KOJEKBin SAFRIL CAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa LREVI SURIYA AliasAPUAK Bin SURIYA DARMA dengan pidana penjara selama 2 (Dua)Tahun dan terdakwa Il. AFRIADI Alias KOJEK Bin SAFRIL CANdengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan3.