Ditemukan 3 data
62 — 33
- RUFINA NGETE, Cs. vs - KORNELIS KURUT, Cs.
Ngete (Pr) Penggugat I2) Agnes Sebo (alm)3) Elisabeth Dopo (Pr) Penggugat III ,dimana secara adat Elisabeth Doposudah keluar (Dhekzo Lega Ema) dan mendiami rumah Adat danmenguasai tanah warisan pihak Bapaknya. sehingga Rufina Ngete (Pr)Penggugat I menjadi Ahli Waris yang sah dari tanah tersebut di atas besertaRumah adatnya Kemudian Rufina Ngete (Pr) Penggugat I, kawin denganSimon Ago (Lk) Penggugat II, dan menghasilkan 3 (tiga) orang anakmasingmasing bernama :1) Yohanes Djawa ( Lk) Kondisi sakit
tetapi tidak mempunyai Hubungandarah maupun hubungan waris apa lagi tanah obyek sengketa adalahTanah warisan milik I/Pembanding I Rufina Ngete dari SUKURAGHI Sao Wua Rade; hal ini telah dijelaskan dalam dalil gugatan ParaPenggugat yang diperkuat oleh Saksi saksi Para Penggugat Terutama saksiHerman Lodo yang adalah Ketua Suku Raghi; karena itu PertimbanganHukum yang TIDAK BENAR inilah harus dibatalkan.Bahwa obyek sengketa sebelumnya adalah tanah warisan dari PenggugatI Rufina Ngete, adalah sangat
, No.983 K/ Sip/1972); disamping itu Rufina Ngete sendiri TelahMembantahnya dengan tegas bahwa Rufina Ngete Tidak pernahmelakukan Cap Jempol untuk menjual Tanah, demikian juga Simon AgoPenggugat II tidak ada Cap Jempolnya atau. tandatangannyadidalam Kuitansi tersebut dan bagaimana mungkin MajelisHakim bisa menilai bahwa Simon Ago Penggugat IT ikutmembuat kesepakatan sesuai Kuitansi Jual Beli terebut ;4.2.
Ngete dan Simon Ago yangdatang menawarkan tanah untuk di jual, karena saksi mendengar dariMaria Longa yang beritahu, sehingga kesaksian saksi tersebut adalahkesaksian De Auditu; demikian juga keterangan Saksi Theresia Wua, jugaketerangan yang dibuat buat, dan saksi tidak menjelaskan secara pastiKapan Rufina Ngete datang ke Rumah Para Tergugat dan hanya mengatakansekitar tahun sembilan puluhan dan ada keterangan yang tidak masuk akalbahwa saksi pernah mendengar dari Rufina Ngete yang mengatakan kepadaVeronika
Ngete,bahwa Majelis Hakim sangat tidak teliti dan tidak Cermat memperhatikanlembaran lembaran Kuitansi tersebut, seperti yang telah diuraikan diatasbahwa Tidak ada nama Penggugat II Simon Ago,yang tercantum namanya didalam lembaran Kuitansi tersebut, dan dalamKuitansi tersebut tidak mencantumkan letak tanah, bentuk tanah,Luas tanah :Y x 35,5 meter x 41,5 meter = 737 m2, juga tidak mencantumkan Batasbatasnya; akan tetapi yang tercantum hanya nama Rufina Ngete Penggugat I,dimana Rufina Ngete dengan
81 — 28
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;- Menyatakan tanah yang terletak di RT. 010 Lingkungan II, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, berbentuk segitiga dengan luas : x 35,5 meter x 41,5 meter = 737 m, yang memiliki batas batas sebagai berikut : - Utara : Tanah Milik Martinus Djeo dan Petrus Dopo;- Selatan : Jalan Raya Bajawa-Ende;- Barat : Kantor Kelurahan Mangulewa;-Timur : Tanah milik RUFINA
NGETE;Adalah milik Tergugat I KORNELIS KURUT;- Menyatakan Kuitansi Jual beli Tanah tertanggal 24 Januari 1995, 12 Desember 1995, 19 Mei 1996, 10 Agustus 1996, dan 10 Agustus 1996 (Vide Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, dan T-5) telah sah menurut hukum;- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa adalah sah yang diperoleh Para Tergugat dari perjanjian jual beli;- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.041.000,-(dua juta empat puluh
- RUFINA NGETE,dkk VS- KORNELIS KURUT ,dkk
Ngete (Pr) Penggugat I2) Agnes Sebo (alm)3) Elisabeth Dopo (Pr) Penggugat III ,dimana secara adat ElisabethDopo sudah keluar ( Dheko Lega Ema ) dan mendiami rumah Adat danmenguasai tanah warisan pihak Bapaknya. sehingga Rufina Ngete (Pr)Penggugat I menjadi Ahli Waris yang sah dari tanah tersebut di atas besertaRumah adatnya Kemudian Rufina Ngete (Pr) Penggugat I, kawin dengan SimonAgo (Lk) Penggugat II, dan menghasilkan 3 (tiga) orang anak masingmasingbernama :1) Yohanes Djawa ( Lk) Kondisi sakit
Ngete dan sebelah Selatan berbatasan dengan jalanraya;Bahwa awalnya pada sore hari tanggal 18 Februari 2014 saksi pulangdari Bajawa bertemu dengan Rufina Ngete, Simon Ago dan Martha Paloyang meminta saksi untuk samasama pergi ke rumah Para Tergugatuntuk menegur Para Tergugat yang sedang membangun pondasi rumahmereka diatas tanah sengketa, sampai disana saya melihat ParaTergugat bersama keluarganya + 13 (tiga belas) orang sedangmengerjakan pondasi rumah Para Tergugat, lalu Rufina Ngete melarangTergugat
;e Bahwa pada waktu Rufina Ngete datang dan menegur Tergugat Ildengan berkata Kamu pondasi disini siapa yang suruh?
, lalu TergugatIl mendekati Rufina Ngete, karena tidak dijawab, maka Rufina Ngetebertanya lagi untuk kedua kalinya, karena tidak dijawab juga makaSimon Ago dan Martha Palo bertanya lagi dengan pertanyaan yangsama, lalu dijawab oleh Tergugat sambil menunjuk ke Simon Ago danMartha Palo dengan berkata kamu siapa?, saya tidak kenal kamu, yangsaya kenal hanya Rufina Ngete, silahkan lapor saya kemana saja.
Ngete berbicara dengan Veronika Dizi di rumahVeronika Dizi, saat Rufina Ngete datang sendiri;Bahwa kondisi rumah Para Tergugat dahulu beratapkan seng,berlantaikan tanah, dan berdindingkan naja;Bahwa saksi mengenal Rufina Ngete karena saksi juga wargaMangulewa;Bahwa yang dikatakan oleh Veronika Dizi pada saat Rufina Ngetemenyuruhnya pindah ke tanah yang sudah dibayar lunas olehnya yaitulya kaka, nanti saya segera pindah ketempat yang saya belli:Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi dan ahli
1.BERNADUS LODO
2.RUFINA NGETE
3.SIMON AGO
4.ELISABETH DOPO
5.MARTHA PALO
6.PETRUS DOLU
Tergugat:
1.Kornelis Kurut
2.Veronika Dizi
172 — 4
: Tanah Milik Martinus Djeo dan Petrus Dopo;
- Selatan : Jalan Raya Bajawa-Ende;
- Barat : Kantor Kelurahan Mangulewa;
-Timur : Tanah milik RUFINA
NGETE;
Adalah milik Tergugat I KORNELIS KURUT;
- Menyatakan Kuitansi Jual beli Tanah tertanggal 24 Januari 1995, 12 Desember 1995, 19 Mei 1996, 10 Agustus 1996, dan 10 Agustus 1996 (Vide Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, dan T-5) telah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa adalah sah yang diperoleh Para Tergugat dari perjanjian jual beli;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi
Penggugat:
1.BERNADUS LODO
2.RUFINA NGETE
3.SIMON AGO
4.ELISABETH DOPO
5.MARTHA PALO
6.PETRUS DOLU
Tergugat:
1.Kornelis Kurut
2.Veronika Dizi