Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2014 — Putus : 19-09-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 319/Pid.Sus/2014/PN.Bls
Tanggal 19 September 2014 — RUZI PRANATA Bin MUKHTAR
4423
  • RUZI PRANATA Bin MUKHTAR
    Menyatakan terdakwa RUZI PRANATA Bin MUKHTAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri dan tindak pidanadengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilikiizin edar" dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangKesehatan, dalam Dakwaan Pertama Subsidair dan Kedua PenuntutUmum;.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan merasa bersalah dan menyesal serta menyatakan berjanji tidakakan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaPrimairHalaman 3 dari 31 Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2014/PN.BlsBahwa ia terdakwa RUZI PRANATA Bin MUKHTAR pada hari Senintanggal 10
    Urut 61 Lampiran Undangundang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang BuktiC Positif Metilon (3,4 metilen dioksi Metkatinon).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Halaman 5 dari 31 Putusan Nomor 319/Pid.Sus/2014/PN.BlsSubsidairBahwa ia terdakwa RUZI PRANATA Bin MUKHTAR pada hari Senin tanggal10 Maret 2014 sekira pukul 20.30 WIB atau dalam bulan Maret tahun 2014atau setidaktidaknya
    PRANATA Bin MUKHTAR pada hari Senin tanggal10 Maret 2014 sekira pukul 20.30 WIB atau dalam bulan Maret tahun 2014atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat di JI.
    PRANATA BIN MUKHTAR tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Kesatu PRIMAIR Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa RUZI PRANATA BIN MUKHTAR oleh karenaitu dari Dakwaan Kesatu PRIMAIR tersebut;Menyatakan Terdakwa RUZI PRANATA BIN MUKHTAR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri DanDengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak MemilikiIzin Edar ;Menjatuhkan