Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 88/Pid.B/2014/PN.Tgt
Tanggal 5 Juni 2014 — SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI
769
  • Menyatakan Terdakwa SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; -----------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR; -----------3. Menyatakan Terdakwa SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; --4.
    SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI
    Perkara Nomor : PDM035/PPU/03/2014, yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamistanggal 05 Juni 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yangmengadili perkara ini memutuskan : 1Menyatakan Terdakwa SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka beratsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, sebagaimanadalam Dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan
    Terdakwa SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalamDakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yangtelah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (
    Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi; Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telahmenanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan pihak Terdakwamenyatakan tetap pada pembelaannya; Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 19Maret 2014, Nomor Register Perkara : PDM065/PPU/03/2014, Terdakwa telah didakwa sebagaiberikut : PRIMAIR 2a nnnn Bahwa Terdakwa SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI
    CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI pada hari Selasatanggal 21 Januari 2014 sekira pukul 19.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari2014, bertempat di rumah Saksi Suparjan di Jalan Mata air RT.08 Desa Bangun MulyoKecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim atau pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Dengan sengaja melakukanpenganiayaan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikute Pada waktu dan tempat sebagaimana
    CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan PRIMAIR; 2 Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR; 3 Menyatakan Terdakwa SAMAN CHANIAGO Alias KADIR Bin TAJI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 4 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 8 (delapan) bulan, 5 Menetapkan masa penahanan yang telah