Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-01-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 1/Pdt.P/2017/PN Byw
Tanggal 12 Januari 2017 — SAMSUDIN ADLAWI
788
  • Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon, yaitu menambah nama orang tua/Bapak Pemohon dibelakang nama Pemohon, yaitu Samsudin menjadi Samsudin Adlawi;3.
    SAMSUDIN ADLAWI
    1991, dikeluarkan oleh Kantor Catatan SipilKab.Dati ll Banyuwangi;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 1/Pat.P/2017/PN Byw bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebutadalah samsudin; Bahwa oleh karena kebiasaan / adat dalam keluarga Pemohon adalah namaorang tua/Bapak tercantum di belakang nama anaknya, sehingga namaPemohon dalam pergaulan seharihari lebin dikenal dengan nama SamsudinAdlawi, sehingga nama Pemohon dalam Administrasi kependudukan (KartuTanda Penduduk) adalah Samsudin
    Adlawi, akan tetapi belum didaftarkan keInstansi yang berwenang untuk itu; Bahwa oleh karena dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, nama Pemohonmasih Samsudin, maka Pemohon hendak menambahkan nama orangtua/Bapak Pemohon dibelakang nama Pemohon tersebut; Bahwa untuk melakukan penambahan nama orang tua/Bapak Pemohondibelakang nama Pemohon tersebut, perlu adanya Penetapan PengadilanNegeri ;Berdasarkan uraian tersebut diatas bersama ini Pemohon mohonkehadapan Yth.
    Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon, yaitu menambahnama orang tua/Bapak Pemohon dibelakang nama Pemohon, yaitu Samsudinmenjadi Samsudin Adlawi;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Banyuwangi setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini, agardicatatkan pada Pinggiran Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan menuruttata cara yang telah ditentukan oleh Undangundang;4.
    Rahman Bayu Saksono: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi adalah teman kerja Pemohon; Bahwa saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini sehubungan denganpermohonan Pemohon untuk menambah nama bapak Pemohon dibelakangnama Pemohon, yaitu Samsudin menjadi Samsudin Adlawi; Bahwa Pemohon bertempat tinggal di Perum GrahaBlambangan F.10lingkungan Sukorojo RT.005/RW.003, Desa/Kel.
    Adlawi;Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan mempertimbangkan lebih jauhtentang materi permohonan Pemohon tersebut, maka terlebin dahulu akandipertimbangkan tentang apakah masalah seperti yang dimohonkan olehPemohon termasuk wewenang Pengadilan Negeri atau bukan, terhadap haltersebut Pengadilan Negeri mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa Pengadilan diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutusperkaraperkara Voluntair yang ada dasar hukumnya baik didalam peraturanperundangundangan maupun didalam