Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 14/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 26 Februari 2015 — SAMUEL KOMNASA alias SAM
5714
  • Menyatakan terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------------------3.
    HAJI JUNEDIN ; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah SIM A atas nama SAMUEL KOMNASA ; ------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM ; -------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
    SAMUEL KOMNASA alias SAM
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : SAMUEL KOMNASA alias SAM ; Tempat lahir t RAM gL 5, eae er terraneUmur/tanggal lahir =: 32 Tahun/ 17 April 1982 ; Jenis Kelamin * Labial qexeeeeeeeeewe reer eteewer eee eeneeeeeeeeeereeeeeeeKebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung
    dan ~mengadili perkara ini memutuskan1 Menyatakan terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengendarai kendaraanbermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkanselama
    meninggal dunia,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM pada hari Jum at tanggal 07November 2014 sekitar Pukul 19.30 Wita, dengan mengendarai mobil Suzuki Carry PickUp EB8018EA, warna biru, bergerak dari arah Ruteng hendak menuju ke Nanga Paanguntuk mengangkut ikan.
    Pada hasil pemeriksaanditemukan: Tampak bengkak pada mata kanan; terdapat jejas pada dada; hasil rotgenmendapatkan patah pada pergelangan tangan kiri, selanjutnya dirawat did ruangan rawatinap dan meninggal dunia dicurigai karena cidera kepala berat yang diduga akibat traumabenda tumpul ; Perbuatan terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM diatur dan diancam pidanadalam pasal 310 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan ; Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut
    Unsur Setiap orang ; nne nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah setiap orangselaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya, yang dalam hal ini diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalahterdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM yang mana setelah dicocokkan identitasnyaternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umumserta terdakwa membenarkan isi surat dakwaan