Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 23/PID.B/2018/PN RTG
Tanggal 14 Maret 2018 — - SANUSI MAHMUD alias SANUSI
6212
  • Menyatakan Terdakwa SANUSI MAHMUD alias SANUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    - SANUSI MAHMUD alias SANUSI
    Nama lengkap : SANUSI MAHMUD alias SANUSI;2. Tempat lahir : Sangiang ;3. Umur/tanggal lahir +: 60 Tahun / 01 Juli 1957 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kampung Pasir, Kelurahan Pota, Kecamatan SambiRampas, Kabupaten Manggarai Timur;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Nelayan ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negaraberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    Menyatakan Terdakwa SANUSI MAHMUD Alias SANUSI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANUSI MAHMUD Alias SANUSIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masapenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwatetap ditahan;3.
    Anggota Gerak: Tangan kiri dan kaki kiri terlinat bengkak;Kesimpulan :Telah diperiksa korban seorang lakilaki berumur enam puluh tujuh tahun, padapemeriksaan ditemukan tanda kelainan berupa luka pada bibir kiri atas, padapipi bagian kiri dan kaki kiri akibat tindakan kekerasan fisik;Perbuatan Terdakwa SANUSI MAHMUD Alias SANUSI diatur dandiancam pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut :
    MAHMUD Alias SANUSI pada hariMinggu tanggal 10 Desember 2017 sekitar pukul 12.50 WITA bertempat didepan pagar rumah Saudara RUSLIN di Kampung Pasir Kelurahan PotaKecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur, telah melakukanpemukulan terhadap saksi (korban) MUHAMAD QURAIS DAENG MAGA AliasDAENG MAGA SISI.
    Menyatakan Terdakwa SANUSI MAHMUD alias SANUSI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (Delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.