Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-08-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 98/Pid/2015/PT.KPG.
Tanggal 5 Agustus 2015 — - SEKONDINA LURENG alias KONDI, - VERONIKA LURENG alias VRONI
3312
  • - SEKONDINA LURENG alias KONDI, - VERONIKA LURENG alias VRONI
    Nama lengkap : SEKONDINA LURENG alias KONDI;Tempat lahir : Lerek;Umur /tanggal lahir : 39 tahun/ 24 Mei 1975;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Waikomo, Kelurahan Lewoleba Barat, KecamatanNubatukan, Kabupaten Lembata;Agama : Katholik;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SMA;ll.
    Lbt. dalam perkara Para terdakwa tersebut diatas ;Halaman 3 dari 17Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa berdasarkan Surat DakwaanRegister Perkara Nomor: PDM14/LBT/Ep.2/05/2015 tertanggal 26 Mei sebagaiberikut :DAKWAANKESATU:Bahwa mereka Terdakwa SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI bersamadengan Terdakwa Il VERONIKA LURENG ALIAS VRONI pada hari kamisTanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Maret Tahun 2015 yang bertempat di jalan perkeburanwaikomo KecamatanNubatukan
    Leher kiri ditemukan dua luka lecet dengan ukuran dua kali nol koma tigacentimeter dan satu koma lima kali nol koma tiga centimeter;Dengan kesimpulan lukaluka tersebut diakibatkan adanya kekerasan bendatumpul.Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170ayat (1) KUHP;ATAUKEDUA:Bahwa mereka Terdakwa SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI bersamadengan Terdakwa Il VERONIKA LURENG ALIAS VRONI pada hari kamisTanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain
    Menyatakan Terdakwa SEKONDINA LURENG alias KONDI dan Terdakwa IIVERONIKA LURENG alias VRONI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: Pengeroyokan;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa dan Terdakwa II oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama :4 (empat) bulan;3.
Register : 28-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN LEMBATA Nomor 30/Pid.B/2015/PN.Lbt
Tanggal 8 Juni 2015 — - SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI - VERONIKA LURENG ALIAS VRONI
7323
  • Menyatakan Terdakwa I SEKONDINA LURENG alias KONDI dan Terdakwa II VERONIKA LURENG alias VRONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pengeroyokan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan;3.
    - SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI- VERONIKA LURENG ALIAS VRONI
    PUTUSANNomor : 30/Pid.B/2015/PN.LbtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lembata yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :I Nama lengkap : SEKONDINA LURENG alias KONDI;Tempat lahir : Lerek;Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 24 Mei 1975;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Waikomo, Kelurahan Lewoleba Barat, KecamatanNubatukan, Kabupaten Lembata
    LURENG ALIAS KONDI bersama denganTerdakwa IIT VERONIKA LURENG ALIAS VRONI pada hari kamis Tanggal 26 Maret 2015sekira pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2015yang bertempat di jalan perkeburan waikomo KecamatanNubatukan Barat Kabupaten Lembata atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, dengan terangterangan dan dengantenaga bersama telah melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Monika Woli
    Leher kiri ditemukan dua luka lecet dengan ukuran dua kali nol koma tiga centimeter dansatu koma lima kali nol koma tiga centimeter;Dengan kesimpulan lukaluka tersebut diakibatkan adanya kekerasan benda tumpul.Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1)KUHP;ATAUKEDUA:Bahwa mereka Terdakwa I SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI bersama denganTerdakwa IIT VERONIKA LURENG ALIAS VRONI pada hari kamis Tanggal 26 Maret 2015sekira pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada
    Dengan terangterangan :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Dengan terangterangan adalahbahwa Para Terdakwa melakukan perbuatannya di tempat yang dapat terlihat oleh masyarakatumum (publik);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, TerdakwaI yaitu Sekondina Lureng alias Kondi dan Terdakwa IJ yaitu Veronika Lureng alias Vroni telahmelakukan kekerasan terhadap korban Monika Woli Henakin alias Moni pada hari Kamis,tanggal 26 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat
    Menyatakan Terdakwa I SEKONDINA LURENG alias KONDI dan Terdakwa IIVERONIKA LURENG alias VRONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Pengeroyokan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama : 4 (empat) bulan;3.