Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 11-04-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Tanggal 9 April 2018 — SEM BETI Alias SEM
15596
  • SEM BETI Alias SEM
    Perkara : PDS04/KAB.KPG/11/2017 Terdakwa didakwasebagai berikut :DAKWAANBahwa la Terdakwa SEM BETI Alias SEM selaku Pj.
    BETI Alias SEM bertentangan denganketentuanketentuan sebagai berikut :1.
    Pasal 18 UndangUndang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor : 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.SUBSIDIAIR :Hal 24 dari 59 hal Putusan Nomor 6/Pid.SusTPK/2018/PT KPGBahwa la Terdakwa SEM BETI Alias SEM selaku Pj.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair.Membebaskan Terdakwa SEM BETI alias SEM oleh karenanya dari dakwaanPrimair Penuntut Umum.Menyatakan Terdakwa SEM BETI alias SEM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor20Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Putus : 27-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1481 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 27 September 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ; SEM BETI alias SEM
1128857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa ... [Selengkapnya]
  • Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ; SEM BETI alias SEM
    PUTUSANNomor 1481 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KabupatenKupang telah memutus perkara Terdakwa:Nama : SEM BETI alias SEM;Tempat lahir : Kolpah (Kab.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Kupang tanggal 19 September 2017 sebagai berikut:leMenyatakan Terdakwa SEM BETI alias SEM tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalamsurat dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa SEM BETI alias SEM oleh karenanya daridakwaan primair Penuntut Umum;Menyatakan Terdakwa SEM BETI alias SEM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo.
    Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEM BETI alias SEM denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara, dikurangi masa tahananyang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp238.380.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapanHal. 2 dari 14 hal.
    Menyatakan Terdakwa Sem Beti alias Sem telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 16-11-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 09-02-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
Sem Beti Alias SEM
290204
  • Penuntut Umum:
    NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
    Terdakwa:
    Sem Beti Alias SEM