Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 39/G/SPPU/2019/PTUN.SMG
Tanggal 13 Juni 2019 — ALFIA REZIANI Melawan BAWASLU KABUPATEN KLATEN
283191
  • PUTUSANNomor : 39/G/SPPU/2019/PT UNSmg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tingkatpertama dan terakhir berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:Nama : ALFIA REZIANI;Kewarganegaraan : Indonesia;000 20 non non nen neo
Register : 15-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 13-02-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 22/G/SPPU/2019/PTUN.Mtr
Tanggal 28 Maret 2019 — BAIQ SUMARNI vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TENGAH
529565
  • PUTUSANNomor 22/G/SPPU/2019/PTUN.MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Mataram, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum berdasarkan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Carapenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara yang bersifat final dan mengikat, antara:BAIQ SUMARNI, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Anggota Partai GolkarDPRD Lombok Tengah, Alamat
    /K.Bawaslu/PM.07.00/II/2019 tentang Penerimaan PermohonanSengketa yang Berasal Dari SK/BA KPU, KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota yang Keluar Berdasarkan Hasil Kajian PenangananPelanggaran/Putusan Pelanggaran Aministrasi.Bahwa berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara dalam pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa Pengadilan (PTUN)berwenang mengadili sengketa proses pemilihan umum setelah seluruhupaya aministratif di Bawaslu
    dimaksud padaayat (6) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upayahukum lain;(8) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negarasebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja;Bahwa atas dasar norma dalam Pasal 469 ayat (2) dan dilanjutkan denganketentuan Pasal 470 dan Pasal 471 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017, yangkemudian secara teknis Mahkamah Agung telah menerbitkan PeraturamMahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata UsahaHalaman 24 dari 32 Halaman.
    Proses Pemilihan Umum, begitujuga halnya dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara.
PERMA
PERMA Nomor 6 Tahun 2017
492186
  • Tentang : Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
    SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2017TENTANGHAKIM KHUSUS DALAM SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUMMenimbangMengingatDI PENGADILAN TATA USAHA NEGARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,a.1.bahwa sesuai dengan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6)UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum, bahwa dalam memeriksa, mengadili danmemutus sengketa proses pemilihan umum dibentukmajelis khusus dan mengenai
    UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6109);MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG HAKIM KHUSUSDALAM SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM ~~ DIPENGADILAN TATA USAHA NEGARA.Pasal 1Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum atauHakim Khusus Tata Usaha Negara Pemilihan Umum yangselanjutnya disebut Hakim Khusus adalah hakim karier dilingkungan Pengadilan Tata Usaha
    Negara yang memeriksa,mengadilidan memutus Sengketa Proses Pemilihan Umum.
PERMA
PERMA Nomor 5 Tahun 2017
1083425
  • Tentang : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
    Umum;b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan penyelesaiansengketa proses pemilihan umum sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu pengaturan kembali terhadapPeraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata UsahaNegara Pemilu;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum diPengadilan Tata Usaha Negara; Mengingat : 1.
    UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5076; .4, UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PmilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia..Tahuri .2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6109;MEMUTUSKAN: Se,Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA.PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI.PENGADILAN TATA USAHA NEGARA.
    Proses Pemilihan Umum adalahKeputusan KPU tentang Partai Politik calon PesertaPemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan.
    KPUKabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon TetapAnggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang PasanganCalon Presiden dan Wakil Presiden.Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah upayalitigasi yang diajukan oleh partai politik calon PesertaPemilu, atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden yang tidak lolos verifikasiterhadap KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagai akibat
    proses pemilihan umum paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitungsejak gugatan dinyatakan lengkap.Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkandalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Register : 01-04-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 16/G/SPPU/2019/PTUN-Smg.
Tanggal 10 April 2019 — NUR ACHMAD, S.H dan BASUKI, S.Pd Melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOYOLALI
13251693
  • Keputusan objek sengketa; dan b.Putu Sal BaWaS) Uj ssesssee 22222 on nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnPasal 2 Ayat (2) : Pengadilan berwenang mengadili sengketa proses Pemilihan Umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu digunakan, 22 32 222 nn ane nn annePasal 4 ayat (2) : Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alatbukti yang dibubuhi materai cukup berupa : a.
    Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara yang pada pokoknya menentukan bahwa Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum setelahseluruh upaya administratif di Bawaslu digunakan, mengandung maksud berupaperintahimperatii kepada pihak yang keberatan/ tidak menerima terhadapKeputusan Komisi Pemilihan Umum untuk mengajukan penyelesaian ke Badan Pengawas Pemilu; 22+ 22= 22 22 22n non nnn nnn nnn nnn nee none nnn ene neeMenimbang, bahwa
    Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum diPengadilan Tata Usaha Negara, upaya hukum selanjutnya yang dapat ditempuh olehPara Penggugat yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negarasebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pencari keadilan yang merasakepentingannya dirugikan; n2 nnn nnn nen nnn renner nnn sence cone nnn nnneMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 5
    Pasal Pasal 3 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara,jangka waktu paling lama bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara Semarang adalah pada tanggal 2 April 2019,sedangkan gugatan Para Penggugat didaftarkan di Kepaniteraan PerkaraPengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 1 April 2019, sehinggamasih dalam tenggang wakiu tidak melebihi
    Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PengadilanTata Usaha Negara, segala alatalat bukti yang diajukan oleh para pihak diHalaman 50 dari 53 halaman Putusan Nomor : 16/G/SPPU/2019/PTUNSmg.persidangan telah diperiksa secara teliti oleh Majelis Hakim dan digunakan sebagaibahan pertimbangan hukum sepanjang ada relevansinya dengan sengketa ini,namun untuk mengadili dan memutus sengketa hanya digunakan alat
Register : 19-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 31-01-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 21/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 25 Januari 2018 — PARTAI ISLAM DAMAI AMAN (IDAMAN) ; KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
401311
  • Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan TataUsaha Negara, terkait penyempurnaan gugatan Penggugat hanya melampirkanPutusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor002/PS.REG/BAWASLU//2018 Tanggal 14 Januari 2018, yang pada pokoknyamemuat menolak permohonan pemohon terkait Berita Acara Komisi PemilihanUmum Nomor : 92/PL.01.1BA/03/KPU/XIV/2017 dan Berita Acara Hasil AkhirPenelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta PemiluTahun 2019, Nomor : 92/PL.01.1.BA/03/KPU
    proses Pemilihan Umum adalah KeputusanKPU tentang Partai Politik calon peserta Pemilu, KeputusanKPU/ KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tentangPenetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPUtentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah upayalitigasi yang diajukan oleh partai politik calon peserta pemilu,atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRDKabupaten/ Kota, atau bakal pasangan calon
    proses pemilihan umum di Pengadilan TataUsaha Negara yang mengarah pada pembuktian bebas (vrije bew/s) yang terbatassebagaimana terkandung di dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata UsahaNegara yang menggariskan bahwa Majelis Hakim menentukan apa yang harusdibuktikan/luaslingkup pembuktian, beban pembuktian beserta penilaianpembuktian, maka dalam memeriksa dan
    Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata UsahaNegara, biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;Mengingat, ketentuan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilinan Umum Republik Indonesia Nomor 7Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PemiluTahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
    Pemilihan Umum DiPengadilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1.
Register : 20-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 26/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
SAMSUL BAHRI
Tergugat:
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKA SELATAN
19774
  • Bahwa terhadap objek sengketa yang terkait dengan Penetapan CalonTerpilin sebagaimana dimaksud merupakan Sengketa AdiministrasiPemerintahan, bukan merupakan sengketa proses Pemilihan Umum, olehkarenanya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang meregisterperkara a quo dengan jenis Nomor Perkara biasa, tanpa ada kode SPPU(Sengketa Proses Pemilihan Umum) yang digunakan Pengadilan, olehkarenanya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menggunakanhukum acara TUN biasa yang berlaku di Pengadilan TUN
    Bahwa Objek Sengketa Proses Pemilihan Umum bersifat limitatif danhanya terbatas pada : Keputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu; Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotatentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Presiden dan WakilPresiden.sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 11 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di PengadilanTata Usaha Negara, bahwa : Gugatan Sengketa Proses PemilihanUmum adalah upaya litigasi yang diajukan oleh Partai Politik calonPeserta Pemilu, atau calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, DPRDkabupaten/Kota, atau bakal Pasangan Calon Presiden dan WakilPresiden yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU, KPU Provinsi, danKPU
    Bahwa atas dasar gugatan dan upaya yang telah dilakukan Pengguga,Penggugat telah mencampuradukkan proses hukum acara yang berlakuterhadap terbitnya objek sengketa aquo, karena untuk upaya administratifPenggugat menggunakan ketentuan yang termuat dalam PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang TataHalaman 21 dari 68 Halaman Putusan Nomor : 26/G/2019/PTUNPGPCara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan TataUsaha Negara, sedangkan dalam pengajuan gugatan
    proses pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalamketentuan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 8 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negaradisebutkan bahwa Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sengketa yang timbuldalam bidang tata usaha negara pemilihan umum antara partal politik calon PesertaPemilu atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/
Register : 18-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/SPPU/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 April 2019 — SOETARDJO, SH dan WISNU IBET PRADANA, ST Melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WONOSOBO
709722
  • Putusan No. 14/G/SPPU/2019/PTUNSmgCara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TataUsaha Negataj 222222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nee. Bahwa disamping itu, gugatan a quo diajukan kepada Pengadilan TataUsaha Negara yang berwenang karena telah selesai proses upayaadministratif di Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Wonosobosebagaimana dalam surat resminya nomor 004 /PS.PNM /PWSL.KAB.WONOSOBO.14.35/III/2019, tertanggal 15 Maret 2019.
    Sehingga dengandemikian gugatan a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017,tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum diPengadilan Tata Usaha Negara . ALASANALASAN GUGATAN BERUPA FAKTAFAKTA DANPELANGGARAN HUKUM ADMINISTRASI YANG DILAKUKANTE RGGI ene . Bahwa Penggugat adalah Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDemKabupaten Wonosobo.
    Putusan No. 14/G/SPPU/2019/PTUNSmg10.11.Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaiansengketa proses pemilihan umum di pengadilan Tata Usaha Negara, yangberbunyi : (1) Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum. (2)Pengadilan berwenang mengadili sengketa proses Pemilihan Umumsetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan ;Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas ditemukan fakta hukum bahwapada
Register : 01-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 12 April 2019 — H. MUHAMMAD SYAIHU ,dkk VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
537301
  • PUTUSANNOMOR : 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum dengan Acaraberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2017 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PengadilanTata Usaha Negara, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini,dalam sengketa antara ;1. H.
    proses pemilihan umum yang isinya sebagaiberikut ;OBJEK SENGKETA :Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor :45/HK.03.1Kpt/1503/KPUKab/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentangPenetapan Perubahan Ke Empat Atas Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Sarolangun Nomor : 40/HK.03.1Kpt/1503/KPUKab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Sarolangun Pada Pemilihan Umum Tahun2019, khusus atas nama :(1) H.
    Bahwa selanjutnya juga menurut Pasal 3 ayat (1) PERATURANMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor 5 tahun 2017tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSESPEMILIHAN UMUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARAdisebutkan bahwa Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum diHalaman 4 of 55 HalamanPutusan Nomor : 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBIajukan di Pengadilan di tempat kKedudukan Tergugat, paling lama 5(lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atauBawaslu Kabupaten / Kota;Bahwa selanjutnya sebelum
    Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2017 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TataUsaha Negara (selanjutnya disebut PERMA No. 5/Tahun 2017),menyatakan ;(1) Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum.(2) Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umumsetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan ;Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas, dapat diketahui
    Pengajuan gugatan atas sengketatata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanpaling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawastlu ;Menimbang, bahwa selain itu Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3 ayat (1)PERMA No. 5/Tahun 2017 menyatakan ; Pasal 1 angka 15: Hari adalah hari kerja ; Pasal 3 ayat (1) : Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum diajukandi Pengadilan tempat kedudukan Tergugat, paling lama 5 (lima) harisetelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi atau
Register : 19-08-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 39/G/2019/PTUN.SRG
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
H. ABDUL GOFUR
Tergugat:
KPU KABUPATEN SERANG
304182
  • Proses Pemilihan Umum.(2) Pengadilan berwenang mengadili sengketa proses pemilihan umumsetelah seluruh upaya administrastif di Bawaslu telah digunakan; danGugatan pasal 3 berbunyi :(1) Gugatan sengketa proses pemilihan umum diajukan di pengadilanditempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelahdibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau BawasluKabupaten/kota.(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secaralangsung atau melalui facsimile atau surat elektronik ke pengadilan
    Bahwa gugatan sengketa proses pemilihan umum adalah upaya litigasiyang diajukan oleh partai politik, calon peserta pemilu, atau calon anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau bakal pasangancalon presiden dan wakil presiden yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
    Proses Pemilihan Umum melainkan sebuahKeputusan dari Hasil Pemilihan Umum;Bahwa Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum menurut Pasal 1Angka (12) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ProsesPemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, diatur : GugatanSengketa Proses Pemilihan Umum adalah upaya litigasi yang diajukanoleh Patai Politik calon Peserta Pemilu, atau calon Anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau
    Bahwa Penggugat dalam Point 1 posita gugatannya telah merujuk padaPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Jo.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2107 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TataUsaha Negara, dimana Penggugat berkeyakinan bahwa Objek Sengketa a quoadalah Sengketa Proses Pemilihan Umum.
    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses PemilihanUmum di Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana Penggugat berkeyakinanbahwa Objek Sengketa a quo adalah Sengketa Proses Pemilihan Umum,dalam hal tersebut Penggugat sangatlah keliru dalam memahami isi dariPERMA No. 5 Tahun 2017;6.
Register : 12-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 08-12-2018
Putusan PTUN AMBON Nomor 13/G/2018/PTUN.ABN
Tanggal 12 Nopember 2018 — Nama : KAREL RIRY, S.H.; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Pensiunan; Tempat tinggal : Desa Rumah Tiga RT.001/RW.011, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Email: petranov1457@gmail.com, No.Telp. 082197906647 Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 49/SK/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018, memberikan kuasa kepada: 1) NOIJA FILEO PISTOS, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, tempat tinggal Kelurahan Wainitu RT.002/RW.004, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Email: Lindameilani7000@gmail.com, Nomor Telepon 082399229300; 2) NOYA LENDA MEILANI, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, tempat tinggal Kelurahan Wainitu RT.002/RW.004, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Email: Lindameilani7000@gmail.com, Nomor Telepon 081247003664; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan: Nama Jabatan : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT; Tempat Kedudukan : Jln. Trans Lintas Seram Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Email: kpusbb.07@gmail.com ; Dalam hal ini diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, yaitu: 1) Drs. SILEHU ACHMAD, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 2) ZEFNAT LATURUMAKINA, S.H., Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 3) SYARIF HEHANUSSA, S.E., Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 4) Drs. JAMES SAHUSILAWANE, Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 5) JAFAR PATTY, S.E., Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, tempat kedudukan di Jln. Trans Lintas Seram Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
368124
  • PUTUSANNomor 13/G/SPPU/2018/PTUN.ABNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum yang dilaksanakan diGedung Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Jalan Wolter MonginsidiNomor 168, Ambon, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:NamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggalNama JabatanKAREL RIRY, S.H.
    Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TataUsaha Negara, maka kewenangan tersebut antara lain:a.
    Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa,memutuskan dan menyelesaikan sengketa proses pemilihan Umum;b. Pengadilan berwenang mengadili sengketa proses pemilihan umumsetelah seluruh upaya administrative di Bawaslu telah digunakan;c. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihanumum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk Majelis Khususyang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karierdilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara;d.
    Mengingat bahwa sengketa proses pemilihan umum ini ada dalamlingkup wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, makaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah yangberwenang, sehingga pengajuan gugatan ini beralasan hukum;DASAR DAN ALASAN GUGATAN (POSITA);Adapun dasar dan alasan PENGGUGAT menggugat Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 07/Hk.03.1Kpt/8106/KPUKab/IX/2018 tentang PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP(DCT) ANGGOTA DPRD KABUPATEN SERAM BAGIAN
    proses pemilihan umum diajukan di Pengadilan ditempat kedudukan Tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakanPutusan Bavweslu , Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P18 = T8, berupa PutusanBadan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, PutusanPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Nomor Register PermohonanNomor: 001/PS.Reg/31.05/IX/2018, tanggal 10 Oktober 2018, dapat diketahuibahwa Putusan Bawaslu dibacakan pada tanggal 10 Oktober
Register : 28-08-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 68/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 30 Januari 2020 — Penggugat:
MUH. ARIFUDDIN
Tergugat:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN WAJO
Intervensi
SYAMSU ALAM, S.Sos.
264156
  • Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara:Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sengketa yangtimbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan umumantara partai politik calon Peserta Pemilu atau calon anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ataubakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yangtidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten
    proses pemilihan umum diajukanpengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lama 5(lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota;Bahwa dalil Penggugat pada halaman 3 sampai 4 poin (3)dan (4), bahwa terhadap dikeluarkannya Surat Nomor:0182/SN.21/PM.07.02/VII/2019 tertanggal 26 Juli 2019 jugaSurat Nomor: 0197/SN.21/PM.07.02/VIII/2019 tertanggal 22Agustus 2019 sebagai dalil Penggugat masih memenuhitenggang waktu diajukannya Gugatan sengketa proses pemilihan
    Eksepsi mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Tidak Berwenang Memeriksa Perkara a quo;Eksepsi mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara hanyaBerwenang Mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum Setelah Seluruh Upaya Administratif Dilakukan;Eksepsi mengenai Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);Eksepsi mengenai Penggugat Telah Melewati Tenggang WaktuPengajuan Gugatan dan Upaya Administratif; Eksepsi mengenai Gugatan Error in Persona; Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat mengenai Pengadilan Tata
    Eksepsi mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Tidak Berwenang Memeriksa Perkara a quo;Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan yang pada pokoknya objeksengketa in casu tidaklah termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dapatdigugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan merupakan tindakanTergugat yang tidak termasuk di dalam sengketa proses pemilihan umum(pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan
    Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaterhadap Eksepsi Tergugat mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara hanyaBerwenang Mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum Setelah SeluruhUpaya Administratif Dilakukan dan Eksepsi Tergugat mengenai PenggugatTelah Melewati Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan dan Upaya
Register : 01-10-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 19/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
HAMSIR, BE
Tergugat:
1.KPU KOTA PALU
2.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
393454
  • Putusan Perkara No.19/G/2019/PTUN.PL1.2.Selanjutnya Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaProses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, mengatur bahwaObjek Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah Keputusan KPUtentang Partai politik calon peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar CalonTetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotaatau Keputusan KPU
    menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimanadimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 471 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun2017 Tentang Pemilihan Umum, memberikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negarauntuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa proses Pemilihanumum yang selanjutnya diatur kKembali oleh Mahkamah Agung sebagaimana tercantumpada Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara, yangberbunyi:Pasal 2(1) Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa proses Pemilihan umum;(2) Pengadilan berwenang mengadili sengketa proses Pemilihan Umum setelahseluruh upaya administratif di Bawaslu digunakan;Bahwa, batasan sengketa proses Pemilihan Umum dan gugatan yang dimungkinkanterhadap sengketa proses tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka (8) dan angka (12)Peraturan Mahkamah Agung Nomor
    5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:Pasal 1... 8. sengketa proses Pemilihan umum adalah sengketa yang timbul dalambidang tata usaha negara Pemilihan umum antara partai politik calon pesertapemilu atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,atau bakal Pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden yang tidak lolosverifikasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibatdikeluarkannya
    Gugatan sengketa proses Pemilihan umum adalah upaya litigasi yangdiajukan oleh partai politik calon peserta pemilu, atau calon anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal pasangan calon Presiden danWakil Presiden yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU, KPU Provinsi, dan KPUHalaman 53 dari 57.
Register : 30-08-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat:
Y U S R I
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KAB.MAROS
389203
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum diPengadilan Tata Usaha Negara;Tentang Kepentingan yang Dirugikan:Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen SyaratBakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maros pada Pemilu Tahun 2019,Nomor: 93/PL.01BA/7309/Kab/VIII/2018, tanggal 7 Agustus 2018, telahmerugikan Penggugat: 22222 n0 nn nn ne nono nese nc ne nc nen Karena Penggugat mengalami kerugian imateriil karena akankehilangan hak
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calonanggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kotayang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannyaKeputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266;Menimbang, bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas,Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses
    Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara, yang mana dalam Pasal 1 angka 11 ditegaskan mengenai objek yangdapat disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu:Objek sengketa proses pemilihan umum adalah Keputusan KPU tentangPartai Politik calon peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi danKPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap AnggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau KeputusanKPU tentang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;Halaman 21 dari 25
Register : 01-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 12 April 2019 — CIK MARLENI, S.E. DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
720855
  • PUTUSANNOMOR : 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum dengan Acaraberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2017 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PengadilanTata Usaha Negara, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini,dalam sengketa antara ;1.
    proses pemilihan umum yang isinya sebagaiberikut ;OBJEK SENGKETABahwa yang menjadi Obyek Gugatan/Sengketa adalah KeputusanKomisi Pemilihnan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 45/HK.03.1Kpt/1503/KPUKab/III/2019, tentang Penetapan Perubahan KeEmpatatas Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor :40/HK.03.1Kpt/1503/KPUKab/IX/2018, tentang Daftar Calon TetapAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun padaPemilinan Umum 2019, tanggal 4 Maret 2019, khusus atas nama :1.Aang
    Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2017 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TataUsaha Negara (selanjutnya disebut PERMA No. 5/Tahun 2017),menyatakan ;(1) Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum.Halaman 45 of 59 HalamanPutusan Nomor : 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI(2) Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umumsetelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan
    Pengajuan gugatan atas sengketatata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanpaling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawastlu ;Menimbang, bahwa selain itu Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3 ayat (1)PERMA No. 5/Tahun 2017 menyatakan ; Pasal 1 angka 15: Hari adalah hari kerja ;Halaman 46 of 59 HalamanPutusan Nomor : 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI Pasal 3 ayat (1) : Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum diajukandi Pengadilan tempat kedudukan Tergugat, paling lama 5 (lima)
    Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa objek sengketa a quo haruslahdibatalkan, dan kepada Tergugat diperintahkan untuk mencabut objeksengketa a quo serta menerbitkan keputusan baru tentang penetapan ParaPenggugat sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sarolangun padaPemilu Tahun 2019, sehingga terhadap gugatan Para Penggugat haruslahdinyatakan beralasan hukum dan terhadap tuntutannya haruslahdikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena
Register : 16-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 7/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 3 Mei 2019 — ZAMZAMI RAHMAN, S.Pd., M.M. VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MERANGIN
289182
  • PUTUSANNOMOR : 7/G/SPPU/2019/PTUN.JBIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum dengan Acaraberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2017 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PengadilanTata Usaha Negara, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini,dalam sengketa antara ;H.
    PTUN.JBI, tanggal 16 April 2019, tentang Hari dan TanggalPersidangan ; Telah membaca dan mempelajari Berkas Perkara a quo, bukti surat dariPara Pihak, dan mendengar keterangan Para Pihak di Persidangan ;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannyatanggal 15 April 2019, yang telah diterima dan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Jambi pada tanggal 16 April 2019 denganRegister Perkara Nomor : 7/G/SPPU/2019/PTUN.JBI, telah mengajukanGugatan mengenai sengketa
    proses pemilihan umum yang isinya sebagaiberikut ;OBJEK SENGKETASurat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Nomor :22/Hk.03.1Kpt/1502/KpuKab/III/2019, tentang Perubahan Ketiga AtasKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 52/Hk.03.1Kpt/1502/KpuKab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Pemilihan Umum LegislatifTahun 2019, tanggal 31 Maret 2019 ;.
    dalammenerbitkan objek sengketa a quo dan juga tindakan Tergugat justrumenimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pencalonan anggotaDPRD Kabupaten Merangin pada Pemilu 2019 ;Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa a quooleh Tergugat telah mengandung cacat yuridis karena bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan asasasas umumpemerintahan yang baik, maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf gPeraturan Mahkamah Agung Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa objek sengketa a quo haruslahdibatalkan, dan kepada Tergugat diperintahkan untuk mencabut objeksengketa a quo seria menerbitkan keputusan baru tentang penetapanPenggugat sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sarolangun padaPemilu Tahun 2019, sehingga terhadap gugatan Penggugat haruslahdinyatakan beralasan hukum dan terhadap tuntutannya haruslahdikabulkan seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
Register : 10-08-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 32/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
WARTONO
Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN ACEH SINGKIL
12664
  • Aceh Dan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten/Kota, menyatakan bahwa:Ketentuan tentang persyaratan sanggup menjalankan ajaran agamanya dansanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca AIQur'an bagi yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat(1) huruf b dan huruf c juga berlaku untuk bakal calon anggota DPRA danDPRK dari Partai Politik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata UsahaNegara, menyatakan bahwa:Objek Sengketa Pemilihan Umum adalah Keputusan KPU tetntang PartaiPolitik Calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentangPasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;Halaman 26 dari 32 HalamanPutusan Perkara Nomor:32/G/2018/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf
    Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umummenyatakan bahwa:(1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi:c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPUKabupaten/Kota;(2) Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPUKabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalambentuk surat keputusan dan/atau berita acara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) PeraturanBadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum menyatakan bahwa BawasluKabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yangdiakibatkan oleh adanya keputusan KPU Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7B Ayat (1)Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 TentangPerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses PemilihanUmum menyatakan bahwa:Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota
    Proses Pemilihan Umum,serta Pasal 7B Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaProses Pemilihan Umum, jika dihubungkan dengan Berita Acara yangdikeluarkan oleh KIP Aceh Kabupaten Singkil yang dijadikan objek sengketa aquo (Bukti P1=Bukti T12), merupakan kewenangan Bawaslu/PanwasluKabupaten Aceh Singkil untuk menyelesaikannya, karena status Penggugatmasih
Register : 17-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 10-09-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 17/G/SPPU/2018/PTUN.BKL
Tanggal 13 Nopember 2018 — Lesman Hawardi, S.Pd Melawan KPU Bengkulu selatan
16099
  • PUT US ANNOMOR : 17/G/SPPU/2018/PTUN.BKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa proses pemilihan umum dengan acara biasa khusus,menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai di bawah ini, dalam perkara antara :LESMAN HAWARDI, S.Pd., berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPensiunan PNS, bertempat tinggal di Jalan Panorama No. 15,RT.013, RW.005, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan
    sebelumnya sudah ditetapkan dalam Daftar CalonSementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenBengkulu Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 ; Tenggang Waktu: a Bahwa Putusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 001/PS.Reg/07.02/IX/2018,dimana Penggugat terima pada hari Jumat Tanggal 12 Oktober 2018 danpenggugat daftarkan di Panitraan Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal17 Oktober 2018, Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkama AgungNomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
    Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara ;POSita nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnnAdapun alasanalasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :1.
    berdasarkanAsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik dan Asas Pemilu ; Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,Majelis Hakim berkesimpulan tindakan Tergugat dalam menerbitkan objeksengketa @ guo baik dari aspek kewenangan, prosedur maupun substansi telahsesuai dengan peraturan perundangundangan dan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB), oleh karenanya gugatan Penggugat patut ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadappenyelesaian sengketa
    proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain ;Hal. 41 dari 43 Hal.
Register : 21-12-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 23/G/2018/PTUN.ABN
Tanggal 11 Februari 2019 — JAKOP NELSON SILAKA, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tani, beralamat di Dusun Ursana, Kelurahan Hunitetu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 51.A/SKK/FB & A/XII/ 2018, tertanggal 18 Desember 2018, bernama: 1. Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H.; 2. Yani Hakim, S.H.,M.H.; 3. Azwar Patty, S.H.; Ketiganya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat- Pengacara – Konsultan Hukum- Pembela Umum pada Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum FAHRI BACHMID S.H.. & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan A.M. Sangadji No. 36 Kota Ambon, Maluku, Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Trans Seram, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
22280
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor :5 Tahun 2017 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan TataUsaha Negara.Alasan diajukan Gugatan1. Bahwa PENGGUGAT adalah salasatu calon aggota DPRD KabupatenSeram Bagian Barat yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusanKPU kab. Seram Bagian Barat Nomor: 07/Hk.03.1Kpt/8106/KPUKab/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRDKab. Seram Bagian Barat Tahun 2019 bertanggal 20 September 2018;2.
Register : 23-12-2019 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 137/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 16 Juli 2020 — Penggugat:
Misriani Ilyas, SP.MSi
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
ADAM MUHAMMAD
891461
  • Pengajuan Gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilusebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5(lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu; Hal tersebut kembali dipertegas pada Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana gugatan sengketa proses pemilu di PeradilanTata Usaha Negara dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterai cukupberupa: Keputusan Objek Sengketa
    Penggugat Telah Melewati Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan; Bahwa dalil Penggugat pada halaman 4 poin 4, 5 dan 6 bahwaterhadap dikeluarkannya surat Nomor: 505.A/K.Bawaslu/SN/PM.0701/XII/2019 Tertanggal 10 Desember 2019 sebagai dalil Penggugat masih memenuhi tenggang waktu diajukannya gugatan sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara,tentu sangat tidak dibenarkan dan cenderung mengadaada; Bahwa dalil Penggugat terkait memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan dan upaya adminsitratif
    proses pemilihan umum diajukan pengadilan ditempat kedudukan Tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota:Bahwa surat Nomor: 505.A/K.Bawaslu/SN/PM.0701/XII/2019 terbittertanggal 10 Desember 2019 dan baru diterima oleh Penggugatpada 18 Desember jelas telah bertentangan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa sekalipun
    proses pemilihan umum sudahselesai bukan sengketa proses ;Bahwa pendapat ahli mengenai pasal 426 ayat 1 C Undangundang Nomor 7tentang pemilinan umum, Ahli menjelaskan untuk menyangkut syarat adanyapengganti calon terpilin, yaitu : Meninggal dunia, mengundurkan diri, tidakmemenuhi syarat calon, dan kena tindak pidana, tetapi ada pengecualiandengan pergantian itu saja dilakukan di kaitkan dengan Pasal 426 ayat 5 adalimitasi waktu 14 hari KPU menetapkan ;Bahwa seandainya kalau lewat 14 hari KPU tidak
    Eksepsi mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Tidak BerwenangMemeriksa Perkara a quo;Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan yang pada pokoknya objeksengketa in casu tidaklah termasuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dapatdigugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan pada pokoknya sebagaiberikut : Objek sengketa termasuk di dalam sengketa proses pemilihan umum(pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 TentangPemilihan