Ditemukan 55 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 12-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 16/G/SPPU/2019/PTUN-Smg.
Tanggal 10 April 2019 — NUR ACHMAD, S.H dan BASUKI, S.Pd Melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOYOLALI
13551717
  • Bahwa pada pasal 468 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum pada pokoknya berbunyi (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu;(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa danmemutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas hari) sejakditerimanya permohonan; (38) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melaluitahapan : a.
    Bahwa pada pasal 469 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilinan Umum pada pokoknya berbunyi, (1) Putusan Bawaslu mengenaipenyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat finaldan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yangberkaitan dengan : a. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. PenetapanDaftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota; c.
    proses pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara : a.
    terbitnya objek sengketa a quo, selanjutnya Para Penggugat telahmemohon penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Boyolali;Menimbang, bahwa berdasar faktafakta hukum seperti terurai di atas olehkarena objek sengketa tertanggal 19 Maret 2019 kemudian Para Penggugat telahmengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu kepada BawasluKabupaten Boyolali pada tanggal 21 Maret 2019, maka berarti pengajuannya masihdalam tenggang waktu maksimal/ paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
    proses pemilu ke pengadilan tata usaha negara paling lama 5(lima) hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan;Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum dalam persidangan yang telahdiuraikan dan dipertimbangkan sebelumnya, terhadap objek sengketa yangditerbitkan Tergugat, Para Penggugat telah melakukan upaya administratif keBawaslu Kabupaten Boyolali pada tanggal 21 Maret 2019, dengan permohonanpenyelesaian sengketa proses pemilu nomor : 114/MLT/AK05PKS/III/1440,kemudian Bawaslu Kabupaten Boyolali menindaklanjuti
Register : 18-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/SPPU/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 April 2019 — SOETARDJO, SH dan WISNU IBET PRADANA, ST Melawan KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WONOSOBO
735732
  • proses pemilu sabagai akibat dikeluarkannyakeputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPUHal. 11 dari 66 hal.
    proses Pemilu paling lama 12 (duabelas) hari sejak diterimanya permohonan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilumelalui tahapan: a.
    Penetapan pasangancalon. (2) dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan olehBawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukanupaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
    Dalam halpenyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, hurufb, dan hurufc yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterimaoleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepadaPengadilan Tata Usaha Negara. (3) Seluruh proses pengambilan Bawasluwajidb dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapatdipertanggungjawabkan.(4) ketentuan lebih lanjut mengenai tata carapenyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 470
    proses Pemilu diBawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 468 Jo Pasal 469 UUnomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum ; Bahwa surat yang dikeluarkan Bawaslu Nomor 004/PS.PNM/PWSL.KAB.WONOSOBO.14.35/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Permohonantidak dapat diregister, menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobotidak menerima, memeriksa, dan memutus sengketa proses Pemilu sesuaidengan kewenangannya; (Bukti T1)Bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum dan ketentuan hukum yang telahterurai diatas
Kata Kunci : Legal Standing; Sengketa Proses Pemilu;
TATA USAHA NEGARA/D.3/SEMA 3 2015
12900
  • Yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan adalah :a. Peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon,b. Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain, ... [Selengkapnya]
Register : 15-02-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal 31 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Fauzan Irgi Hasibuan, SH
2.Julita Rismayadi Purba, SH
3.Tri Handayani
4.Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
5.SRI AFDHILA, S.H.
Terdakwa:
Fachmy Wahyudi Harahap Alias Midun
4739
  • ;
  • Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Advokat atas nama DESWANTO AKIAT MANURUNG, S.H;
    1. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0025/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil memberi waktu 1 jam untuk Partai Kebangkitan Nusantara Kota Medan memperbaiki permohonan;
    2. 1 (satu) set foto copy legalisir Surat Permohonan
      penyelesaian sengketa proses penetapan DCT Partai Kebangkitan Nusantara oleh Permata Law Office tanggal 08 November 2023 (Perbaikan);
    3. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0026/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil berkas permohonan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan yang sudah diperbaiki dapat diterima karena sesuai dengan Form PSPP
      -01 dan dapat untuk di register;
    4. 1 (satu) set foto copy legalisr Berita Acara Verifikasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tanggal 08 November 2023 yang menyatakan berkas permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan lengkap;
    5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir buku register permohonan penyelesaian sengketa;
    6. 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor : 0011/PS.00.02/K.SU28/11/2023 tanggal 08 November
      Proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kota Medan, 09 November 2023 dan Bawaslu Kota Medan 10 November 2023;
    7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0027/RT.02/SU/28/11/2023, tanggal 10 November 2023;
    8. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
    9. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Salinan Surat Putusan terjadinya
      kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
    10. Uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara ataas nama Terdakwa Azlansyah Hasibuan;

    6.

Register : 15-02-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal 31 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Nurainun, SH
2.Fauzan Irgi Hasibuan, SH
3.Julita Rismayadi Purba, SH
5.Anggia Yustia Kesuma, S.H., M.Kn.
6.SRI AFDHILA, S.H.
Terdakwa:
AZLANSYAH HASIBUAN, SH, S.Pd
5659
  • ;
  • Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Advokat atas nama DESWANTO AKIAT MANURUNG, S.H;
    1. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0025/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil memberi waktu 1 jam untuk Partai Kebangkitan Nusantara Kota Medan memperbaiki permohonan;
    2. 1 (satu) set foto copy legalisir Surat Permohonan
      penyelesaian sengketa proses penetapan DCT Partai Kebangkitan Nusantara oleh Permata Law Office tanggal 08 November 2023 (Perbaikan);
    3. 1 (satu) lembar foto copy legalisir berita acara rapat pleno nomor :0026/RT.02/SU-28/11/2023 tanggal 08 November 2023 tentang Verifikasi permohonan gugatan sengketa proses pemilu Partai Kebangkitan Nusantara dengan hasil berkas permohonan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan yang sudah diperbaiki dapat diterima karena sesuai dengan Form PSPP
      -01 dan dapat untuk di register;
    4. 1 (satu) set foto copy legalisr Berita Acara Verifikasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tanggal 08 November 2023 yang menyatakan berkas permohonan penyelesaian sengketa dinyatakan lengkap;
    5. 1 (satu) lembar foto copy legalisir buku register permohonan penyelesaian sengketa;
    6. 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat panggilan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu nomor : 0011/PS.00.02/K.SU28/11/2023 tanggal 08 November
      Proses Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kota Medan, 09 November 2023 dan Bawaslu Kota Medan 10 November 2023;
    7. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0027/RT.02/SU/28/11/2023, tanggal 10 November 2023;
    8. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;
    9. 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Salinan Surat Putusan terjadinya
      kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/12.1275/XI/2023 tanggal 10 November 2023;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    1. Uang sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);

    Dirampas untuk Negara;

    6.

Register : 15-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 13-02-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 22/G/SPPU/2019/PTUN.Mtr
Tanggal 28 Maret 2019 — BAIQ SUMARNI vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TENGAH
542576
  • Sementara itupelanggaran administrasi yang terkait dengan sengketa proses Pemilu, diajukan keBawaslu dan bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 471);Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar PesertaPemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagaiakibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusanKPU Kabupaten/Kota (Pasal 466).
    Nomor 22/G/SPPU/2019/PTUN Mtr(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenangmenyelesaikan sengketa proses Pemilu;(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa danmemutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejakditerimanya perrnohonan,(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukanpenyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima danmengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b.mempertemukan pihak
    proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verilikasiPartai Politik Peserta Pemilu. b.
    Proses Pemilu diatur dalam Bab II BagianHalaman 27 dari 32 Halaman.
    Sebagaimana telah diuraikan diatas, ketentuan dalam Pasal 466 menjelaskan lingkup sengketa proses Pemilu,Pasal 467 mengatur norma mengenai kewenangan Bawaslu menerimapermohonan sengketa proses Pemilu dan syarat kelengkapan permohonansengketa proses Pemilu di Bawaslu, kKemudian Pasal 468 mengatur mengenaimekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu hingga menyelesaikan sengketaproses Pemilu melalui adjudikasi.
Register : 12-09-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 30/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
HAIIRUM HATAUL
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALUKU TENGAH
Intervensi:
SAID PATTA
316231
  • Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negaraPemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRDKabupaten/Kota, atau Partai Politik peserta Pemilu atau bakalpasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.Ayat (2) :Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara : a.
    proses Pemilu di Bawaslu KabupatenMaluku Tengah, sehingga secara berkelanjutan Penggugat tidakdapat menentukan kualifikasi tenggang waktu gugatan paling lama5 (hari) sejak putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketaHalaman 15 dari 50 Halaman PUTUSAN Nomor : 30/G/2019/PTUNABNd)3.
    Proses Pemilu (Diatur pada Pasal 466sampal dengan Pasal 472 Undangundang No. 7Tahun 2017);4) Tindak Pidana Pemilu.
    Bahwa dalam dalam Undangundang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilu telah mengatur secara kongkrittentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diPengadilan Tata Usaha Negara, dalam Pasal 470 ayat(1) dan (2), menyebutkan :Ayat (1) : Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tatausaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politikcaton Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calondengan KPU, KPU
    Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotasebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPUKabupaten/kota.Ayat (2) :Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:a.
Register : 17-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTUN PADANG Nomor 24/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 25 September 2018 — Penggugat:
H. Amril Jilha, Sip.,MH
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM SUMATERA BARAT
268176
  • proses Pemilu. sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPUKabupaten/Kota.Halaman 27 dari 34 halalaman, Putusan Perkara No. 24/G/2018/PTUN.PDG(2)(3)(4)(1)(2)(3)(4)(1)(2)dst...dst...Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggalpenetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPUKabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.Bagian KetigaPenyelesaian
    Sengketa Proses Pemilu di BawasluPasal 468Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenangmenyelesaikan sengketa proses Pemilu.dst...dst...Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketasebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melaluiadjudikasi.Pasal 469Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakanputusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan
    tata usaha negara.Bagian KeempatPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha NegaraParagraf 1Pasal 470(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calonanggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politikcalon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,keputusan KPU Provinsi, dan
    keputusan KPU Kabupaten/Kota.(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakansengketa yang timbul antara:a.
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftarcalon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentangPenetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256dan Pasal 266.Menimbang, bahwa dari uraian ketentuan di atas, diketahui bahwakewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara telah diatur atau ditentukan secaralimitatif, yaitu hanya sebatas pada aspek sengketa proses Pemilu yang berkaitanHalaman
Register : 01-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 12 April 2019 — CIK MARLENI, S.E. DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
728884
  • proses Pemilu yangberkaitan dengan :a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu ;b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota; danc. penetapan Pasangan Calon;Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yangdilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihakdapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usahanegara.Ketentuan Pasal 470 (Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
    diPengadilan Tata Usaha Negara), berbunyi :(1)Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negarameliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negaraPemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRDkabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, ataubakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota ;Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada
    Jika mengacu pada ketentuan pasal 467 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum(Selanjutnya disebut UU Pemilu) telah menegaskan PermohonanPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu disampaikan oleh calonpeserta Pemilu dan/atau peserta Pemilu.
    proses Pemilu terkait dengan pemilihanumum anggota DPRD Kabupaten/Kota.
    Kepentingan Para PenggugatMenimbang, bahwa mengenai kepentingan atau /egal/ standing dalammengajukan gugatan sengketa proses Pemilu ini, Majelis Hakimmempedomani ketentuan Pasal 466, 467, 468, 469 dan Pasal 470 UndangUndang Pemilu ;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis Hakim dapatmengetahui bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadiantarPeserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan PenyelenggaraPemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, keputusan KPUProvinsi
Register : 06-01-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 14 Mei 2020 — Penggugat:
ANDI LILIS SUMARNI, SE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAJO
Intervensi:
SYAMSU ALAM, S.Sos.
301242
  • proses pemilu diPengadilan Tata Usaha Negara.
    proses pemilu ialah :a.
    Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerimapermohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusanKPU Kabupaten/Kota.halaman 37 dari 53 Putusan Perkara Nomor : 2/G/2020/PTUN.MKS2.
    Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atauPeserta Pemilu.Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan paling sedikitmemuat:a. nama dan alamat pemohon;b. pihak termohon; danc. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPUKabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada
    proses pemilu sebagaimanatelah dipertimbangkan pada bagian Eksepsi mengenai Pengadilan TataUsaha Negara Makassar Tidak Berwenang Memeriksa Perkara a quo diatas, sehingga ketentuan Pasal 471 ayat (1) serta ketentuan lainnya dalamBab II mengenai Sengketa Proses Pemilu pada UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak berlakubagi sengketa in casu;Bahwa Penggugat dapat menggunakan upaya administratif sebagaimanaketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndang
Register : 01-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 12 April 2019 — H. MUHAMMAD SYAIHU ,dkk VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
549307
  • proses Pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:a.
    keputusan KPU,keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota ;(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan sengketa yang timbul antara:a.
    KPU Kabupaten/kota ;(2) Sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan sengketa yang timbul antara :a.
    a quo merupakan sengketa proses pemilihanumum antara Peserta Pemilu (incasu Para Penggugat) denganPenyelenggara Pemilu (/ncasu KPU Kabupaten Sarolangun selaku Tergugat)karena terbitnya objek sengketa a quo ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikanbeberapa ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara terhadap Sengketa Proses Pemilu, sebagai berikut ; Pasal 470 UndangUndang Pemilu ;(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negarameliputi
    Kepentingan Para PenggugatMenimbang, bahwa mengenai kepentingan atau /egal standing dalammengajukan gugatan sengketa proses Pemilu ini, Majelis Hakimmempedomani ketentuan Pasal 466, 467, 468, 469 dan Pasal 470 UndangUndang Pemilu ;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis Hakim dapatmengetahui bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadiantarPeserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan PenyelenggaraHalaman 41 of 55 HalamanPutusan Nomor : 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBIPemilu sebagai
Register : 28-08-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 68/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 30 Januari 2020 — Penggugat:
MUH. ARIFUDDIN
Tergugat:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN WAJO
Intervensi
SYAMSU ALAM, S.Sos.
277170
  • proses pemilu melalui Badan Pengawas PemiluKabupaten Wajo selaku badan yang berwenang menanganipenyelesaian upaya administratif Pemilu.
    Selanjutnya terhadappermohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut,oleh Bawaslu Kabupaten Wajo telah mengeluarkan SuratNomor: 0182/SN.21/PM.07.02/VII/2019 tertanggal 26 Juli 2019;Bahwa terhadap diterbitkannya Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Wajo Nomor: 907/PL.01.9Kpt/02/7313/KPUKab/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019, Penggugat padatanggal 20 Agustus 2019 telah mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa proses pemilu melalui Badan PengawasPemilu Kabupaten Wajo selaku badan yang
    Demikian pula permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Penggugat keBawaslu Kabupaten Wajo pada tanggal 20 Agustus 2019berkaitan dengan dikeluarkannya Keputusan Komisi PemilihanUmum Kabupaten Wajo Nomor: 907/PL.01.9Kpt/02/7313/KPUKab/VIII/2019, tertanggal 16 Agustus 2019.
    proses pemilu pada BadanPengawas Pemilu Kabupaten Wajo; Bahwa objek sengketa a quo jelas merupakan tindakan/perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemiluan dansudah seharusnya tunduk pada UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumbeserta dengan aturan teknis di bawahnya;Bahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu timbul antaraKPU dan partai calon peserta pemilu yang tidak lolosverifikasi, antara KPU dan pasangan calon
    proses pemilu ialah:Halaman 55 dari 74 halaman Putusan Nomor: 68/G/2019/PTUN.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
776291
  • Tentang : Pemilihan Umum
  • proses Pemilu;c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu;dan. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.Pasal 95Bawaslu berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaanperaturan perundangundangan yang mengatur mengenaiPemilu;memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaranadministrasi Pemilu;memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politikuang;menerima, memeriksa, memediasi
    iEe e ieDRSPRESIDENREPLIBLIK INDOMESIA73b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonansengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa diwilayah provinsi;d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu diwilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikansengketa proses Pemilu; dan. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahprovinsi.Pasal 99Bawaslu Provinsi berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan
    pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturanperundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu;memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayahprovinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan danpengkajiannya kepada pihakpihak yang diatur dalamUndangUndang ini;menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, danmemutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahprovinsi;merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsiterhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarangikut serta
    dalam kegiatan kampanye sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajibanBawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkanpertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kotaberhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibatlainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihakyang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakanpelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayahprovinsi;g.
    proses Pemilu diwilayah kabupaten/kota apabila mediasi belummenyelesaikan sengketa proses Pemilu; danmemutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayahkabupaten/kota.Pasal 103...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 78 Pasal 103Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:a.menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitandengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturanperundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu;memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayahkabupaten/kota serta merekomendasikan
Register : 19-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 31-01-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 21/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 25 Januari 2018 — PARTAI ISLAM DAMAI AMAN (IDAMAN) ; KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
404315
  • Atas proses keberatan di Bawaslu tersebutkemudian berdasarkan PERMA 5 Tahun 2017 (bukti P3), Penggugat telahmeregister perkara gugatan ke PTUN pada hari Jumat tanggal 19 Januari2017, dalam hal mana masih masuk dalam lingkup tenggang waktuHalaman 4 dari 40 halaman Putusan Nomor 21/G/2018/PTUN.JKT.mengajukan gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1PERMA 5/2017 tersebut;Bahwa Pasal 470 ayat (2) butir a UU No. 7 tahun 2017 tentang PemilihanUmum menyebutkan sengketa proses Pemilu merupakan
    proses pemilu, sebagai berikut:(1) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakanputusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketaproses Pemilu yang berkaitan dengan:a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota; danc. penetapan Pasangan Calon;(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan
    oleh Bawaslu tidakditerima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepadapengadilan tata usaha Negara;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 470 ayat (1) dan ayat (2) huruf aUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada pokoknyamengatur sebagai berikut:Ayat (1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antaracalon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, ataupartai politik
    ;Halaman 34 dari 40 halaman Putusan Nomor 21/G/2018/PTUN.JKT.Ayat (2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan sengketa yang timbul antara:a.
    proses pemilu;Menimbang, bahwa terkait syarat formil yang telah di uraikan di atas danharus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan gugatan terkait sengketa prosespemilu, Majelis Hakim juga berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 9, angka10, angka 11 dan angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ProsesPemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya berbunyisebagai berikut :Pasal 1 angka 9.
Register : 23-12-2019 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 137/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 16 Juli 2020 — Penggugat:
Misriani Ilyas, SP.MSi
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN
Intervensi:
ADAM MUHAMMAD
912480
  • Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa prosesPemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat,kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:a. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD,DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; danc. Penetapan pasangan calon;2.
    Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tatausaha Negara; Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa ProsesPemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, secaralimitasi dinyatakan secara tegas pada Pasal 1 angka 11 yakni:Objek sengketa proses pemilu umum
    Proses Pemilu di Bawaslu Pasal 468 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disitu berbunyi:Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota melakukanpenyelesaian sengketa proses pemilu melalui tahapan:a.
    besar kewenangan diberi kepadabawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu berdasarkan pasal 29 dan49 itu diberikan kewenangan yang seluas kepada bawaslu sementara keperadilan tata usaha Negara diberikan kewenangan terbatas, apakah itu yangdiverifikasi parpol DCT dan pasangan calon presiden selebihnya itu ahlimemandang bahwa pengadilan tata usaha negara tidak berwenang untukmemeriksa penyelesai sengketa proses pemilu, sehingga demikian kalau padasengketa proses pemilu maka sekali lagi bawaslu
    proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antaracalon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, ataupartai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon denganKPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibatdikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusanKPU Kabupaten/kota ;(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan sengketa yang timbul antara:a
Register : 30-08-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G/2018/PTUN.Mks
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat:
Y U S R I
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KAB.MAROS
415227
  • tersebut, Tergugat telah mengajukan Bukti Surat T1 sampaidengan T17 (sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Tentang DuduknyaSengketa dan selengkapnya tercatat dan terlampir dalam Berita AcaraPersidangan) j 22 enone nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nn nnn ne nen ne nen nensMenimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwaesensi permasalahan hukum dalam sengketa a quo berada dalam ranah HukumAdministrasi Negara, knususnya Hukum Administrasi Negara di bidang Pemilu,yaitu termasuk sengketa
    proses Pemilu sebagaimana diatur dalam BukuKeempat, Bab Il, Pasal 466 sampai Pasal 472 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilinan Umum;Menimbang, bahwa Pasal 470 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilinan Umum menentukan:(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negarameliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negaraPemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRDkabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta
    Pemilu, atau bakalPasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPUProvinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota;(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:a.
    proses Pemilu yang berkaitan dengan:a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;b. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota; danc. penetapan Pasangan Calon;""(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukanoleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapatmengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara;Halaman 22 dari 25 halaman Putusan Nomor: 71/G/2018
    proses pemilu, yang mengesampingkan ketentuanpenyelesaian sengketa tata usaha negara yang bersifat umum (lex generalist)dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, maka kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilutelah dibatasi
Register : 16-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 7/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 3 Mei 2019 — ZAMZAMI RAHMAN, S.Pd., M.M. VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MERANGIN
293186
  • proses Pemilu yang dilakukan olehBawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/KotaBahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 27Tahun 2018 ;Pasal 44 ayat (1) merumuskan: Bawaslu menerbitkan hasilkoreksi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggalPermohonan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan/atauBawaslu Kabupaten/Kota diterima ;Pasal 44 ayat (2) merumuskan: Hasil koreksi Bawaslusebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:a. menolak Permohonan koreksi Pemohon; ataub
    selaku Tergugat) karena terbitnyaobjek sengketa a quo ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikanbeberapa ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara terhadap Sengketa Proses Pemilu, sebagai berikut ;Pasal 470 UndangUndang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum (selanjutnya disebut UndangUndang Pemilu) ;(1)Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negarameliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemiluantara calon anggota
    DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRDkabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakalPasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota ;Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan sengketa yang timbul antara :As ws; OS?
    proses Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kabupaten Merangin, sehingga dengan demikian Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara secara absolutberwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara a quo,sehingga terhadap eksepsi Tergugat mengenai hal tersebut tidaklahberalasan hukum dan haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah membaca dan mencermatieksepsi dari Tergugat yang lainnya, Majelis Hakim menilai bahwa eksepsitersebut merupakan hal yang sama
    dan saling berhubungan, sehinggaterhadap kedua eksepsi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasecara bersamaan ;Halaman 33 of 45 HalamanPutusan Nomor : 7/G/SPPU/2019/PTUN.JBIMenimbang, bahwa mengenai kepentingan atau /egal standing dalammengajukan gugatan sengketa proses Pemilu ini, Majelis Hakimmempedomani ketentuan Pasal 466, 467, 468, 469 dan Pasal 470 UndangUndang Pemilu ;Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis Hakim dapatmengetahui bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 39/G/SPPU/2019/PTUN.SMG
Tanggal 13 Juni 2019 — ALFIA REZIANI Melawan BAWASLU KABUPATEN KLATEN
294201
  • PUTUSANNomor : 39/G/SPPU/2019/PT UNSmg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tingkatpertama dan terakhir berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:Nama : ALFIA REZIANI;Kewarganegaraan : Indonesia;000 20 non non nen neo
Register : 01-10-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 19/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
HAMSIR, BE
Tergugat:
1.KPU KOTA PALU
2.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
398458
  • Bahwa Keputusan KPU Kota Palu Nomor: 91/PL.01.9Kpt/7271/KPUKot/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT 1tidak dapat dijadikan objek sengketa proses pemilu berdasarkan ketentuanPasal 470 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum yang mengatur bahwa:Sengketa proses Pemilu merupakan sengketa yang timbul antara:a.
    Putusan Perkara No.19/G/2019/PTUN.PL1.3.Bahwa apabila majelis hakim perpendapat bahwa sengketa yang diajukanoleh PENGGUGAT adalah merupakan sengketa proses pemilu makaseharusnya pula gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak dapat diterimadengan alasan, bahwa PENGGUGAT tidak memiliki /egal standing untukmengajukan gugatan sengketa proses pemilu karena Penggugat bukanmerupakan peserta pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 466 UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa:sengketa proses Pemilu meliputi
    Proses Pemilu meliputi sengketayang teyadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggarapemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dankeputusan KPU Kabupaten/Kota,Menimbang, terkait dengan Sengketa Proses Pemilu yang dimaksud oleh ketentuanPasal 466 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tersebut diatas, ketentuan Pasal 470 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilihan Umum secara atributif telah memberikan kewenangan
    dalam rangkaPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan, bahwa: Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negaramelliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calonanggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calonPeserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi,dan keputusan KPU
    Putusan Perkara No.19/G/2019/PTUN.PLMenimbang, bahwa lebih lanjut dalam Pasal 470 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sengketa proses Pemilu didefinisikan sebagaiberikut: Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakansengketa yang timbul antara: a.
Register : 12-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 08-12-2018
Putusan PTUN AMBON Nomor 13/G/2018/PTUN.ABN
Tanggal 12 Nopember 2018 — Nama : KAREL RIRY, S.H.; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Pensiunan; Tempat tinggal : Desa Rumah Tiga RT.001/RW.011, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Email: petranov1457@gmail.com, No.Telp. 082197906647 Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 49/SK/X/2018, tertanggal 11 Oktober 2018, memberikan kuasa kepada: 1) NOIJA FILEO PISTOS, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, tempat tinggal Kelurahan Wainitu RT.002/RW.004, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Email: Lindameilani7000@gmail.com, Nomor Telepon 082399229300; 2) NOYA LENDA MEILANI, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, tempat tinggal Kelurahan Wainitu RT.002/RW.004, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Email: Lindameilani7000@gmail.com, Nomor Telepon 081247003664; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan: Nama Jabatan : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT; Tempat Kedudukan : Jln. Trans Lintas Seram Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Email: kpusbb.07@gmail.com ; Dalam hal ini diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, yaitu: 1) Drs. SILEHU ACHMAD, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 2) ZEFNAT LATURUMAKINA, S.H., Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 3) SYARIF HEHANUSSA, S.E., Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 4) Drs. JAMES SAHUSILAWANE, Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 5) JAFAR PATTY, S.E., Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, tempat kedudukan di Jln. Trans Lintas Seram Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
374127
  • KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON;Sesuai UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Buku Keempat, Bab Il yang mengatur tentang Sengketa Proses Pemilu,Bagian Keempat, Paragraf (2)pasal 471 yang mengatur tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata UsahaNegara serta sebagaimana diatur dalam Paragraf (3) pasal 472 tentangMajelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu, yo pasal (2) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 2017 tentang
    proses pemilu, antara lain:a.
    Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa proses pemilu?b. Apakah Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing)?c. Apakah pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu?;a. Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa proses pemilu?
    Penetapan Pasangan Calon;(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidakditerima oleh Para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukumkepada Pengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 470 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:(1) Sengketa proses pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputisengketa yang timbul dalam bidang tata
    proses pemilu sebagaimanaketentuan hukum di atas;b.