Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-09-2012 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 599/Pid.B/2012/PN.Bwi
Tanggal 25 September 2012 — - SUNTAHA Als Pak DARSUN Bin SAMORA ;
293
  • Menyatakan terdakwa SUNTAHA Als Pak DARSUN Bin SAMORA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.4.
    - SUNTAHA Als Pak DARSUN Bin SAMORA ;
    denganperkara ini; Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut umum dipersidangan; Setelah mendengar tanggapan terdakwa atas surat dakwaan penuntut umum; Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa; Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum terhadapterdakwa yang pada pokoknya penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa SUNTAHA
    Als Pak DARSUN Bin SAMORA terbuktibersalah melakukan tindak pidana Kekerasan atau penganiayaan terhadap anaksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan anak.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNTAHA Als Pak DARSUN BinSAMORA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dendaRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.3 Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (
    Als Pak DARSUN Bin SAMORA pada hari Senin,tanggal 16 Oktober 2011 sekitar jam 15.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktulain yang masih termasuk bulan oktober tahun 2011, bertempat di depan rumah sdrLasminah di dusun Tegalrejo Rt 12 RW 04 desa Tulungrejo Kecamatan Glenmor KabBanyuwangi, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum pengadilan negeri banyuwangi, melakukan kekejaman, kekerasan atauancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang
    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.ATAUwone n Bahwa terdakwa SUNTAHA Als Pak DARSUN Bin SAMORA pada hariSenin, tanggal 16 Oktober 2011 sekitar jam 15.00 wib, atau setidak tidaknya pada suatuwaktu lain yang masih termasuk bulan oktober tahun 2011, bertempat di depan rumah sdrLasminah di dusun Tegalrejo Rt 12 RW 04 desa Tulungrejo Kecamatan Glenmor KabBanyuwangi, atau setidak tidaknya pada suatu tempat
    Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas majelis hakimmemandang pidana yang dijatuhkan pada terdakwa sudah mencerminkan rasa kepatutandan rasa keadilan.10n Mengingat pasal 80 ayat (1) UU No.23 tahun 2003 dan pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundangan lain yangbersangkutan.MENGADILI1 Menyatakan terdakwa SUNTAHA Als Pak DARSUN Bin SAMORA tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana *PENGANIAYAAN