Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2017 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 09-05-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 73/Pid.B/2017/PN Bls
Tanggal 7 Maret 2017 — SYAIFUL LIZAN Als IJAN Bin SUAJI
174
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAIFUL LIZAN Als IJAN Bin SUAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
    SYAIFUL LIZAN Als IJAN Bin SUAJI
    Menghukum terdakwa SYAIFUL LIZAN Als IJAN Bin SUAJI membayarongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa
    didakwakan, maka terdakwa tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitasdirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, danpengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebutbersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi, sehingga tidak terdapatkesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, makaMajelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal iniadalah terdakwa SYAIFUL
    LIZAN Als IJAN Bin SUAJI yang lebih lanjut akandipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat unsur ke1 telah terpenuhi;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 73/Pid.B/2017/PN BIs.Ad.2.