Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2014 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 712 / Pid.B / 2014 / PN Bwi
Tanggal 27 Januari 2014 — - TAUFIQ DWI HABIBI bin ANDIYONO ;
325
  • Menyatakan terdakwa : TAUFIQ DWI HABIBI bin ANDIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - TAUFIQ DWI HABIBI bin ANDIYONO ;
    Menyatakan terdakwa TAUFIQ DWI HABIBI bin ANDIYONO bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN,sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAUFIQ DWI HABIBI binANDIYONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    Perkara : PDM310/0.5.21/Ep.1/12/2014, tertanggal 16 Desember 2014, sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia terdakwa TAUFIQ DWI HABIBI Bin ANDIYONO, pada hariMinggu tanggal 02 November 2014 sekira jam 16.25 WIB, atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2014, diJalan Raya BenculukPurwoharjo tepatnya di Dusun Krajan Desa BenculukKecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi
    Menyatakan terdakwa : TAUFIQ DWI HABIBI bin ANDIYONO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIANDENGAN KEKERASAN ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 1 (satu) tahun ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega