Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743 PK/Pdt/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — I MADE MANDERA PUTERA lawan I MADE DAYUH (almarhum), yang dilanjutkan oleh ahliwarisnya, yaitu: I WAYAN SUARNA dan I KETUT NETRA
193125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 April 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat
    bukti berupa novum kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.