Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 6/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 5 Februari 2014 — TRESIA NONA RANO alias ESI
2938
  • Menyatakan terdakwa TRESIA NONA RANO alias ESI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan, kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    TRESIA NONA RANO alias ESI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : TRESIA NONA RANO alias ESI ; Tempat lahir : Dampek ;Umur/tanggal lahir = :52 Tahun/01 Juli 1961 ; Jenis Kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Maumere, Kelurahan Reok, Kecamatan Reok,Kabupaten Manggarai ; Agama
    Rut, tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama terdakwa TRESIA NONA RANO alias ESI dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;Setelah memperhatikan dan menilai barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 yang pada pokok mohon supaya MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara
    ini memutuskan : 1 Menyatakan terdakwa TRESIA NONA RANO alias ESI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN UNTUKPERMAINAN JUDI DAN MENJADIKANNYA SEBAGAIPENCAHARIAN, ATAU DENGAN SENGAJA TURUT SERTA DALAMSUATU PERUSAHAAN UNTUK ITU sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRESIA NONA RANO alias ESIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama
    NONA RANO alias ESI yangtelah diduga menjual angka kupon putih ;e Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 9Nopember 2013 sekira pukul 12.30 wita bertempat di rumah milikterdakwa TRESIA NONA RANO alias ESI yang terletak di KampungMaumere, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai ; Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama 3 (tiga) orang rekannyayaitu saksi BONEFASIUS POTENTI, saudara SELTUS TAMAT dansaudar I GEDE WIDIANTARA ;e Bahwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi bersamasama
    NONA RANO alias ESI yangtelah diduga menjual angka kupon putih e Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 9Nopember 2013 sekira pukul 12.30 wita bertempat di rumah milikterdakwa TRESIA NONA RANO alias ESI yang terletak di KampungMaumere, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai :e Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama 3 (tiga) orang rekannyayaitu saksi HARUN AL RASYID, saudara SELTUS TAMAT dan saudarI GEDE WIDIANTARA ;e Bahwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi bersamasama
Register : 13-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 5/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 5 Februari 2014 — ANTONIUS LIWUNG alias ANTON
276
  • NONA RANO alias ESI ; Bahwa dari hasil introgasi tersebut, saksi bersamasamasaksiBONEFASIUS POTENTI, saudara SELTUS TAMAT dan saudara IGEDE WIDIANTARA selanjutnya membawa terdakwa ke rumah saksiTRESIA NONA RANO alias ESI dan sesampainya disanasaksimenanyakan rekapan angka kupon putih beserta uang hasil penjualankupon putih yang disetorkan oleh terdakwa kepada saksi TRESIA NONARANO alias ESI iBahwa selanjutnya saksi TRESIA NONA RANO alias ESI masuk kedalam kamarnya dan tidak lama keluar membawa toples
    NONA RANO alias ESI; Bahwa dari hasil introgasi tersebut, saksi bersamasama saksi HARUNAL RASYID, saudara SELTUS TAMAT dan saudara I GEDEWIDIANTARA selanjutnya membawa terdakwa ke rumah saksi TRESIANONA RANO alias ESI dan sesampainya disana saksi menanyakanrekapan angka kupon putih beserta uang hasil penjualan kupon putihyang disetorkan oleh terdakwa kepada saksi TRESIA NONA RANO aliasBahwa selanjutnya saksi TRESIA NONA RANO alias ESI masuk kedalam kamarnya dan tidak lama keluar membawa toples kecil
    NONA RANO alias ESI, keterangan saksi di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikute Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan denganpenangkapan terhadap saksi dan terdakwa ANTONIUS LIWUNG aliasANTON yang telah diduga menjual angka kupon putih =;e Bahwa terdakwa ANTONIUS LIWUNG alias ANTON ditangkap padahari Sabtu tanggal 9 Nopember 2013 sekira pukul 12.30 Wita bertempatdikios milik terdakwa yang terletak di Pasar Inpres Reo, Kelurahan Reo,Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai
    NONA RANO alias ESI masuk kedalam kamarnya dan tidak lama keluar membawa toples kecil danmenyerahkannya kepada saksi HARUN AL RASYID, lalu saksiBONEFASIUS POTENTI bersama 2 (dua) orang rekannya memeriksa isitoples tersebut dan melihat ada 2 (dua) lembar kertas yang berisikanangka kupon putih serta uang sebesar Rp. 489.000, (empat ratus delapanpuluh sembilan ribu rupiah) ;Bahwa cara terdakwa menjual angka kupon putih tersebut adalah pembelimemberikan angkaangka tebakan kepada terdakwa lalu terdakwamenuliskan
    NONA RANO alias ESI masukke dalam kamarnya dan tidak lama keluar membawa toples kecil danmenyerahkannya kepada saksi HARUN AL RASYID, lalu saksiBONEFASIUS POTENTI bersama 2 (dua) orang rekannya memeriksa isitoples tersebut dan melihat ada 2 (dua) lembar kertas yang berisikanangka kupon putih serta uang sebesar Rp. 489.000, (empat ratus delapanpuluh sembilan ribu rupiah) ;Bahwa benar cara terdakwa menjual angka kupon putih tersebut adalahpembeli memberikan angkaangka tebakan kepada terdakwalaluterdakwa