Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-06-2013 — Upload : 29-11-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 74/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 25 Juni 2013 — HENDRI Anak CHIA SHAK KIM - TSHEN JUNAIDI Alias AMEN Anak CONG FO
5212
  • TSHEN JUNAIDI Alias AMEN Anak CONG FO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MEMPERGUNAKAN MAIN JUDI YANG DIADAKAN DENGAN MELANGGAR PASAL 303 ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    HENDRI Anak CHIA SHAK KIM- TSHEN JUNAIDI Alias AMEN Anak CONG FO
    TSHEN JUNAIDI Alias AMEN Anak CONG FO telah terbuktiHal. 17 dari 19 Hal.