Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 59/Pid.B/2016/PN Btl
Tanggal 26 Mei 2016 — UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm)
2434
  • Menyatakan Terdakwa UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4.
    UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm)
    Nama lengkap : UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm);2. Tempat lahir : Bantul;3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 20 Agustus 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Janti, Desa Kanoman, RT.07/20, KelurahanBanguntapan, Kecamatan Banguntapan,Kabupaten Bantul;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Pebruari 2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:.
    Menyatakan terdakwa UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm) terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan,sebagaimana dalam Surat dakwaan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4KUHP;2. Menjatuhkan pidanaterhadap mereka terdakwa UJANG PRATAMA BinSUPARJO (Alm), dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun 6(enam) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintahsupaya terdakwa tetap ditahan;3.
    perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Jawaban PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa UJANG
    PRATAMA Bin SUPARJO (Alm) bersamasama dengan NDIKA HERMAJA (Terpidana yang sudah mempunyaikekuatan hukum Tahun 2015) pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014Sekira pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain pada bulanDesember 2014, bertempat di Rumah kontrakan Dsn Karangbendo Rt 06 DsBanguntapan Kel Banguntapan Kab Bantul atau setidaktidaknya di tempat lainyang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yangberwenang memeriksa dan mengadili, Barangsiapa mengambil barangsesuatu
    Menyatakan Terdakwa UJANG PRATAMA Bin SUPARJO (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa UJANG PRATAMABin SUPARJO (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4(empat) Bulan;3.