Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2014 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 15/PID.Sus/2014/PN.WKB
Tanggal 10 April 2014 — - UMBU MASYAR Alias UMBU
7430
  • Menyatakan Terdakwa UMBU MASYAR Alias UMBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaran bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
    - UMBU MASYAR Alias UMBU
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, berdasarkanlSurat Penetapan No.80/Pen.Pid/2014/PN.Wkb, tanggal 24 Pebruari 2014, sejaktanggal 28 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 28 April 2014;Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca berkas perkara ; Telah mendengar keterangan saksisaksi ; Telah mendengar keterangan Terdakwa ; Telah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; Telah mendengar Tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2014, yangMenyatakan Terdakwa UMBU
    MASYAR Alias UMBU bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMBU MASYAR berupa pidana penjara selama 5(Lima) bulan dengan di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar Terdakwa tetap di tahan; e 1 (satu) unit kendaraan light truck Nomor Polisi AG 8089 AA, Nomor Rangka :MHFCIBU4350011571, Nomor Mesin : 14B 1761737
    Perkara : PDM18/P.3.20/Euh.2/12/2014, yang berbunyisebagai berikut : Dakwaan :Bahwa Terdakwa UMBU MASYAR Alias UMBU pada hari Senin tanggal 14 Oktober2014 jam 09.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013, atausetidaktidaknya pada tahun 2013 yang bertempat di jalan jurusan WaikabubakPodohula,Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentudalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan
    MASYAR Alias UMBU, yang identitasnya sebagaimana tersebutdalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dipersidangan Terdakwa membenarkan bahwaia adalah UMBU MASYAR Alias UMBU yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam perkaraini, yang berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipertanggung jawabkanatas setiap perbuatannya, dengan demikian, unsur I: setiap orang, telah terpenuhi; => Unsur Mengemudikan kendaran bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang menyebabkan
    MASYAR Alias UMBU telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya dalammengemudikan kendaran bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia asMenjatuhkan hukuman kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah Terdakwa jalani dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.