Ditemukan 2 data
86 — 30
Menyatakan Terdakwa VALENTINUS JEHARUM alias VALEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengancaman dan penistaan, sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
VALENTINUS JEHARUM alias VALEN
VALEN dan saksiWIHELMUS JEHAMUR yang emosi karena tidak puas atas putusan majelishakim Pengadilan Negeri Ruteng yang menolak gugatan yang diwakili olehterdakwa VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saksi WIHELMUSJEHAMUR selaku penggugat.
VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saksi WIHELMUSJEHAMUR selaku penggugat.
Kemudian terdakwa VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dansaksi OKTAVIANUS JEHARUM mengejar DURMAN PAULUS yang sedangberada di dalam mobil yang parkir di jalan raya depan kantor Pengadilan NegeriRuteng.
Ruteng yang menolak gugatan yang diwakilioleh terdakwa VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saudara WIHELMUSJEHAMUR selaku penggugat.
Setelah berkata demikianterdakwa VALENTINUS JEHARUM Alias VALEN dan saudara WIHELMUSJEHAMUR menuju ke luar gerbang bagian Timur dan meninggalkan pengadilanNegeri Ruteng.
JOHANSEN C.HUTABARAT
Terdakwa:
VALENTINUS JEHARUM alias VALEN
76 — 56
Penuntut Umum:
JOHANSEN C.HUTABARAT
Terdakwa:
VALENTINUS JEHARUM alias VALEN