Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 543/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Tanggal 18 Nopember 2015 — - WAHYU ERDIYANTORO Bin SUNARTO;
10424
  • Menyatakan Terdakwa WAHYU ERDIYANTORO Bin SUNARTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN TERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(ENAM) TAHUN, dan DENDA sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3(TIGA) BULAN;3.
    - WAHYU ERDIYANTORO Bin SUNARTO;
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili dan memutus perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : WAHYU ERDIYANTORO Bin SUNARTO;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 8 Mei 1991;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Rejoagung, RT. 4 RW.
    terang perbuatannya;e Terdakwa merasa bersalah;e Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Jaksa/Penuntut Umumterhadap Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang padapokoknya bahwa Jaksa/Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaannya Nomor PDM186/0.5.21/Epp.2/09/2015, tanggal 28 September 2015, yang isinya sebagaiberikut:KESATUBahwa Terdakwa WAHYU
    ERDIYANTORO Bin SUNARTO pada hariSenin tanggal 27 April 2015 sekira jam 18.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2015, bertempatdirumah kosong milik saudari Moah Ngayuk masuk Dusun Rejoagung RT. 4RW.
    ERDIYANTORO Bin SUNARTO pada waktudan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas, dengansengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;Berawal antara Terdakwa dengan Saksi Korban WANDA JUBA1DAHsudah saling mengenal sejak April 2015 dan sepakat untuk berpacaran;Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2015 Terdakwa mengajak SaksiKorban untuk bertemu
    ERDIYANTORO Bin SUNARTO,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGANTERHADAP ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6(ENAM) TAHUN, dan DENDA sejumlahRp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3(TIGA)BULAN;3.