Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN MUARO Nomor 91/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Tanggal 18 Desember 2014 — WIRA PARMANA
8912
  • Menyatakan Terdakwa WIRA PARMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIRA PARMANA tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    WIRA PARMANA
    . : PDM57/N.3.24/Euh.2/11/2014 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 11Hal. dari 20 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2014/PN MrjDesember 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa WIRA PARMANA bersalah melakukan tindak pidanatidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,melanggar Pasal 198 jo.
    Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRA PARMANA dengan pidanadenda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;3 Menyatakan barang bukti berupa : No NAMA PABRIK JML KETSEDIAAN1 2 3 4 51 Mycoral PT. Kalbe 250 tablet Obat kerasFarma2 Yusimox Syrup PT. Ifars 24 botol Obat keras3 Kemostan Fct PT. Phyti Kemo 400 tablet Obat kerasAgung4 Alofar PT. Ifars 200 tablet Obat keras5 Ranitidin PT.
    Perkara:PDM57/PL.PJG/Ep.3/10/2014, tertanggal 24 Oktober 2014 yaitu sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa WIRA PARMANA, pada hari Rabu tanggal 9 Oktober2013 sekirar jam 15.40 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanOktober tahun 2013, bertempat di Toko Obat Berizin Gelira Medica II milik Terdakwayang beralamat di Pulau Punjung Kab.
    dan Terdakwa jugatidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara makasesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana, dan peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILI :1 Menyatakan Terdakwa WIRA
    PARMANA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa memilikikeahlian dan kewenangan melakukan praktikkefarmasian;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIRAPARMANA ttersebut oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp 6.000.000,00 (enam jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) bulan;3 Memerintahkan barang bukti berupa : No NAMA PABRIK JML KETSEDIAAN1 2 3 4 51 Mycoral PT.