Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 52/Pid.B/2013/PN.LTK
Tanggal 23 Juli 2013 — - YOHANES NYONG GAWINUHO alias NYONG
6124
  • Menyatakan Terdakwa YOHANES NYONG GAWINUHO alias NYONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    - YOHANES NYONG GAWINUHO alias NYONG
    terbukti bersalah oleh karena itu dituntut agar dijatuhipidana;Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa harus dibuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukanTerdakwa dan perbuatan pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta hasil visum et repertum yang salingberhubungan satu dengan yang lain, sehingga diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut :e Bahwa Terdakwa YOHANES
    NYONG GAWINUHO alias NYONG bersamaFRANSISIKUS DEJESU GAWINUHO alias DINTO telah melakukanpemukulan terhadap korban YUSAK YUSUF SALEAN alias UCUP;e Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal25 Desember 2012, sekitar pukul 19.30 wita, bertempat di pinggir jalanpertigaan jalan tiga, di Kel.
    Unsur "Barang siapa'"Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalamhukum pidana menunjuk kepada setiap orang/badan hukum sebagai subjekhukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menuruthukum:;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telahmenghadapkan Terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasimengaku bernama : YOHANES NYONG GAWINUHO alias NYONG yangidentitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjangpemeriksaan di persidangan ternyata sehat