Ditemukan 17 data
42 — 54
Kuitansi Yayasan Masjid BaitulHikmah Cimanggis No. 003441 tanggal 3 Agustus 2015, telahdiberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, diberitanda Bukti T8a;19. Kuitansi Raudhatul Athfal BaitulHikmah No. 003441 tanggal 5 Juni 2015 telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, diberi tanda Bukti T8b;20. Kartu. Pembayaran Uang Sekolah TKJamiat Kheir tahun pelajaran 2016/2017 a/n A. Q.
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
PT. DJAYA ABADI SORAYA
211 — 117
DERA RANA FEBRIAN;
- Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
- Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
- Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
DERA RANA FEBRIAN
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS TERDAKWA KORPORASI ATAS NAMA CV CAHAYA REZEKY
87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI CV CAHAYA REZEKY
1.HASRAN, SH., MH.
2.DIPIRIA, SH.
3.ACHMAD HUSIN MADYA, SH.
4.TAUFIK HIDAYAT, SH., MH
Terdakwa:
DHEERANDRA ALTEZA WIDJAYA ALS. DERA RANA FEBRIAN Bin ADE SUHYAR
108 — 40
DERA RANA FEBRIAN;
70. Uang sebesar Rp1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT. Djaya Abad Soraya sebesar Rp. 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV.
Cahaya Rezeki sebesar Rp. 4.210.000.000 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;71. Uang sebesar Rp.1.800.000.000,00 (Satu Miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
Cahaya Rezeki sebesar Rp. 4.210.000.000 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;72. Uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
UNEP HIDAYAT,S.Pd. M.Si Bin KANTA
123 — 47
DERA RANA FEBRIAN;
- Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
- Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
- Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
DERA RANA FEBRIAN
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY
87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
DJUANNINGSIH Binti ACE SOHARI Alm
143 — 62
DERA RANA FEBRIAN;
- Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
- Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
- Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
DERA RANA FEBRIAN
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY
87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
CV. CAHAYA REZEKY
195 — 165
DERA RANA FEBRIAN;
- Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
- Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
- Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
DERA RANA FEBRIAN
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS TERDAKWA KORPORASI ATAS NAMA CV CAHAYA REZEKY
87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI CV CAHAYA REZEKY
1.TAUFIK HIDAYAT, SH., MH
2.DIPIRIA, SH.
3.HASRAN, SH., MH.
Terdakwa:
KUNTO AJI CAHYO BASUKI
301 — 73
Uang sejumlah Rp.1.800.000.000,00 (Satu Miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
Uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari Djuanningsih Binti Ace Suhari yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT. Djaya Abad Soraya sejumlah Rp4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV.
satu) lembar asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor:900/5924/Disdik/2020 tanggal 1 Desember 2020 Perihal Jawaban atas Permintaan Konfirmasi Kontrak;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
81.Uang sejumlah Rp1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari Terdakwa KUNTO AJI CAHYO BASUKI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441
1.FEBRIANDA RYENDRA, SH
2.DIRJA, SH.
3.TAUFIK HIDAYAT, SH., MH
4.DIPIRIA, SH.
5.SYAHRUL, SH
Terdakwa:
DEDEN MUHAMMAD HARIS
130 — 25
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Pembayaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan ke Rekening BRI Kejati Banten dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441
Uang sebesar Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari tersangka Deden Muhammad Haris yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 15 Oktober 2020 sebagai uang pengganti dalam perkara tindak Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Swakelola Bimtek Peningkatan Aparat Desa (Internet Desa) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten TA. 2016Disita dari Saudara Deden Muhammad Haris
YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa:
ZULFIKAR, SE, M.Si
164 — 95
RAIJA AJHARI
136. Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Disita dari Sdri. Hj. RINA DEWIYANTI, S.E.
TERDAKWA BUDIYONO;
- Uang titipan yang disita Kejaksaan Tinggi Banten sebesar Rp.29.854.700,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8;
- Uang setoran setoran ke RKUD dan Kas Daerah Provinsi Banten sebesar Rp.5.982.529.800,- (lima miliar sembilan ratus delapan
puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8 (sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP.10.811.899.000,- (SEPULUH MILYAR
1.INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
2.SUBARDI, SH.
3.DENY MARINCKA PRATAMA, S.H., M.H.
4.SUHELFI SUSANTI, SH
5.YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa:
BUDIYONO
144 — 82
Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.
TERDAKWA BUDIYONO.
ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8 (sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022);
YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa:
ACHMAD PRIDASYA
187 — 45
RAIJA AJHARI
- Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Dikembalikan Kepada Sdri. Hj. RINA DEWIYANTI, S.E.
Tangerang Selatan Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 02803/Lengkong Wetan atas nama ACHMAD PRIDASYA;
- Uang setoran setoran ke RKUD dan Kas Daerah Provinsi Banten sebesar Rp.5.982.529.800,- (lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441
1.SUBARDI, SH., M,H.
2.INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
3.BAMBANG ARIANTO, SH.
Terdakwa:
DARWINIS
128 — 106
Uang sebesar Rp. 290.000.000.00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang telah disetor ke Rekening RPL 020 Kejati Banten pada Bank BRI Nomor 0084-01-003441-30-8 berdasarkan Tanda Bukti Penyetoran tanggal 21 September 2022 (Terlampir);
1.FEBRIANDA RYENDRA, SH
2.DIPIRIA, SH.
3.SYAHRUL, SH
4.GAUL MANURUNG, SH.
5.IRFAN NUL HAKIM, SH. MH.
6.ACHMAD HUSIN MADYA, SH.
Terdakwa:
Drs. HALILUDIN
87 — 14
Uang sebesar Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari tersangka DEDEN MUHAMMAD HARIS yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 15 Oktober 2020 sebagai uang pengganti dalam perkara tindak Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Swakelola Bimtek Peningkatan Aparat Desa (Internet Desa) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten TA. 2016
Disita dari Saudara Deden Muhammad Haris
Terbanding/Terdakwa : DARWINIS
179 — 99
., M.Kn Kepada Fajar Kurniawan (Divisi Kredit Review & Adm Kredit) tanggal 15 November 2018;
- Uang sebesar Rp.290.000.000.00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang telah disetor ke Rekening RPL 020 Kejati Banten pada Bank BRI Nomor 0084-01-003441-30-8 berdasarkan Tanda Bukti Penyetoran tanggal 21 September 2022 (Terlampir);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;
Dikembalikan kepada Penuntut
1.YUDHI PERMANA, S.H.
2.INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
Terdakwa:
MOKHAMAD BAGZA ILHAM
423 — 58
RAIJA AJHARI
- Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Disita dari Sdri. Hj. RINA DEWIYANTI, S.E.
TERDAKWA ACHMAD PRIDASYA;
- Uang setoran setoran ke RKUD dan Kas Daerah Provinsi Banten sebesar Rp.5.982.529.800,- (lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8 (sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor :
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. SAHAT MANAHAN SIHOMBING Diwakili Oleh : TOGI PANGARIBUAN, S.H., LL.M.
195 — 31
Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti sejumlah Rp.8.987.130.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang telah dibayar dengan uang yang dititipkan pada Rekening Giro BRI de ngan Nomor Rekening 0084-01-003441 atas namaq RPL 020 Kejati banten Kepada Penuntut Umum senilai Rp.8.987.130.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu )
6.
1.DIPIRIA, SH.
2.SYAHRUL, SH
3.MULYANA, SH.
Terdakwa:
1.IRVAN SANTOSO, S.Hut., MM.
2.Drs. H. TOTON SURIAWINATA, M.Si
3.EPIEH SAEPUDIN
4.TB. ASEP SUBHI bin AHMAD BAIDOWI
5.AGUS GUNAWAN
303 — 107
- Uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dari AGUS GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 19 Mei 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020
(Barang Bukti Nomor 65 s/d Nomor 76 tetap terlampir dalam Berkas Perkara);