Ditemukan 17 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 1572/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4254
  • Kuitansi Yayasan Masjid BaitulHikmah Cimanggis No. 003441 tanggal 3 Agustus 2015, telahdiberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, diberitanda Bukti T8a;19. Kuitansi Raudhatul Athfal BaitulHikmah No. 003441 tanggal 5 Juni 2015 telah diberi meteraicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, diberi tanda Bukti T8b;20. Kartu. Pembayaran Uang Sekolah TKJamiat Kheir tahun pelajaran 2016/2017 a/n A. Q.
Register : 07-10-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN SERANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
PT. DJAYA ABADI SORAYA
211117
  • DERA RANA FEBRIAN;
  • DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI CV CAHAYA REZEKY

    1. Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

      1. Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
      DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
    2. Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
      DERA RANA FEBRIAN

      DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS TERDAKWA KORPORASI ATAS NAMA CV CAHAYA REZEKY

      87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

Register : 18-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.HASRAN, SH., MH.
2.DIPIRIA, SH.
3.ACHMAD HUSIN MADYA, SH.
4.TAUFIK HIDAYAT, SH., MH
Terdakwa:
DHEERANDRA ALTEZA WIDJAYA ALS. DERA RANA FEBRIAN Bin ADE SUHYAR
10840
  • DERA RANA FEBRIAN;
  • 70. Uang sebesar Rp1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT. Djaya Abad Soraya sebesar Rp. 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV.

    Cahaya Rezeki sebesar Rp. 4.210.000.000 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;

    71. Uang sebesar Rp.1.800.000.000,00 (Satu Miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

    Cahaya Rezeki sebesar Rp. 4.210.000.000 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;

    72. Uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

Register : 07-10-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN SERANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
UNEP HIDAYAT,S.Pd. M.Si Bin KANTA
12347
  • DERA RANA FEBRIAN;
  • DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY

    1. Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

      1. Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
      DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
    2. Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
      DERA RANA FEBRIAN

      DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY

      87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

Register : 07-10-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN SERANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
DJUANNINGSIH Binti ACE SOHARI Alm
14362
  • DERA RANA FEBRIAN;
  • DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY

    1. Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

      1. Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
      DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
    2. Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
      DERA RANA FEBRIAN

      DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI PT DJAYA ABADI SORAYA DAN KORPORASI CV CAHAYA REZEKY

      87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada

Register : 07-10-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN SERANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DIPIRIA, SH.
Terdakwa:
CV. CAHAYA REZEKY
195165
  • DERA RANA FEBRIAN;
  • DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA KORPORASI CV CAHAYA REZEKY

    1. Uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari tersangka KUNTO AJI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 05 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

      1. Uang sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
      DJAYA ABADI SORAYA sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV Cahaya Rezeki sejumlah Rp 4.210.000.000,00 (empat milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) oleh Pimpinan Cabang BJB Tangerang Tahun 2015;
    2. Uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari DJUANNINGSIH BINTI ACE SUHARI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam
      DERA RANA FEBRIAN

      DIGUNAKAN UNTUK PERKARA LAIN ATAS TERDAKWA KORPORASI ATAS NAMA CV CAHAYA REZEKY

      87). Uang sebesar Rp. 156.000.000,00 (seratus lima puluh enam Juta rupiah) dari VALDITYA PRATAMA PUTRA GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 07 Juli 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.

Register : 18-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.TAUFIK HIDAYAT, SH., MH
2.DIPIRIA, SH.
3.HASRAN, SH., MH.
Terdakwa:
KUNTO AJI CAHYO BASUKI
30173
  • Uang sejumlah Rp.1.800.000.000,00 (Satu Miliar delapan ratus Juta rupiah) dari Djodi Setiawan yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 20 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT.
    Uang sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus Juta rupiah) dari Djuanningsih Binti Ace Suhari yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 21 Januari 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit kepada PT. Djaya Abad Soraya sejumlah Rp4.500.000.000 (Empat Milyar lima ratus juta rupiah) dan kepada CV.
    satu) lembar asli Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Nomor:900/5924/Disdik/2020 tanggal 1 Desember 2020 Perihal Jawaban atas Permintaan Konfirmasi Kontrak;

    • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;

    81.Uang sejumlah Rp1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta rupiah) dari Terdakwa KUNTO AJI CAHYO BASUKI yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441

Register : 19-03-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.FEBRIANDA RYENDRA, SH
2.DIRJA, SH.
3.TAUFIK HIDAYAT, SH., MH
4.DIPIRIA, SH.
5.SYAHRUL, SH
Terdakwa:
DEDEN MUHAMMAD HARIS
13025
  • memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Pembayaran yang telah dilakukan oleh Terdakwa sejumlah Rp245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan ke Rekening BRI Kejati Banten dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441

    Uang sebesar Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari tersangka Deden Muhammad Haris yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 15 Oktober 2020 sebagai uang pengganti dalam perkara tindak Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Swakelola Bimtek Peningkatan Aparat Desa (Internet Desa) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten TA. 2016

    Disita dari Saudara Deden Muhammad Haris

Register : 26-08-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN SERANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal 16 Januari 2023 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa:
ZULFIKAR, SE, M.Si
16495
  • RAIJA AJHARI

    136. Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.

    Disita dari Sdri. Hj. RINA DEWIYANTI, S.E.

    TERDAKWA BUDIYONO;

    • Uang titipan yang disita Kejaksaan Tinggi Banten sebesar Rp.29.854.700,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8;
    • Uang setoran setoran ke RKUD dan Kas Daerah Provinsi Banten sebesar Rp.5.982.529.800,- (lima miliar sembilan ratus delapan
    puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8 (sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022);

DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP.10.811.899.000,- (SEPULUH MILYAR

Register : 26-08-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN SERANG Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal 16 Januari 2023 — Penuntut Umum:
1.INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
2.SUBARDI, SH.
3.DENY MARINCKA PRATAMA, S.H., M.H.
4.SUHELFI SUSANTI, SH
5.YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa:
BUDIYONO
14482
  • Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.
Disita dari Sdri. Hj. RINA DEWIYANTI, S.E.
TERDAKWA BUDIYONO.
- Uang titipan yang disita Kejaksaan Tinggi Banten sebesar Rp.29.854.700,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8;
- Uang setoran setoran ke RKUD dan Kas Daerah Provinsi Banten sebesar Rp.5.982.529.800,- (lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan
ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8 (sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022);
DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP.10.811.899.000,- (SEPULUH MILYAR DELAPAN RATUS SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH);
Register : 26-08-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN SERANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal 16 Januari 2023 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa:
ACHMAD PRIDASYA
18745
  • RAIJA AJHARI

    1. Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.

    Dikembalikan Kepada Sdri. Hj. RINA DEWIYANTI, S.E.

    Tangerang Selatan Provinsi Banten berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: HM 02803/Lengkong Wetan atas nama ACHMAD PRIDASYA;
    • Uang setoran setoran ke RKUD dan Kas Daerah Provinsi Banten sebesar Rp.5.982.529.800,- (lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441
Register : 15-05-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN SERANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.SUBARDI, SH., M,H.
2.INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
3.BAMBANG ARIANTO, SH.
Terdakwa:
DARWINIS
128106
  • Uang sebesar Rp. 290.000.000.00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang telah disetor ke Rekening RPL 020 Kejati Banten pada Bank BRI Nomor 0084-01-003441-30-8 berdasarkan Tanda Bukti Penyetoran tanggal 21 September 2022 (Terlampir);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam perkara Nomor 55/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Srg atas nama Rasyid Samsudin;
17. 4 (empat) lembar copy legalisir Surat PT. Bank Banten.
Register : 19-03-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.FEBRIANDA RYENDRA, SH
2.DIPIRIA, SH.
3.SYAHRUL, SH
4.GAUL MANURUNG, SH.
5.IRFAN NUL HAKIM, SH. MH.
6.ACHMAD HUSIN MADYA, SH.
Terdakwa:
Drs. HALILUDIN
8714
  • Uang sebesar Rp. 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari tersangka DEDEN MUHAMMAD HARIS yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 15 Oktober 2020 sebagai uang pengganti dalam perkara tindak Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Swakelola Bimtek Peningkatan Aparat Desa (Internet Desa) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten TA. 2016

    Disita dari Saudara Deden Muhammad Haris

Register : 31-10-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PT BANTEN Nomor 41/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum III : BAMBANG ARIANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : DARWINIS
17999
  • ., M.Kn Kepada Fajar Kurniawan (Divisi Kredit Review & Adm Kredit) tanggal 15 November 2018;
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;

    1. Uang sebesar Rp.290.000.000.00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang telah disetor ke Rekening RPL 020 Kejati Banten pada Bank BRI Nomor 0084-01-003441-30-8 berdasarkan Tanda Bukti Penyetoran tanggal 21 September 2022 (Terlampir);

    Dikembalikan kepada Penuntut

Register : 26-08-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Tanggal 16 Januari 2023 — Penuntut Umum:
1.YUDHI PERMANA, S.H.
2.INDAH KURNIATI HUTASOIT, SH. MH.
Terdakwa:
MOKHAMAD BAGZA ILHAM
42358
  • RAIJA AJHARI

    1. Uang sebesar Rp. 5.982.529.800,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah) yang disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Tinggi Banten pada Bank BRI dengan Nomor Rekening : 0084-01-003441-30-8 (Sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor : 900/627-BPKAD.03/2022 tanggal 06 Juni 2022.

    Disita dari Sdri. Hj. RINA DEWIYANTI, S.E.

    TERDAKWA ACHMAD PRIDASYA;

    • Uang setoran setoran ke RKUD dan Kas Daerah Provinsi Banten sebesar Rp.5.982.529.800,- (lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) yang disita dan disetorkan ke rekening RPL 020 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0084-01-003441-30-8 (sesuai Surat Standing Instruction BPKAD Provinsi Banten Nomor :
Register : 12-09-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PT BANTEN Nomor 17/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN
Tanggal 18 Oktober 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : FATTAH AMBIYA FAJRIANTO, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. SAHAT MANAHAN SIHOMBING Diwakili Oleh : TOGI PANGARIBUAN, S.H., LL.M.
19531
  • Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti sejumlah Rp.8.987.130.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang telah dibayar dengan uang yang dititipkan pada Rekening Giro BRI de ngan Nomor Rekening 0084-01-003441 atas namaq RPL 020 Kejati banten Kepada Penuntut Umum senilai Rp.8.987.130.000,00 (Delapan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu )

    6.

Register : 01-09-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN SERANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.DIPIRIA, SH.
2.SYAHRUL, SH
3.MULYANA, SH.
Terdakwa:
1.IRVAN SANTOSO, S.Hut., MM.
2.Drs. H. TOTON SURIAWINATA, M.Si
3.EPIEH SAEPUDIN
4.TB. ASEP SUBHI bin AHMAD BAIDOWI
5.AGUS GUNAWAN
303107
  • (Barang Bukti Nomor 65 s/d Nomor 76 tetap terlampir dalam Berkas Perkara);

    1. Uang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dari AGUS GUNAWAN yang telah disetorkan ke Bank BRI dengan rekening RPL 020 Kejati Banten nomor rekening 0084-01-003441-30-8 tanggal 19 Mei 2021 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020