Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 592/Pid.Sus/2022/PN Bks
Tanggal 28 Desember 2022 — Penuntut Umum:
DEDE TRI ANGGRIANI,SH
Terdakwa:
MUSLIM ALS BOIM BIN Alm. SUKADI
120
  • ) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1441