Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
BENDRO
Tergugat:
SUSANTO
11514
  • Sengketa hak atas tanah.Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat dan jawabanTergugat dikaitkan dengan Bukti P1 dan Bukti T1 yang saling bersesuaian, tentangPerjanjian Pendahuluan Untuk Jual Beli Nomor 11.674/PTTSDBT/R/2019 terdapatfakta hukum bahwa yang menjadi objek sengketa perselisihan hukum antaraPenggugat dan Tergugat adalah mengenai perjanjian pendahuluan jual beli rumahyang dilakukan berdasarkan perjanjian Borongan Pembangunan rumah dibawahtangan tertanggal 8 Mei 2019 yang dilegalisasi
    oleh Notaris Rosmidar di Medan dibawah Nomor 11.674/PTTSDBT/R/2019, dimana Penggugat sebagai pihak pertamayang ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemborong yang akan melaksanakanpembangunan dan pendirian 9 (Sembilan) pintu bangunan rumah di atas sebidangtanah Hak Milik Nomor: 03779, yaitu tanah yang dimaksudkan dalam Sertifikat(Tanda Bukti Hak) tertanggal O7 Juni 2016, diterbitkan oleh Kepala KantorPertanahan Kota Medan;Halaman 18 Halaman Putusan Nomor 3/Padt.G.S/2021/PN MdnMenimbang, bahwa berdasarkan
    sebagaimana pihak kedua menerima tugasdari pihak pertama untuk melaksanakan pekerjaan pendirian dan pembangunarumah bertingkat 2 (dua) lantai yang tereletak di jalan Perkutut Medan yangterdiri dari: 7 (tujuh) unit bangunan type 90, dan 2 (dua) unit bangunan type 120b) Lingkup pekerjaan secara terperinci sebagaimana tercantum dalam lampiran yagmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pelaksanaan pekerjaanini;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam isi Perjanjian Pendahuluan UntukJual Beli Nomor 11.674
    lunas, dengan ketentuanketerlambatan itu hanya boleh terjadi selama 30 (tiga puluh) hari kalender, dalamapabila tenggang waktu itu terlewati pihak Tergugat tidak memenuhi kewajibannya,sedangkan seluruh uang yang telah diterima oleh pihak Penggugat sebagai pihakpertama yang diterima dari Tergugat sesuai perjanjian ditetapbkan menjadi milikmutlak pihak Penggugat tanpa perlu dibuktikan dan dilakukan penuntutan apapunlagi;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Perjanjian Pendahuluan Untuk JualBeli Nomor 11.674
Register : 05-03-2020 — Putus : 16-03-2020 — Upload : 05-06-2020
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 60/Pdt.P/2020/PN Skw
Tanggal 16 Maret 2020 — Pemohon:
YULIANTO EKO CAHYONO
213
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah pembatalan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Kutipan Akta Nomor 11.674/IT/KL/2007 atas nama Damar Narendra Krisdarujati yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur tanggal 18 Desember 2007;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pembatalan Akta Kelahiran tersebut kepada
Register : 27-09-2021 — Putus : 16-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 522/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 16 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta II Diwakili Oleh : RIZKY SAPUTRA, SH
Terbanding/Tergugat : Hamidin Pakpahan
Terbanding/Intervensi I : H. Gemon, DKK
Terbanding/Intervensi II : Leny, DKK
Terbanding/Turut Tergugat I : Drs. Tajudin, HM. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPATS Kota Bekasi
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah,
17743
  • Bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat Dalam Konpensi, adalahpemilik sah satu satunya atas bidang tanah seluas 11.674 M2 (sebelas ribuenam ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang bersumber dari, sebagaiberikut :2.1.
    diatas bidang tanah PenggugatRekonvensi yakni bidang tanah seluas 418 M (empat ratus delapan belasmeter persegi) dan bidang tanah selaus 151 M2 (seratus lima puluh satumeter persegi) terkena proyek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung untukdibungun diatasnya Trase dan Stasiun Kereta Api Cepat Jakarta Bandung.Maka dengan demikian kuat alasan hukum, apabila Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini, menyatakan dalam putusan dalam perkara ini, BahwaPenggugat Rekonvensi adalah sah sebagai Pemilik Bidang tanah 11.674
    Menyatakan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai Pemilik sah satusatunyaatas bidang tanah seluas 11.674 M2 (sebelas ribu enam ratus tujuh puluhempat meter persegi) yang terdiri dari, sebagai berikut :2.1. Bidang tanah seluas 7.100 M2 (tujuh ribu seratus meter persegi)sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 1266 /Margajaya, Gambar Situasi : Nomor: 4191 /1986 16 Juli 1986 ; dan2.2.
    KotaBekasi) (Vide Bukti P 3);Bahwa berdasarkan Bukti P 2 sampai dengan Bukti P 3 terbuktibahwa sejak tahun 1970, obyek Gugatan aquo berstatus sebagaiASSET KELOLA, di mana PEMBANDING semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekopensi telah diakui sebagai satusatunya pihakyang berhak untuk menguasai dan mengelola, termasuk di dalamnyaobyek Gugatan aquo seluas tanah yang diakuaku oleh Terbanding semula Tergugat, Terbanding Ill semula Penggugat Intervensi danTerbanding IV semula Penggugat Intervensi II seluas 11.674
    pertama, oleh karenanya cukupberalasan Permohonan Banding ini diajukan oleh Pembanding.Bahwa dengan demikian, berdasarkan buktibukti tersebut di atas, terbukti bahwaPEMBANDING adalah satusatunya pihak yang berhak dan berwenang untukmengelola, menguasai dan memanfaatkan asset pemerintah Republik Indonesia,termasuk di dalamnya obyek Gugatan aquo seluas tanah yang diakuaku olehTerbanding semula Tergugat, Terbanding IV semula Penggugat Intervensi danTerbanding V semula Penggugat Intervensi II seluas 11.674
Register : 05-08-2016 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-01-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 724/Pdt.G/2016/PA.Jmb
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat:
1
2.
Tergugat:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
14144
  • Bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No.34/68 tanggal 10 April1968 dengan luas 7.068 M2 = An.RUSTININGSIH BINTIRRM.KOESOEMA sebahagian telah dijual oleh Tergugat I, sedangkansisanya seluas 2.311 M2 pada tahun 1999 telah dijual oleh Tergugat IIsebagai pengganti uang suami Tergugat Il membayar hutangRRM.KOESOEMA sebesar Rp.2.730.000, (dua juta tujuh ratus tigapuluh ribu rupiah) plus denda sebesar Rp.11.674, (Sebelas ribu enamratus tujuh puluh empat rupiah) di Bank Pembangunan Daerah Jambipada
    Bahwa apa yang didalilkan Para Penggugat d.R/Tergugat d.K dalamgugatannya pada point 13 adalah tidak benar, karena harta yangtersebut atas nama Tridahlina Rustiningsih binti RRM.Koesoemabukanlah harta pencahariannya melainkan dari harta alm.Andaroesbin Buadam ; SHM No,34 an.Rustiningsin Mangoen Koesoemadengan luas 7.068 M2 telah dijual oleh Penggugat Rekonpensi Rp.2.730.000, plus d p.11.674, , SHM No.36 tahun 1968An.Rustiningsih Mangoen Koesoema dengan luas 3.804 M2, telahhabis terjual oleh Alm.Andaroes
Putus : 08-05-2012 — Upload : 25-06-2012
Putusan PA JAMBI Nomor 306.G/Pdt.G/2011/PA.Jb
Tanggal 8 Mei 2012 — Para Penggugat vs Para Tergugat
452
  • dan sisanya memangdijual oleh Tergugat Rekonvensi III/Penggugat Konvensi III untuk membayarkanhutang AYAH KANDUNG P3, TI, TH, TIll TIV DAN TV di BANKPEMBANGUNAN DAERAH JAMBI dengan bukti kwitansi pelunasan dariBANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI tertanggal 19 Januari 1988 sebesarRp. 2.730.000, plus denda Rp.11.674,Bahwa apa yang didalilkan Para Penggugat d.R.