Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 218-K/PM.II-08/AL/IX/2019
Tanggal 14 Nopember 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Saeni
486249
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Saeni, Pangkat Klk Isy NRP 113660 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

    Bahwa klk Isy Saeni (Terdakwa) masuk menjadi prajurit TNI ALmelalui pendidikan Dikmata PK 28 tahun 2008 di KobangdikalSurabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld Isy, setelahmengalami beberapa kali penugasan terakhir ditugaskan di DikkestaSPK Diskesal sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini dengan pangkat KIk Isy NRP 113660 dengan Jabatan DpbSekesal Diskesal Mabesal.b.
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL melaluipendidikan Dikmata PK 28 tahun 2008 di Kobangdikal Surabaya,setelah lulus dilantik dengan pangkat Kld Isy, setelah mengalamibeberapa kali penugasan terakhir ditugaskan di Dikkesta SPKDiskesal sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkaraini dengan pangkat Kik Isy NRP 113660 dengan Jabatan Dpb SekesalDiskesal Mabesal.2.
    Bahwa benar pada saat Terdakwa hadir di persidangan danmemberikan keterangan Terdakwalah yang bernama Saeni, KIk IsyNRP 113660 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dalam diriTerdakwa tidak ditemukan adanya tandatanda Terdakwa sedangterganggu kesehatannya baik jasmani dan rohani yang berartiTerdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yangdilakukannya.4.