Ditemukan 1 data
38 — 3
Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya yang karena jenis dan ketentuannya menurut hukum dapat dianggap sebagai benda tetap yang terletak di Desa Janjangwulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan sebagaimana Hak Milik Persil Nomor 34 Blok d.I Kohir Nomor 1393 seluas 945 M2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas :