Ditemukan 4 data
63 — 2
Wates untuk:1.2.Menolak gugatan penggugat untuk sebagian gugatannya.Alm Karyo Dinomo alias Tukiyo telah meninggal dunia sekitar tahun 1970 danSari meninggal dunia tahun 1969.Betul, bahwa pernikahan Karyo Dinomo dengan Sari di karuniai 7 oranganak.Betul bahwa penggugat, tergugat sampai 14 dan turut tergugat I sampai dengantergugat 6 adalah ahli waris terdekat dengan alm Karyo Dinomo, karenamerupakan keturunan anak Kandung dan cucu Kandung (sebagai Ahli Warispenggantiatau Subtitusi ).Tanah seluas 15.382
59 — 28
Baco;
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun milik Maha/Nurain dan Dai (Raja);
- Objek Sengketa 3.9 berupa tanah perkebunan yang terletak di Dusun Parang Labbua, Desa Kayu loe, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng seluas 15.382 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sarabu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H.
1.Eva Hayati, SP
2.Rudi Antoni
3.Rusdi
4.Rina Nursanti
5.Darmawil Syafwar
6.Arrahman Oktavianda
Tergugat:
PT Sarana Subur Agrindotama c.q. Lukman Nul Hakim
65 — 68
Ambawang sebagian termasuk juga Desa Batalang dan Desa Jilatan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik (Sporadik) atas nama para Tergugat Rekonvensi terkait perkara a quo yaitu sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik Nomor 05101, tanggal 29 Januari 2014 atas nama Eva Hayati dengan luas 15.382
Pembanding/Penggugat II : Rudi Antoni Diwakili Oleh : Jesvandy Silaban,S.H.
Pembanding/Penggugat III : Rusdi Diwakili Oleh : Jesvandy Silaban,S.H.
Pembanding/Penggugat IV : Rina Nursanti Diwakili Oleh : Jesvandy Silaban,S.H.
Pembanding/Penggugat V : Darmawil Syafwar Diwakili Oleh : Jesvandy Silaban,S.H.
Pembanding/Penggugat VI : Arrahman Oktavianda Diwakili Oleh : Jesvandy Silaban,S.H.
Terbanding/Tergugat : PT Sarana Subur Agrindotama c.q. Lukman Nul Hakim
87 — 74
Desa Ambawang sebagian termasuk juga Desa Batalang dan Desa Jilatan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik (Sporadik) atas nama para Tergugat Rekonvensi terkait perkara a quo yaitu sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 05101, tanggal 29 Januari 2014 atas nama Eva Hayati dengan luas 15.382